Layanan Kantor dan Kring Pajak Tutup Selama Libur Lebaran

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama dan libur lebaran 1444 H terhitung tanggal 19-25 April 2023. Selama cuti dan libur lebaran, seluruh layanan tatap muka di Kantor Pajak dan pelayanan normal Kring pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tutup untuk sementara waktu. Demikian diinformasikan DJP dalam akun resmi Instagram @ditjenpajakri.

“Selama libur dan cuti bersama lebaran, kami tutup yaa,” terang DJP, dikutip Selasa (18/4/2023).

Kendati demikian, sehubungan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan yang memiliki tenggat waktu 30 April mendatang, maka DJP menginformasikan setelah libur lebaran pelayanan Kantor Pajak dibuka hingga 28 April 2023.

Dikarenakan 2 hari setelahnya adalah hari Sabtu dan Minggu yakni 29 dan 30 April 2023, maka pelayanan akan diberikan secara daring oleh Kantor Pajak melalui saluran komunikasi non-tatap muka dan Kring Pajak.

Adapun pelayanan Kantor Pajak secara daring dapat dilakukan melalui saluran komunikasi non-tatap muka yang dimiliki oleh masing-masing unit kerja. Untuk mengetahuinya dapat diakses melalui tautan pajak.go.id/unit-kerja. Sementara itu, layanan juga dapat diakses melalui Kring Pajak 1500200 lewat saluran live chat di laman pajak.go.id. (bl)

Penerimaan Pajak Kuartal I 2023 Capai Rp432,25 Trilun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak pada kuartal I 2023 mencapai Rp 432,25 triliun. Angka itu merupakan 25,16% dari target penerimaan sepanjang tahun yakni sebesar Rp 1.718 triliun.

“Ini cukup bagus karena tiga bulan dalam hal ini sesuai (target). Karena penerimaan pajak tiga bulan pertama naik 33,78%,” ujarnya seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (17/3/2023).

Secara rinci, penerimaan pajak dari Pajak penghasilan atau PPh non Migas mencapai Rp 225,95 triliun atau sudah mencapai 25,86% dari target. Menurut Sri Mulyani pertumbuhan dari penerimaan pajak ini sangat tinggi yakni hingga 31,03%.

Kemudian, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) telah terkumpul Rp 185,7 triliun. Nilai itu mencapai 24,99% atau 25% dari target.

“Pertumbuhan PPN dan PPnBM ini 42,37% dibandingkan tahun lalu. Artinya kegiatan masyarakat yang telah menimbulkan nilai tambah maka menimbulkan pajak PPN sudah tumbuh 42,37% dibandingkan tahun lalu,” jelasnya.

Lebih lanjut, untuk penerimaan pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lainnya mencapai Rp 2,87 triliun atau mencapai 7,16% dari target tahun ini. Sri Mulyani menyebut penerimaan itu meningkat 25,24%.

Namun, ada penerimaan negara yang mengalami penurunan yakni PPh Migas. Sri Mulyani menyebut penerimaan tiga bulan pertama ini Rp 17,73 triliun atau 28,86%.

“Turun sedikit 1,12% dibandingkan penerimaan PPh Migas ini karena harga migas tahun lalu yang meningkat tinggi,” pungkasnya.

Sri Mulyani dalam kesempatan ini juga mengungkap bahwa penerimaan pajak tiga bulan ini tumbuh positif. Ia berkomitmen akan terus menjaga kepercayaan masyarakat dalam hal penerimaan negara, karena pajak itu sendiri akan bermanfaat bagi masyarakat

“Karena penerimaan pajak ini mencapai Rp 432 triliun sangat bermanfaat bagi masyarakat tadi untuk membayar berbagai belanja yang langsung diterima manfaatnya oleh rakyat kita kepada belanja yang saya sampaikan,” pungkasnya. (bl)

 

DJBC Kenakan Pajak Barang Impor Jika Harga Melebihi Rp45.000

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberlakukan bea masuk barang impor via online atau e-commerce dengan ketentuan barang di atas US$ 3 atau Rp 45.000 (kurs Rp 15.000). Kebijakan itu dilakukan untuk melindungi produksi dalam negeri.

“Barang yang dikirim entah beli online dari luar negeri atau kiriman dari keluarga itu dikenakan (bea masuk), batasnya US$ 3. Berarti kalau di atas US$ 3 itu yang kena selisihnya itu. Kita bicara perlindungan dalam negeri, kalau nggak gitu pada pilih beli impor nanti semuanya, kasihan nanti (produk lokal),” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, seperti dikutip dari Detik Finance, Selasa (18/4/2023).

Selanjutnya terhadap impor barang kiriman dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektif berdasarkan manajemen risiko oleh pejabat Bea Cukai. Pemeriksaan fisik barang disebut disaksikan oleh petugas pos atau perusahaan jasa titipan (PJT).

Pejabat Bea Cukai kemudian menetapkan tarif dan nilai pabean, serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT. Nirwala menyebut pihaknya memiliki tim penguji untuk menilai kewajaran barang impor kiriman tersebut sesuai aturan perdagangan Internasional.

Kemudian PJT akan menghubungi pemilik barang dan memberitahukan hitung-hitungan biaya yang harus dibayar. Menurut Nirwala, terkait hal ini banyak masyarakat yang salah paham, pasalnya yang menghubungi pemilik barang impor kiriman sebenarnya adalah dari perusahaan ekspedisi, bukan bea cukai.

“Jadi yang berhubungan dengan penerima barang dalam negeri kalau itu crossborder, itu pengurus jasa titipannya akan menghubungi pemilik barang ‘ini barang sudah sampai, ini berdasarkan hitung-hitungan kami akan dikenakan bea masuk sekian, PPN impor sekian, PPh pasal 22 impor sekian’, kalau garmen akan kena bea masuk tambahan, jadi total fiskalnya bayarnya sekian,” tuturnya.

“(Yang menyampaikan dan menagihkan) itu jasa titipan, bukan bea cukai,” tegasnya.

Kemudian barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.

“Jadi nanti bea cukai itu deal with terkait pembayaran jasa fiskalnya dengan PJT, bukan langsung ke konsumen,” imbuhnya. (bl)

 

id_ID