Wapres Imbau Kasus RAT Tak Buat Masyarakat Malas Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan agar kasus yang terjadi di perpajakan jangan sampai membuat orang kemudian justru tidak bersemangat membayar pajak.

“Jangan sampai jadi penyebab berkurangnya (pelaporan) pajak,” kata dia dalam sambutan di acara Dialog Kebangsaan Bersama Partai Politik dalam Rangka Persiapan Pemilu Tahun 2024, seperti dikutip Tempo.co, di Jakarta, Senin, (13/3/2023).

Pada kesempatan itu, Ma’ruf juga mengingatkan agar program pemerintah jangan sampai terganggu karena Pemilu.

“Baik stunting, inflasi, dan kemiskinan ekstrem karena kandidat sibuk berkampanye, termasuk mengenai kepatuhan pajak, karena semua pembangunan dibiayai melalui hasil pajak,” kata dia.

Ma’ruf juga mewanti-wanti agar jangan sampai pemasukan dari pajak terganggu. “Semua kegiatan tanpa pajak yang dipungut dengan lancar, tentu akan mempengaruhi jalannya pembangunan negara. Apalagi pembiayaan program, antara lain bersumber dari perpajakan. Saya kira (kepatuhan pajak) harus dilakukan,” ujar dia.

Ma’ruf Amin Klaim Pemerintah Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk 96,8 Juta Orang

Masalah perpajakan menjadi ramai setelah kasus Rafael Alun mencuat. Eks pejabat Ditjen Pajak itu diketahui punya harta jumbo senilai Rp 56 miliar.

KPK kini tengah menyelidiki harta milik Rafael Alun yang merupakan ayah dari Mario Dendy, tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang anak.

Belakangan PPATK menemukan safe deposit box milik Rafael Alun yang berisi uang tunai Rp 37 miliar. Kini mereka tengah menelisik soal asal usul uang tersebut.

Selain Rafael Alun, KPK juga menelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Pemeriksaan terhadap Wahono akan dilakukan besok, 14 Maret 2023.

“Informasi yang kami peroleh, benar besok (14/3), diagendakan klarifikasi WS pegawai Kemenkeu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 13 Maret 2023.

Ali mengatakan klarifikasi LHKPN Wahono itu nantinya akan dilakukan bersama Kedeputian Pencegahan. Ia menambahkan KPK telah melakukan pengecekan terhadap data LHKPN milik Wahono Saputro.

“Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sdh dilaporkan yang bersangkutan ke KPK,” ujar dia. (bl)

Polri Rakor Penghapusan Bea Balik Nama dan Pajak Progresif

IKPI, Jakarta: Bea balik nama merupakan pungutan yang harus dibayar oleh seseorang, saat hendak mengubah status kepemilikan kendaraan bermotor.

Besarannya tergantung dari harga jual mobil atau motor tersebut. Sementara itu, pajak progresif merupakan bea yang dikenakan kepada seseorang, apabila ia memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama. Misalnya, dua unit mobil atau tiga unit motor.

Dua pungutan wajib tersebut sudah diatur di dalam undang-undang, sehingga harus ditaati oleh semua pemilik kendaraan bermotor. Pembayaran dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan.

Beberapa waktu lalu, Korps Lalu Lintas Polri mengusulkan agar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif dihapuskan karena dianggap memberatkan para pemilik mobil dan motor. Bus Samsat Keliling.

Belum lama ini, digelar Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2023 di Bandung, Jawa Barat sebagai upaya pelayanan Samsat dalam optimalisasi transformasi digital melalui pelayanan single data ranmor nasional.

Dalam Rakor tersebut, Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyoroti masalah yang kerap dialami oleh pemerintah daerah terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kendaraan-kendaraan baru itu nanti pasti akan banyak datang dari luar kota, rasanya tidak fair ya mereka operasional di sana menggunakan kendaraan tersebut tapi dia bayarnya di tempat lain,” ujarnya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa 14 Maret 2023.

Melalui Rakor tersebut, Kakorlantas berharap pengurangan beban dari BBNKB kedua dan penghapusan pajak progresif akan meringankan beban masyarakat.

Dengan begitu, masalah mengenai ketidaksesuaian data segera teratasi dengan baik apabila masyarakat benar-benar sadar untuk melaksanakan kewajiban mereka alam hal pembayaran pajak.

“Kami berharap adanya pemasukan negara dari pajak yang diperoleh, tapi negara juga punya data yang valid,” tuturnya. (bl)

IKPI Ajak Masyarakat Tolak Seruan Boikot Pajak

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak bisa diibaratkan sebagai aliran “darah” yang menghidupi detak jantung ekonomi bangsa Indonesia. Saat ini, sekitar 70% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari penerimaan pajak. Jadi, bisa dibayangkan jika pajak sebagai sumber yang menghidupi perekonomian negara itu hilang atau berkurang maka pengaruhnya sangat besar bukan saja kepada perekonomian, melainkan juga kehidupan sosial.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, melakukan wawancara siaran langsung melalui sambungan telepon yang disiarkan Radio Sonora (Kompas Gramedia Grup) pada Selasa (14/3/2023) pukul 12.35, membahas manfaat pajak bagi perekonomian negara dan kehidupan sosial.

Dalam siaran itu Ruston menegaskan, pajak itu diibaratkan darah bagi tubuh. Dengan demikian, jika darah tidak mengaliri jantung maka bisa berhenti berdenyut, tangan bisa tidak dapat digerakkan, dan akhirnya bisa menyebabkan kematian.

Jadi kata Ruston, istilah itu sangat melekat dengan pentingnya penerimaan pajak bagi kehidupan bangsa. Karena manfaat pajak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan dunia usaha.

“Kalau ada seruan boikot bayar pajak dan itu terlaksana, maka tidak butuh waktu lama untuk melihat hancurnya pilar ekonomi bangsa yang tentunya sangat berdampak luas bagi banyak hal,” kata Ruston.

Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia dan dunia usaha untuk sama-sama menolak seruan boikot pajak, dan mengarahkan masyarakat untuk mencintai bangsanya dengan menjadi wajib pajak yang patuh terhadap undang-undang.

Dia menjelaskan, penerimaan pajak yang diperoleh negara diantaranya digunakan untuk menggerakkan roda pemerintahan, pembangunan, bantuan sosial, subsidi BBM dll.

“Kalau kita berhenti membayar pajak sama dengan kita menyetop roda pemerintahan, negara berhenti berdenyut, bantuan berhenti, BBM naik, ekonomi tidak bergerak, layanan kepada masyarakat berhenti akibatnya lebih parah dari yang dibayangkan,” katanya.

Menurut Ruston, membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan adalah tanggung jawab pribadi wajib pajak kepada negara yang sifatnya dipaksakan melalui undang-undang untuk bahu membahu, gotong royong mewujudkan tujuan negara.

Ruston berpesan, jangan karena ada oknum yang memperkaya diri sendiri melalui korupsi uang pajak berimbas pada stabilitas negara. “Biar yang salah mendapatkan hukumannya sendiri dari aparat penegak hukum. Sedangkan wajib pajak, tetap menjalankan kewajiban perpajakannya seperti biasa,” ujarnya. (bl)

 

id_ID