Pemerintah Desain Skema Insentif Pajak Industri Film

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan tengah mengkaji skema insentif pajak untuk mendukung pengembangan industri film nasional. Insentif pajak ini dapat dimanfaatkan produser film untuk mengurangi ongkos produksi atau promosi.

“Memang pemerintah sedang mendesain untuk kebijakan mendukung sektor perfilman karena memang kita menganggap bahwa sektor tersebut sangat baik untuk kreativitas dan juga nilai tambah,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Gedung DPR, seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (13/6/2023).

Apalagi, kata Febrio sekarang ini masyarakat kelas menengah semakin bertumbuh. Konsumsi di industri perfilman juga mengalami hal serupa.

“Masyarakat kan dengan kelas menengah yang makin tumbuh, kita juga melihat konsumsi ke arah sana (perfilman),” katanya.

Hal ini pun bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mempromosikan destinasi wisata melalui perfilman. “Disamping itu kan kita mendukung untuk daerah tujuan wisata supaya mendapatkan promosi yang lebih baik,” katanya.

Dalam hal ini pemerintah bekerja sama dengan banyak pihak untuk mendesain kebijakan tersebut. Hanya saja, kata Febrio skema kebijakan tersebut sampai sekarang masih belum spesifik.

“Kita desain bersama-sama nanti bentuknya belum spesifik,” kata dia.

“Jadi itu masih dalam pembicaraan nanti kita lanjutkan,” sambungnya.

Febrio menambahkan, selama ini Pemerintah sudah memberikan dukungan untuk sektor perfilman. Hanya saja memang, industri ini mendapatkan insentif pajak secara umum saja, bukan yang secara spesifik.

“Secara umum ya memang industri banyak mendapatkan insentif perpajakan secara umum,” kata dia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Mei 2023, Pemerintah telah menunjuk 151 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti, menyebutkan penunjukan di Mei 2023 yaitu kepada Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, DigitalOcean, LLC. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 133 di antaranya telah melakukanpemungutan dan penyetoran sebesar Rp 12,57 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 2,43 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Dwi Astuti, Rabu (7/6/2023).

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulanelemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yakni Booking.com, B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujarnya.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (bl)

Dirjen Pajak Pastikan Core Tax System Berjalan di 2024

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan sistem inti perpajakan (core tax system) akan terimplementasi pada 2024.

Untuk diketahui, core tax administration system merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.

Suryo menyampaikan bahwa core tax system tersebut tengah dalam proses finalisasi. Pada tahapan tersebut, perbaikan dan pengembangan terus dilakukan, baik dari sisi SDM, organisasi, maupun regulasi.

“Ditambah kami saat ini sedang melakukan training pegawai kami di seluruh Indonesia,” kata Suryo Utomo seperti dikutip dari Bisnis.com dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/6/2023).

Suryo mengatakan core tax system yang akan mulai diimplementasikan tahun depan, tidak hanya diarahkan untuk mempermudah layanan, tetapi juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum berdasarkan basis data dan risiko.

Implementasi sistem baru ini juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi penerimaan perpajakan dan peningkatan tax ratio. Pada 2024, pemerintah menargetkan rasio pajak mencapai kisaran 9,92 persen hingga 10,20 persen.

Dia menambahkan, untuk mengoptimalisasi administrasi perpajakan melalui core tax system tersebut, Ditjen Pajak akan berupaya melakukan pengumpulan data, bersinergi tidak hanya dengan internal Kemenkeu, tetapi juga kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, termasuk institusi privat.

Sebagai informasi, pemberlakukan sistem core tax system telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. (bl)

Belasan Peserta Lomba Menyanyi Siap Meriahkan HUT ke-8 IKPI Depok

IKPI, Jakarta: Sedikitnya 17 peserta terdaftar lomba menyanyi sudah siap menggebrak panggung, guna memeriahkan HUT ke-8 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, di Kedai Lakker, Jalan Sersan Aning, Sabtu (24/6/2023).

“Peserta seluruhnya merupakan anggota IKPI dari berbagai cabang di Jabodetabek. Karena ini merupakan acara internal, jadi kami tidak membuka pendaftaran untuk umum,” kata Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman, Jumat (9/6/2023).

Dalam lomba kali ini kata Nuryadin, IKPI Depok akan memberikan apresiasi bagi peserta yang keluar sebagai juara. Total hadiah yang disiapkan mencapai puluhan juta rupiah.

Nuryadin juga merinci hadiah yang akan diterima peserta lomba, mulai dari sepeda motor, laptop, televisi dan masih banyak lagi hadiah hiburan lainnya.

Menurut Nuryadin, selain untuk memeriahkan HUT IKPI Depok, lomba menyanyi ini sekaligus menjadi aja silaturahmi kepada sesama anggota IKPI, khususnya yang berdomisil di wilayah Jabodetabek.

“Di perayaan HUT ini, kita semua bisa saling mengenal dan mengakrabkan diri. Karena jika sudah kenal dan akrab, bukan tidak mungkin bisa berlanjut kepada hubungan bisnis,” ujarnya.

Dia juga mengajak seluruh cabang bisa mendaftarkan anggotanya dalam lomba tersebut. Karena, selain ahli sebagai konsultan pajak, Nuryadin meyakini banyak anggota IKPI yang memiliki suara “emas” dan bisa berpartisipasi dalam lomba ini.

“Pendaftaran masih kami buka, jadi silahkan teman-teman IKPI segera mendaftar. Jadi yang harus dicatat, lomba ini adalah ajang seru-seruan saja dan bukan pencarian bakat,” ujarnya.

Nuryadin juga menyatakan akan mengundang secara khusus Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus pusat IKPI lainnya untuk membuka dan memeriahkan acara tersebut. (bl)

 

id_ID