Kemenkeu: Anggaran Bansos Pangan Ramadhan dan Idulfitri Masih Didiskusikan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan anggaran bantuan sosial (bansos) pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri masih didiskusikan mengenai besaran serta jumlah penerimanya.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memutuskan ada bansos pangan tersebut, maka Kemenkeu harus menyediakan anggarannya.

“Itu (anggaran bansos) sama seperti kendaraan listrik tadi, pasti ada tambahan nanti, tapi pelaksanaannya masih kita diskusikan,” kata Isa, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (7/3/2023).

Isa mengatakan biasanya basis data yang digunakan adalah 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaaat (KPM). Namun, ia mendengar ada data baru yang mungkin berbeda.

Selain mengecek data penerima bansos, Kemenkeu perlu memastikan patokan harga beras, telur, dan daging ayam yang akan dibagikan dalam bentuk basos pangan.

“Diharapkan (bansos turun) Maret. Kalau beras kan sudah ada di Bulog. Anggaran itu biasanya tidak menjadi hambatan, karena biasanya Bulog itu melaksanakan dulu, kemudian mengklaim belakangan,” ungkap Isa.

“Jadi beras sudah ada di Bulog, kalau mau disalurkan bisa disalurkan, tinggal nanti bagaimana mekanisme klaimnya kepada pemerintah itu yang idealnya tetap kami pastikan dulu baru mereka eksekusi,” imbuhnya.

Meski tidak merinci berapa anggaran bansos pangan, Isa menjelaskan sumber anggaran diambil dari Bendahara Umum Negara (BUN), bukan automatic adjustment yang dilakukan Kemenkeu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bansos pangan akan diberikan selama tiga bulan dalam bentuk beras, telur, dan daging ayam.

Menurut Airlangga, bansos ini perlu diberikan guna menekan inflasi yang dipicu kenaikan harga pangan menjelang hari besar keagamaan. Adapun saat ini regulasinya tengah disusun oleh pemerintah.

“Ini sedang diatur regulasinya, akan diberikan dalam tiga bulan, terutama pada desa-desa yang mendapatkan PKH (Program Keluarga Harapan) dan bantuan pangan non tunai,” ujar Airlangga dalam acara Kick Off Gerakan Nasional Pengendali Inflasi Pangan (GNPIP) 2023 secara virtual, Minggu (5/3).

Di lain sisi, Kemenkeu juga mengatakan subsidi Rp1,75 triliun motor listrik belum ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM maupun Kementerian Perindustrian.

Isa menegaskan harus melihat anggaran di BUN apakah masih ada atau tidak untuk subsidi kendaraan listrik. Namun, ia mengatakan intinya akan disiapkan dan akan ditambahkan anggaran pada Kementerian ESDM dan Kemenperin.

 

 

Pengamat Sebut Seruan Boikot Pajak Tak akan Berjalan Mulus

IKPI, Jakarta: Seruan untuk tidak membayar pajak maupun laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan muncul dari berbagai pihak beberapa hari belakangan ini. Terheboh, saat mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyerukan boikot tak bayar pajak. Hal itu disampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (28/2/2023).

Said Aqil menyerukan masyarakat, terutawa warga NU, untuk tidak membayar pajak jika Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan penyelewengan pajak. Dia berujar, kasus anak Rafael Alun yang melakukan tindakan penganiayaan itu mengingatkannya pada kasus Gayus Tambunan.

“Keputusan para kyai bahwa kalau uang pajak selalu diselewengkan, NU akan menempuh sikap tegas, warga NU tidak usah bayar pajak, waktu itu,” kata Said dalam video di Instagram pribadinya, Selasa, 28 Februari 2023.

Ajakan itu muncul atas respons dari kasus penganiayaan Mario Dandy, anak pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) beberapa waktu lalu. Kasus itu mendapat perhatian besar dan membuat publik dunia maya geram. Terlebih, pihak Kepolisian Resor Jakarta Selatan (Polres Jaksel) saat itu tidak bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memprediksi gerakan boikot bayar pajak tidak akan berjalan mulus.

“Saya melihat imbauan atau hashtag untuk aksi boikot pajak itu tidak mungkin terlaksana secara mulus atau mendapatkan sambutan positif dari masyarakat luas,” kata Prianto dalam keterangan seperti dikutip dari Tempo.co, Senin, (6/3/2023).

Pertama, menurut Prianto, sikap masyarakat yang mendorong aksi tolak bayar pajak merupakan bentuk kekecewaan atas perilaku oknum pejabat pajak. Kekecewaan itu kemudian dilampiaskan di media sosial.

Kedua, basis perpajakan dalam negeri sudah bergeser dari Pajak Penghasilan (PPh) ke Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan itu menyebabkan pajak menempel di transaksi.

“Dengan kata lain, setiap masyarakat atau perusahaan yang bertransaksi sudah pasti memunculkan pembayaran PPN. Jadi, pada dasarnya mereka sudah bayar pajak, khususnya pajak tidak langsung berupa PPN yang ada di transaksi konsumsi dalam negeri,” jelasnya.

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia(UI) itu juga menjelaskan harga pembelian barang kebutuhan sehari-hari masyarakat di minimarket, departement store, atau e-commerce sudah pasti mencakup PPN.

Ketiga, lanjutnya, pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja sudah pasti telah dipotong, disetor, dan dilaporkan ke kas negara. Penghasilan perusahaan dari jasa juga sudah pasti dipotong PPh oleh pemberi penghasilan.

Perusahaan juga secara umum menyetorkan angsuran PPh bulanan (PPh 25). Pembayaran PPh akhir tahun hanya berkaitan PPh kurang bayar yang tersisa. (bl)

 

Sri Mulyani Sebut Tunjangan Besar Tak Jamin Integritas Pegawai

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara tentang tunjangan kinerja pegawai pajak yang disebut terlalu tinggi. Menurut bendahara RI tersebut, pada dasarnya, semua berkaitan dengan integritas dari masing-masing individu.

Sebab menurut Sri Mulyani, setinggi apapun negara telah memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai pajak, kalau pada dasarnya dia adalah individu yang rakus ya rakus.

“Sebagian besar Kementerian Keuangan bisa hidup jujur dengan rispek dan dengan konsisten karena dia (merasa) sudah terpeuhi,” kata Sri Mulyani.

“Namun (susahnya) adalah membuat garis pembatas dengan temen-temennya, dikasih tunjangan berapa puluh juta pun. (Kalau) pada dasarnya rakus (ya rakus aja). Price is unlimited.”

Dalam hal ini, Sri Mulyani memberikan contoh pejabat pajak yang bisa kongkalikong dengan wajib pajak. Bahkan, hasil kongkalikong ini bisa berkali-kali lipat dari tunjangan yang diberikan negara kepada pegawai pajak.

Dalam kasus ini, hanya integritas dan kejujuran yang bisa menyelamatkan pegawai pajak dari godaan-godaan di lapangan.

“Bisa dibayangkan kalau kita berhubungan dengan wajib pajak ketika dia harus membayar pajak Rp10 miliar. Kemudian mereka bisa bernegosiasi, wajib pajak dengan petugas pajak dengan mengatakan kita bisa bikin Rp1 miliar saja. (Jadi mereka dapat) Rp9 miliar. Jadi, tukin berapapun tidak akan bisa mengalahkan godaan itu.”

“Di satu sisi integritas masing-masing harus kuat, tapi kita bisa mengandalkan integriti itu saja, makanya kita harus melihat sistem, di mana gagalnya,” imbuh Sri Mulyani. (bl)

 

 

id_ID