Pedagang Pakaian Impor Bekas Tegaskan Siapa Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) Effendy mengungkapkan, pihaknya tak masalah jika diwajibkan sebagai pelaku usaha yang wajib membayar pajak. Hal ini menyusul adanya tanggapan dari pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas impor di Tanah Air lantaran tidak dikenakan pajak.

“Dirjen pajak sudah katakan thrifting boleh bayar pajak, sedangkan sepekan lalu pak Zulhas (Menteri Perdagangan) mengatakan larangan impor pakaian bekas lantaran enggak bayar pajak kacaukan ekonomi kita,” ujar Effendy seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/6/2023).

“Nah makanya kami minta, kenapa selama ini kami didiamkan gak dibina untuk bayar pajak? Kami rakyat Indonesia kami bangga bisa bangun negara ini, selama ini kami tidak dikasih jalan membayar pajak. Kami enggak masalah bayar pajak,” sambung Effendy.

Hal ini juga diamini oleh salah satu anggota HPPII Robert Ginting. Dia mengatakan, aktivitas impor pakaian bekas bukan hanya ada di Indonesia saja namun juga dilakukan oleh 23 negara lainnya.

Namun Indonesia menjadi salah satu pasar terbesar importasi pakaian bekas. Hal ini lah kata dia yang membuat banyak negara lain yang bermain untuk mengambil keuntungan semata.

“Selama ini kan dari negara Malaysia cuma dicekongin dari negara lain. Kami tidak mau dicekongin makanya kami minta direvisi permendagnya Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, supaya kami bayar pajak. Kami juga mau taat pajak,” ungkap dia.

Adapun sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerangkan, tidak sedikit pedagang nakal yang melakukan impor ilegal.

Mereka menyelundupkan pakaian bekas melalui jalan tikus atau pelabuhan-pelabuhan kecil sehingga tidak terlacak. Menurut Zulhas, sapaan akrab Mendag Zulkifli Hasan, impor ilegal itu dilakukan untuk menghindari pajak. Hal itu dapat bermuara pada hancurnya perekonomian Indonesia.

“Kita lihat tadi, impor pakaian bekas ini kan ilegal. Rata-ratanya barangnya masuk jalan tikus. Nggak bayar pajak. Apa tidak menghancurkan ekonomi kita?!” tegas dia.(bl)

Kontribusi Pajak Perusahaan Pelat Merah Tahun 2022 Rp 278 Triliun

IKPI, Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, perusahaan pelat merah sudah berkontribusi pada penerimaan pajak sebesar Rp 278 triliun sepanjang 2022. Kontribusi pada penerimaan pajak itu tumbuh 12,8% jika dibandingkan dengan 2021.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, BUMN telah berkontribusi tidak sedikit kepada penerimaan pajak negara, dan cukup konsisten dari setiap tahunnya.

“Kita lihat kontribusi BUMN ke pajak dari tahun ke tahun kita sudah cukup konsisten,” kata Erick, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/6/2023).

Dia memerinci, kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak di 2020 sebesar Rp 284 triliun, kemudian pada 2021 sebesar rp 246,5 triliun, dan pada 2022 sebesar Rp 278 triliun.

Erick menambahkan, kontribusi BUMN kepada negara juga ada yang berbentuk dividen. Pada 2022 berbagai perusahaan plat merah berhasil menyetorkan dividen sebesar Rp 39,7 triliun, realisasi ini tumbuh 34,6% dari dividen pada 2021 yang sebesar Rp 29,5 triliun.

Lebih lanjut, Erick menargetkan BUMN akan terus berupaya dalam meningkatkan setoran dividen kepada negara. Pada 2023 dan 2023 setoran dividen  ditargetkan sebesar Rp 80,2 triliun.

“Target dividen pada 2024 diperkirakan akan sama dengan 2023, mengingat kinerja BUMN yang ada saat ini kian membaik, walaupun akan dihadapkan tantangan penurunan harga komoditas,” imbuhnya.

Ringankan Beban Masyarakat, Pekanbaru Hapuskan 11 Pajak Daerah

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru meluncurkan program penghapusan denda pada 11 pajak daerah guna meringankan beban masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak.

“Mudah-mudahan, penghapusan denda pajak ini membantu masyarakat. Tentunya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di Kota Pekanbaru,” kata Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, seperti dikutip dari AntaraNews.com, Selasa (6/6/2023).

Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerah mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2023.

Pemberian stimulus ini ditujukan bagi sebelas pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak reklame, penerangan jalan, hiburan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah dan sarang burung walet.

Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, pihaknya memang terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran, pembayaran, serta konsultasi terkait pajak daerah.

Sekretaris Bapenda Ade Rinaldi mengatakan penghapusan denda pajak ini juga dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-239 Kota Pekanbaru.  (bl)

id_ID