DJP Umumkan Layanan Pajak Online Tak Bisa Diakses Sementara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan layanan elektronik terkait perpajakan tidak dapat diakses sementara waktu pada hari ini, Kamis (23/6/2023) pukul 17.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Pengumuman itu disampaikan melalui laman resmi DJP. Waktu henti (downtime) layanan elektronik perpajakan sehubungan dengan adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informatika (TIK).

“Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK, maka aplikasi situs web pajak.go.id tidak dapat diakses untuk sementara pada Kamis, 22 Juni 2023 mulai pukul 17.00 WIB s.d. pukul 19.00 WIB,” tulis pengumuman DJP di laman resminya, Kamis (22/6/2023).

Atas kejadian ini, DJP pun memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” ucapnya.

Sebagai informasi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online di www.pajak.go.id. Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.

Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, sampai layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan. (bl)

Putra Joe Biden Terlibat Skandal Pajak, Narkoba dan Kepemilikan Senjata Ilegal

IKPI, Jakarta: Putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Hunter Biden, diperkirakan akan membuat pengakuan bersalah kepada hakim atas dua kejahatan pajak ringan dan kepemilikan senjata secara ilegal saat menjadi pengguna narkoba. Hal ini diungkapkan pengacaranya, Chris Clark.

Jaksa AS di Negara Bagian Delaware disebut telah melakukan penyelidikan selama lima tahun atas kasus Hunter Biden ini. Namun, menurut Clark, Biden akan mengaku bersalah.

Clark mengatakan pengacara telah mengajukan surat-surat yang menunjukkan kesepakatan pembelaan telah tercapai. Ini seperti menyetujui perawatan dan pemantauan obat sebagai bagian dari kesepakatan yang diusulkan.

“Dia akan mengakui kepemilikan senjata kejahatan sebagai bagian dari ‘perjanjian pengalihan pra-sidang’ yang terpisah dari kesepakatan pembelaan,” ujarnya dikutip BBC News, Rabu (21/6/2023).

Departemen Kehakiman AS menyebut secara teori, putra presiden masih menghadapi hukuman maksimal satu tahun penjara untuk setiap tuduhan pajak dan 10 tahun penjara untuk tuduhan senjata.

Kesepakatan akhir perlu disetujui oleh hakim dalam kasus tersebut, yang juga akan menentukan hukumannya.

Hunter Biden sebelumnya bekerja sebagai pengacara, dan pelobi termasuk di luar negeri di China dan Ukraina. Dia diberhentikan dari Angkatan Laut AS pada tahun 2014 setelah dinyatakan positif menggunakan kokain.

Kesepakatan pembelaan mengakhiri penyelidikan departemen kehakiman yang telah berjalan lama tentang apakah Biden melaporkan pendapatannya dengan benar dan membuat pernyataan palsu pada dokumen yang digunakan untuk membeli senjata api pada tahun 2018.

Dua dakwaan pajak pelanggaran ringan berasal dari kegagalan membayar lebih dari US$ 100.000 (Rp 1,5 miliar) pajak pada 2017 dan 2018. Seorang mantan pejabat departemen kehakiman mengatakan kepada CBS bahwa jumlah ini akan menyebabkan sebagian besar klien dituntut pelanggaran ringan, tetapi masih harus masuk bui.

Tuduhan senjata berasal dari kepemilikan senjata api tahun 2018 saat menjadi pengguna narkoba. Dalam sebuah buku tahun 2021, Biden mengaku sebagai pengguna berat kokain crack pada saat itu.

Namun ia dilaporkan mengatakan ‘tidak memakai’ pada formulir federal yang menanyakan apakah ia adalah ‘pengguna yang melanggar hukum, atau kecanduan, marijuana atau obat depresan, stimulan, narkotika atau zat terkontrol lainnya’. Berbohong pada formulir ini dapat menyebabkan masuk penjara.

Sementara itu, menanggapi penyelidikan dan pembelaan yang dilakukan Hunter Biden, pihak Partai Republik dan juga rival Joe Biden, Donald Trump, meradang. Trump mengatakan kesepakatan itu sebagai ‘tiket lalu lintas belaka’.

Pemimpin mayoritas DPR Kevin McCarthy mengatakan bahwa kesepakatan itu adalah bukti dari sistem peradilan ‘dua tingkat’ dan bersumpah bahwa kasus tersebut akan ‘meningkatkan’ penyelidikan Partai Republik yang terpisah terhadap Hunter Biden.

Penyelidikan terhadap Biden sendiri terjadi saat Donald Trump, yang juga merupakan pendahulu Joe Biden, didakwa atas tuduhan suap kepada bintang porno Stormy Daniels dan dugaan membawa dokumen rahasia negara di rumahnya di Florida.

Mengenal Rumah Subsidi Bebas Pajak dan Siapa yang Berhak Mendapatkan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati  mengeluarkan aturan baru tentang rumah subsidi  bebas pajak. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023 itu mengatur mengenai Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini mengatur batas harga maksimum penjualan rumah tapak yang memenuhi syarat untuk pembebasan PPN.

Dengan PMK ini, setiap rumah subsidi memiliki kesempatan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak. Rentang harga yang ditetapkan antara Rp 16-24 juta untuk setiap unit rumah subsidi.

Lantas, apa saja kriteria rumah subsidi  bebas pajak? Seperti dikutip dari Tempo.co.id, berikut penjelasannya.

Apa Itu Rumah Subsidi Bebas Pajak?

Pada dasarnya, rumah subsidi adalah unit rumah sederhana yang pembayaran atau pembangunannya dibiayai melalui kredit atau mendapat bantuan dari pemerintah. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah agar beban finansial mereka lebih ringan.

Program rumah subsidi ini secara khusus ditujukan kepada masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah, sehingga tidak semua orang dapat menikmati fasilitas ini. Namun, dalam praktiknya tidak semua rumah subsidi dibebaskan dari pungutan PPN sehingga pemerintah menetapkan batasan harga rumah yang masuk dalam kategori rumah subsidi.

Dalam hal ini, pemerintah akhirnya telah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan rumah subsidi dari PPN. Namun, pemerintah menetapkan syarat bagi calon pembeli rumah subsidi yang ingin mendapatkan pembebasan PPN.

Dengan demikian, rumah subsidi bebas pajak adalah unit perumahan sederhana yang didapatkan melalui kredit atau pembangunannya disubsidi oleh pemerintah dan tidak dikenakan pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, Fasilitas pembebasan PPN ini mendukung penyediaan unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” ujar Febrio lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Apa Saja Kriteria Rumah Bebas Pajak?

Berdasarkan PMK terbaru yang dikeluarkan melalui Badan Kebijakan Fiskal, terdapat sejumlah kriteria rumah subsidi yang dibebaskan pajak. Beberapa kriterianya adalah rumah subsidi memiliki luas bangunan antara 21 hingga 36 meter persegi. Luas tanah rumah subsidi berkisar antara 60 hingga 200 meter persegi.

Syarat lainnya, harga jual rumah subsidi tidak boleh melebihi batasan harga maksimal yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan PPN. Untuk tahun 2023, batasan harga jualnya adalah antara Rp 162 juta hingga Rp 234 juta, sedangkan untuk tahun 2024, batasannya adalah antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta, sesuai dengan zona masing-masing.

Kemudian, rumah subsidi ini harus menjadi rumah pertama yang dimiliki oleh individu yang memenuhi kriteria MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dan harus digunakan sebagai tempat tinggal pribadi.

Terakhir, rumah subsidi tidak dapat dipindahtangankan selama empat tahun sejak dimiliki dan memiliki kode identitas rumah yang diberikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Indef Desak Pemerintah Tetapkan Aturan Pajak Sosial Commerce

IKPI, Jakarta: Chief Executive Officer (CEO) TikTok Shou Zi Chew beberapa waktu lalu menemui sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju seperti Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan selama kunjungannya ke Indonesia

Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menganggap sejumlah pertemuan Shou Zi Chew dengan para menteri menunjukkan Tiktok telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu sumber bisnis utamanya di Asia.

Apalagi jumlah pengguna Tiktok, menurut Shou Zi Chew, sudah mencapai 125 juta orang setiap bulannya, yang terbesar di Asia Tenggara.

“Tiktok tentu melihat perkembangan bisnis Tiktok Shop yang tumbuh luarbiasa di Indonesia. Ini menjadi peluang yang akan mereka garap, mengingat potensi bisnis e-commerce dan social commerce sangat besar dan terus bertumbuh. Banyak pelaku usaha yang mulai memanfaatkan transaksi lewat TikTok Shop karena dinilai murah hasilnya besar,” kata Nailul seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (21/6/2023).

Meskipun berpotensi mengerakkan sektor usaha, Nailul meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang adil bagi semua pelaku di industri e-commerce. Aturan ini, kata Nailul, terutama yang berkaitan dengan regulasi perpajakan.

Saat ini, berbisnis di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan Blibli telah dikenakan pajak. Sementara penjualan lewat social commerce seperti Tiktok Shop justru melenggang tanpa pajak.

“Selama ini transaksi melalui social commerce terkesan cari aman karena belum adanya regulasi yang mengatur pungutan pajak secara menyeluruh. Dengan asumsi social commerce yang kerap dijadikan substitusi platform jual beli, seharusnya mereka berada di industri yang sama dengan e-commerce,” kata Nailul.

“Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan harus memastikan regulasi seperti pajak untuk e-commerce dan social commerce fair, diperlakukan di level field yang sama,” tambah Nailul.

Analis Mirae Asset Sekuritas Jennifer A Harjono mengatakan fenomena shoppertainment atau shopping entertainment yang diasosiasikan dengan social commerce menjadi semakin marak dengan kemudahan pengguna sosial media.

“Karena terintegrasi dengan sosial media, Tiktok (social commerce) lebih mudah menyesuaikan behavior usernya lewat konten yang disajikan di for you page user untuk mentrigger keinginan belanjanya. Ini yang menjadikan Tiktok sebagai social commerce terbesar yang makin marak eksistensinya,” ungkapnya.

Jennifer juga menyoroti harga produk yang ditawarkan Tiktok sangat rendah dengan pangsa pasar yang hampir serupa dengan Shopee.

“Seharusnya transaksi melalui social commerce  diatur setara dengan platform jual beli lainnya, mengingat platform ini juga meraup untung dan pasar yang serupa,” jelasnya.

Data pengguna Tiktok berada di urutan kedua tertinggi di dunia setelah Amerika Serikat yaitu sebesar 112,97 juta pengguna pada April 2023.

Tiktok kini memperluas pasarnya ke social commerce dengan pangsa pasar yang sama dengan e-commerce.

Sementara data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate mencatat pasar social commerce di Indonesia telah mencapai mencapai angka USD 8,6 miliar dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55 persen dan diperkirakan menyentuh angka USD 86,7 miliar pada 2028. (bl)

id_ID