Ringankan Beban Masyarakat, Pekanbaru Hapuskan 11 Pajak Daerah

Ilustrasi pajak. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru meluncurkan program penghapusan denda pada 11 pajak daerah guna meringankan beban masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak.

“Mudah-mudahan, penghapusan denda pajak ini membantu masyarakat. Tentunya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di Kota Pekanbaru,” kata Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, seperti dikutip dari AntaraNews.com, Selasa (6/6/2023).

Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerah mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2023.

Pemberian stimulus ini ditujukan bagi sebelas pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak reklame, penerangan jalan, hiburan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah dan sarang burung walet.

Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, pihaknya memang terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran, pembayaran, serta konsultasi terkait pajak daerah.

Sekretaris Bapenda Ade Rinaldi mengatakan penghapusan denda pajak ini juga dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-239 Kota Pekanbaru.  (bl)

id_ID