Banggar DPR Apresiasi Pengelolaan Keuangan Negara

IKPI, Jakarta: Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah, menilai laporan pemerintah terkait perkembangan pengelolaan keuangan negara sangat baik.

Hal itu tergambar pada kinerja APBN per April 2023 menunjukkan perkembangan surplus Rp. 234,7 triliun atau 1,12 persen PDB. Realisasi pendapatan negara telah mencapai Rp. 1.000,5 triliun atau 40,6 persen dari target APBN 2023.

Meskipun di tengah berita miring terkait berbagai kasus pajak oleh oknum pegawai pajak, menurut Said, capaian tersebut patut apresiasi para pegawai pajak tetap setia dan bekerja keras.

“Selain itu kepatuhan wajib pajak terhadap kasus pajak yang mencuat tidak menggoyahkan mereka untuk tetap membayar pajak. Kita wajib bangga terhadap kepatuhan para wajib pajak. Total SPT tahun 2023 ini meningkat dari tahun lalu 13,11 juta menjadi 13,49 juta,” kata Said Abdullah, seperti dikutip dari Liputan6.com, Rabu (24/5/2023).

Menurut Said, atas kepatuhan itu pula, ditambah tumbuhnya perekonomian nasional, penerimaan pajak hingga April 2023 mencapai Rp. 688,15 triliun atau 40,05 persen dari target.

Bahkan PPh Non Migas telah mencapai Rp. 410,92 triliun atau 47,04 persen dari target, PPh Migas mencapai Rp. 32,33 triliun atau 52,62 persen dari target, PPN dan PPnBM mencapai Rp. 239,98 triliun atau 32,2 persen dari target.

Kendati demikian, sektor PPB dan pajak lainnya harus memacu lebih baik, sebab realisasinya per April 2023 baru 12,3 persen dari target atau setara Rp. 4,92 triliun. Kinerja Pemda lebih aktif untuk mendorong realisasi penerimaan PBB lebih baik.

“Karena dampak ekonomi yang tumbuh baik, ikut mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercapai Rp. 217,8 triliun atau 49,3 persen. Sebaliknya sektor kepabeanan dan cukai masih perlu effort lebih keras sebab terjadi perlambatan, baru terealisasi Rp. 94,5 triliun atau baru 31,17 persen dari target,” ujarnya.

Disamping itu, Ketua Banggar menilai belanja negara terkelola cukup sehat, meskipun kementerian/lembaga serta pemda harus lebih progresif lagi, agar memiliki daya ungkit perekonomian lebih besar. Realisasi belanja negara mencapai Rp. 765,8 triliun, masih cukup rendah, karena masih 25 persen dari pagu.

“Realisasi pendapatan negara yang tumbuh 17 persen dibandingkan tahun lalu ini patut kita syukuri, mengingat berbagai harga komoditas ekspor andalan tidak setinggi tahun lalu,” ujar Said.

Komoditas Batubara, CPO, jagung dan minyak bumi semuanya menunjukkan tren penurunan harga. Pada tahun lalu pemerintah menerima windfall effect akibat melambungnya harga batubara, minyak bumi dan CPO.

Disisi lain, ancaman dari sisi moneter tampaknya juga mereda. Sebaliknya rupiah malah dihadapkan tren penguatan terhadap Dolar Amerika Serikat (USD). The Fed diperkirakan tidak lagi menerapkan kebijakan hawkish untuk menurunkan inflasi di Amerika Serikat.

“Terlihat sejak Mei tahun lalu hingga Mei 2023 inflasi di Amerika Serikat cenderung turun sebagaimana yang mereka harapkan. Kini mereka dihadapkan persoalan baru, soal ancaman gagal bayar surat utang pemerintah, serta rontoknya beberapa bank baru setelah Silicon Valley Bank (SVB),” pungkasnya. (bl)

 

Pemerintah Siapkan Sejumlah Super Tax Insentif untuk Investor IKN

IKPI, Jakarta: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan, ada sejumlah fasilitas yang digelontorkan pemerintah untuk menstimulasi kegiatan usaha di IKN.

Salah satunya super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak. “Ada serangkaian super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor, dan pengurangan pajak untuk kegiatan research and development,” ujar Bambang dilansir siaran pers Otorita IKN, Rabu (24/5/2023).

Semua fasilitas itu akan dilayani dalam mekanisme perizinan online single submission, OSS-Plus, sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.

Berdasarkan serangkaian kebijakan tersebut, kata Bambang, usaha di IKN akan disokong dengan super tax deduction, tax holiday, dan pembebasan bea masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

“Dengan kemudahan tersebut OIKN berharap pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berjalan cepat dan berkelanjutan hingga 2045,” jelas Bambang.

Bambang melanjutkan, pada tahap pertama, ada sekitar 300 paket investasi yang siap ditawarkan pada para investor. Termasuk penyediaan sarana dan prasarana di bidang perumahan, transportasi, dan energi.

Investasi ini, lanjutnya, tidak terbatas hanya pada proyek pendirian infrastruktur/bangunan atau hal fisik, hardware, tetapi juga meliputi investasi di bidang software, atau penyediaan perangkat lunak bagi kota pintar IKN nantinya.

“Investor juga dapat berinvestasi sebagai pengembang kawasan (area developer) dan mengelola kawasan tertentu, seperti kawasan pariwisata atau financial center,” ungkap Bambang.

“Dalam konteks ini, berbagai insentif diberikan oleh tiga instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Fasilitas fiskal, seperti pembebasan dan keringanan pajak dan fasilitas kepabeanan diberikan oleh pemerintah pusat,” lanjutnya.

Menurut Bambang, Otorita IKN berkonsentrasi memberikan fasilitas penyediaan lahan, sarana prasarana, dan asistensi bagi pelaku usaha.

Sementara itu, fasilitas penanaman modal disediakan oleh Kementerian Keuangan. Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, dalam hal pajak, terdapat sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023.

Di antaranya Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.

Selain itu, ada pengurangan pajak penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Bagi UMKM, pemerintah menggratiskan PPh dan penghasilan bruto usaha tertentu. Selain itu, ada pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Bambang menuturkan, sejauh ini berbagai rangsangan fasilitas dari pemerintah Indonesia telah diterima baik oleh dunia usaha.

Hingga Mei 2023, IKN telah menerima sekitar 220 Letters of Intent (LoI) dari dunia usaha yang siap berinvestasi di IKN. “Termasuk 24 LoI yang diterima saat Presiden Jokowi melakukan lobi-lobi di Hiroshima, Jepang, beberapa waktu lalu,” kata Bambang.

“Dari sekian LoI tersebut, 34 di antaranya telah menandatangani non-disclosure agreement (NDA), atau perjanjian tertutup dengan pemerintah Indonesia, dan siap berproses lebih lanjut,” katanya. (bl)

Ketum IKPI Tegaskan Dana Arisan Bukan Objek Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Ruston Tambunan. menegaskan bahwa dana yang didapat dari uang arisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Karena, dana yang didapatkan dari hasil arisan bukan merupakan tambahan dari penghasilan atau tidak masuk sebagai definisi penghasilan.

“Arisan itu ibarat pinjam meminjam sementara. Jadi bukan merupakan penghasilan tetap seperti gaji, atau hasil usaha lainnya yang memang dikenakan pajak,” kata Ruston.

Namun demikian kata Ruston, sumber dana untuk membayar arisan tersebutlah yang memberikan pertambahan kemampuan ekonomis, dan itu baru dikenakan pajak.

”Misalkan penghasilan Rp 300 juta, dipotong pajak, sisa dipakai untuk arisan dan lainnya. Sumber asal (penghasilan-red) sudah dilaporkan ke pajak, itu tidak ada masalah,” ujarnya.

Sementara itu, dikutip dari Liputan6.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menuturkan, pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak penghasilan.Jika arisan tersebut tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomi jadi tidak dikenakan pajak.

“Apabila dalam arisan tersebut tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis maka tidak dikenakan PPh,” ujar Dwi.

Sekadar informasi, b<span;>aru-baru ini sebuah video menunjukkan arisan ibu-ibu sosialita mengadakan arisan dengan total dana yang diraih Rp 2,5 miliar viral di media sosial.

Video tersebut  diunggah dalam salah satu akun di tiktok @keluargakecildijerman. Pada video tersebut juga menunjukkan seorang ibu-ibu yang mengocok dan juga diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Dari video tersebut terdengar kalau setoran setiap bulan Rp 100 juta. Seorang wanita juga mengucapkan siapa yang akan mendapatkan uang arisan Rp 2,5 miliar tersebut mendapatkan respons dari warganet.

“Ya Allah amalan apa yg mereka lakukan sampai hidupnya sejahtra seperti ini,” tulis akun @perjuang/rupiah.

“biarkan saja kita cukup bahagia dengan apa yang kita punya,” tulis akun @KristinaM730.

“Istri sultan,” tulis akun @Hamba963

“Iya Allah ibu2 sultan semua,” tulis akun @Vj Sulfhi Ana

Di Twitter, banyak pengguna yang berkomentar pedas dan me-mention akun KPK dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk dapat menelusuri sumber dana dan pekerjaan suami dari sosialisasi tersebut.

“Cek kerjaan lakinya. Sus bgt,” tulis @r**** di Twitter. Akun @i**** menulis, “Nunggu ketum @PartaiSocmed korek siapa saja pesertanya dan background pekerjaannya, kalo dari Plat Merah siap-siap digerus sama ketum.. 😂.”

“Ibu ibu yang kek gini suaminya kerja apa ya? Atau dirinya sendiri punya bisnis apa ya?” cuit @f****.

“Halo @DitjenPajakRI maen kesini 😅😅😅😅,” ucap @3****. Pengguna @a**** menulis, “Ya Allah…itu suaminya gmn cari duitnya ya 🥺.”

Selain itu, ada juga yang menanyakan, apakah uang arisan ada pajak?

“Saya bantu tag pemburu pajak @DitjenPajakRI. Pak apa uang arisan ada pajaknya tolong penjelasannya 🙏,” cuit akun @i**** di platform media sosial Twitter. (bl)

id_ID