IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengenjot penerimaan pajak dan pendapatan asli daerah (PAD) agar target Rp2,7 triliun tercapai, itu melalui skema intensifikasi guna merealisasikan percepatan pembangunan.
“Sampai sekarang sudah 40 persen dari target pendapatan Rp2,7 triliun. Nanti di akhir triwulan ketiga biasanya melonjak, bertepatan akhir masa pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, seperti dikutip dari Neraca.co.id, Rabu (21/6/2023).
Dia menjelaskan sejumlah penerimaan sektor pajak akan dimaksimalkan antara lain PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) salah satunya melalui penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak.
“Kemudian ada juga yang menyangkut piutang karena ini masih besar. Akan coba kita genjot penyelesaiannya dengan berbagai strategi,” katanya.
Sektor pajak restoran berupa usaha katering juga akan dioptimalkan mengingat masih ada ratusan perusahaan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sehingga potensi penerimaan pajak sektor ini tidak maksimal.
Dani mengaku telah menginstruksikan perangkat daerah terkait melakukan sosialisasi sekaligus mengejar komitmen yang tertuang dalam target penerimaan tahun ini, termasuk unit pelaksana teknis Bapenda Kabupaten Bekasi yang ditugaskan secara khusus untuk mengumpulkan pengusaha katering.
Selanjutnya pajak air tanah dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingat penetapan perizinan sektor pajak ini menjadi kewenangan provinsi meski skema pembayaran ke masing-masing kota/kabupaten.
“Pembayaran memang ke kabupaten tapi izin ada di provinsi. Oleh karena itu, Senin depan kita undang DPMPTSP dan ESDM provinsi, termasuk Samsat menyangkut pajak parkir dan beberapa hal yang berkaitan dengan kewenangan provinsi dan pusat untuk kita sinkronisasi,” ucap dia.
Pihaknya juga menggali potensi pajak reklame terlebih penerimaan sektor ini dinilai berbanding terbalik dengan keberadaan reklame yang semakin menjamur. Banyak objek pajak yang tidak membayar dengan alasan sudah habis masa perizinan padahal kegiatan masih berlangsung namun enggan perpanjang izin.
“Nah kita ingin ada persepsi yang sama, apakah berbasis izin atau kegiatan. Kalau berbasis kegiatan, meski izin sedang berproses, pajaknya sudah bisa dipungut. Kalau berbasis izin, berarti izin harus dipercepat supaya tidak menghambat potensi penerimaan pendapatan asli daerah,” katanya.
Pemerintah daerah pun telah menggelar rapat koordinasi bersama perangkat-perangkat daerah penghasil pajak seperti Dinas Perhubungan yang menangani pajak parkir serta Dinas Pariwisata untuk sektor pajak hiburan.
“Karena bukan hanya Bapenda saja yang mengumpulkan meskipun aliran kas semua mengalir ke Bapenda. Sudah kita koordinasikan semua demi peningkatan pendapatan daerah untuk percepatan pembangunan mengingat banyak program pembangunan fisik ke depan yang butuh pembiayaan tidak sedikit,” kata dia. (bl)