Pemkab Bekasi Genjot Penerimaan Pajak dan PAD Hingga 2,7 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengenjot penerimaan pajak dan pendapatan asli daerah (PAD) agar target Rp2,7 triliun tercapai, itu melalui skema intensifikasi guna merealisasikan percepatan pembangunan.

“Sampai sekarang sudah 40 persen dari target pendapatan Rp2,7 triliun. Nanti di akhir triwulan ketiga biasanya melonjak, bertepatan akhir masa pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, seperti dikutip dari Neraca.co.id, Rabu (21/6/2023).

Dia menjelaskan sejumlah penerimaan sektor pajak akan dimaksimalkan antara lain PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) salah satunya melalui penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak.

“Kemudian ada juga yang menyangkut piutang karena ini masih besar. Akan coba kita genjot penyelesaiannya dengan berbagai strategi,” katanya.

Sektor pajak restoran berupa usaha katering juga akan dioptimalkan mengingat masih ada ratusan perusahaan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sehingga potensi penerimaan pajak sektor ini tidak maksimal.

Dani mengaku telah menginstruksikan perangkat daerah terkait melakukan sosialisasi sekaligus mengejar komitmen yang tertuang dalam target penerimaan tahun ini, termasuk unit pelaksana teknis Bapenda Kabupaten Bekasi yang ditugaskan secara khusus untuk mengumpulkan pengusaha katering.

Selanjutnya pajak air tanah dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingat penetapan perizinan sektor pajak ini menjadi kewenangan provinsi meski skema pembayaran ke masing-masing kota/kabupaten.

“Pembayaran memang ke kabupaten tapi izin ada di provinsi. Oleh karena itu, Senin depan kita undang DPMPTSP dan ESDM provinsi, termasuk Samsat menyangkut pajak parkir dan beberapa hal yang berkaitan dengan kewenangan provinsi dan pusat untuk kita sinkronisasi,” ucap dia.

Pihaknya juga menggali potensi pajak reklame terlebih penerimaan sektor ini dinilai berbanding terbalik dengan keberadaan reklame yang semakin menjamur. Banyak objek pajak yang tidak membayar dengan alasan sudah habis masa perizinan padahal kegiatan masih berlangsung namun enggan perpanjang izin.

“Nah kita ingin ada persepsi yang sama, apakah berbasis izin atau kegiatan. Kalau berbasis kegiatan, meski izin sedang berproses, pajaknya sudah bisa dipungut. Kalau berbasis izin, berarti izin harus dipercepat supaya tidak menghambat potensi penerimaan pendapatan asli daerah,” katanya.

Pemerintah daerah pun telah menggelar rapat koordinasi bersama perangkat-perangkat daerah penghasil pajak seperti Dinas Perhubungan yang menangani pajak parkir serta Dinas Pariwisata untuk sektor pajak hiburan.

“Karena bukan hanya Bapenda saja yang mengumpulkan meskipun aliran kas semua mengalir ke Bapenda. Sudah kita koordinasikan semua demi peningkatan pendapatan daerah untuk percepatan pembangunan mengingat banyak program pembangunan fisik ke depan yang butuh pembiayaan tidak sedikit,” kata dia. (bl)

Tak Ada Pajak di Social Commerce, Indef Minta Pemerintah Buat Regulasi Adil

IKPI, Jakarta: Saat ini, platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan Blibli sudah dikenakan pajak, baik berupa pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, belum ada regulasi perpajakan yang mengatur penjualan lewat social commerce seperti Tiktok Shop.

Akibatnya, persaingan antara dua platform tersebut disebut oleh Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda sebagai persaingan yang kurang “fair” atau kurang adil.

Indef menilai, pemerintah perlu menciptakan regulasi perpajakan social commerce, untuk menjaga keberlanjutan pelaku usaha e-commerce. Dia meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang fair bagi semua pelaku di industri e-commerce.

Hal ini merupakan respons dari semakin besarnya transaksi lewat platform media sosial seperti TikTok. “Selama ini transaksi melalui social commerce terkesan ‘cari aman’ karena belum adanya regulasi yang mengatur pungutan pajak secara menyeluruh,” kata dia, dalam keterangannya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

“Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan harus memastikan regulasi seperti pajak untuk e-commerce dan social commerce fair, diperlakukan di level field yang sama,” sambungnya.

Mengapa social commerce lebih menarik? Analis Mirae Asset Sekuritas Jennifer A Harjono mengatakan, fenomena shoppertainment atau shopping entertainment yang diasosiasikan dengan social commerce menjadi semakin marak dengan kemudahan pengguna sosial media untuk mengakses barang lewat konten dan melakukan transaksi secara real time.

“Karena terintegrasi dengan sosial media, Tiktok (social commerce) lebih mudah menyesuaikan behaviour usernya lewat konten yang disajikan di for you page user untuk mentrigger keinginan belanjanya. Ini yang menjadikan Tiktok sebagai social commerce terbesar yang makin marak eksistensinya,” tuturnya.

Jennifer juga menyoroti harga produk yang ditawarkan Tiktok sangat rendah dengan pangsa pasar yang hampir serupa. “Seharusnya transaksi melalui social commerce diatur setara dengan platform jual beli lainnya, mengingat platform ini juga meraup untung dan pasar yang serupa,” ucapnya.

Pasar “social commerce” di RI Sebagai informasi, Tiktok yang semula fokus pada sosial media berbasis video, kini memperluas pasarnya ke social commerce dengan pangsa pasar yang sama dengan e-commerce.

Data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate mencatat, pasar social commerce di Indonesia telah mencapai mencapai angka 8,6 miliar dollar AS dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55 persen dan diperkirakan menyentuh angka 86,7 miliar dollar AS pada 2028. (bl)

Rayakan HUT ke-496, Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan dalam rangka merayakan ulang tahun ke-496 ibu kota.

Pemutihan dimulai pada hari ini, Kamis (22/6/2023), yang meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB).

Menurut informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, pemutihan ini berupa:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Tanggal dimulainya pemutihan ini sudah dipastikan tetapi tak disebutkan kapan bakal berakhir.

Selain merayakan ulang tahun DKI, pemberian pemutihan ini jgua dikatakan buat memudahkan dan memberi insentif kepada masyarakat, khususnya bagi yang terkena dampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.

Keringanan pajak ini juga diharapkan menggerakkan pemilik kendaraan proaktif membayar pajak.

“Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi!” tertulis di situs Bapenda DKI. (bl)

id_ID