25 Wajib Pajak Jumbo di Jaktim Terima Penghargaan

IKPI, Jakarta: Sebanyak 25 wajib pajak mendapat penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung Jakarta Timur (Jaktim). Penghargaan ini diberikan karena berdasarkan hitungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, 25 wajib pajak pajak ini memiliki setoran pajak sangat besar (jumbo) pada 2022.

Kepala Kantor Wilayan (Kanwil) Direktorat jenderal Pajak Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain menjelaskan, KPP Pratama Jakarta Pulogadung memberikan penghargaan kepada wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. Adapun kegiatan itu merupakan rangkaian dari acara Tax Gathering 2023.

“Terima kasih atas kontribusi pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sekalian, sehingga penerimaan pajak di KPP Pratama Jakarta Pulogandung dan Kanwil DJP Jakarta Timur pada 2022 melampaui target yang telah di tetapkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari belasting.id, (5/3/2023).

Ismiransyah menyampaikan ada 25 wajib pajak dengan kontribusi pembayaran pajak terbesar di 2022 yang turut hadir dalam Tax Gathering 2023. Itu terdiri dari 5 wajib pajak bendahara instansi pemerintah.

Kemudian ada 10 wajib pajak badan, dan 10 wajib pajak orang pribadi. Usai menerima penghargaan, beberapa wajib pajak tersebut mendapat kesempatan untuk memberikan testimoni.

Selanjutnya, Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung Yulianingsih ikut berterima kasih, karena dukungan wajib pajak pihaknya bisa mencapai target penerimaan pajak 2022. Selain itu, bisa meraih predikat Zona Intergritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK).

“Mohon dukungan agar di tahun 2024 KPP Pratama Jakarta Pulogadung dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM),” kata Yulianingsih.

Pelaporan SPT Tahunan

Selain memberikan penghargaan kepada wajib pajak, agenda lain dalam Tax Gathering 2023 mencakup sesi pemaparan mengenai pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Pada Tax Gathering 2023, DJP juga mengundang Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan sebagai pemateri dalam sesi diskusi. Adapun paparan dari Ruston bertema ‘Peran IKPI sebagai mitra DJP dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak’.

Tax Gathering 2023 digelar di Aula Sabang Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Acara itu turut dihadiri Kasubbag Perbendaharaan DJBC Supriyadi, dan Sekretaris Camat Pulogadung Sigit Darmanto. (bl)

 

Jubir Kemenkeu Sebut Tunjangan Tinggi Pegawai Pajak Masih Rasional

IKPI, Jakarta: Tunjangan kinerja (tukin) PNS pajak disorot buntut kasus pemeriksaan yang sedang dijalani mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai tukin PNS pajak yang paling tinggi di antara instansi lain itu rasional.

Juru Bicara (Jubir) Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan tukin PNS pajak masih rasional untuk dipertahankan karena mereka harus mengumpulkan penerimaan pajak yang targetnya setiap tahun naik. Tahun ini sendiri penerimaan pajak ditargetkan Rp 1.718 triliun.

“Saya rasa dengan target yang semakin tinggi Rp 1.700 triliun, itu sesuatu yang menurut kami ya rasional dan mendapatkan justifikasi,” kata Prastowo seperti dikutip dari Detik Finance, Jumat (3/3/2023).

Terkait evaluasi aturan tukin PNS pajak, Prastowo menyebut itu sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Evaluasi kami serahkan kepada presiden karena itu dasarnya peraturan presiden,” tuturnya.

Prastowo menjelaskan latar belakang tukin PNS pajak lebih besar dibandingkan instansi lain karena untuk memberikan semangat kerja bagi pegawai dalam mengumpulkan target pajak. Juga agar mereka terhindar dari kasus suap.

“Seingat saya dulu memang salah satunya karena tantangan kenaikan pajak yang cukup tinggi sehingga supaya itu bisa tercapai, optimal, diberi insentif. Jadi itu salah satu sarana pencegahan juga supaya tidak timbul kongkalikong atau permainan, selain juga semangat untuk bekerja sehingga bisa mencapai target,” jelas Prastowo.

Menurutnya, tukin yang besar terbukti meningkatkan kinerja PNS pajak. Hal itu terlihat dalam penerimaan pajak yang sudah 2 tahun tercapai melebihi target.

“Kita pastikan Kemenkeu, Ditjen Pajak selama ini sudah berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas, bahkan dalam 2 tahun terakhir target pajak tercapai. Itu kan suatu alasan yang kuat dan korelasi yang kuat bahwa insentif itu juga menghasilkan suatu yang baik, yaitu penerimaan pajak yang tercapai,” ucapnya.

Prastowo meminta agar besaran tukin PNS pajak tidak dikaitkan dengan masalah Rafael Alun Trisambodo saat ini. Lebih tepat menurutnya adalah memperbaiki sistem pengawasan di internal.

“Jadi mohon ini tidak dicampuradukkan, kami kembalikan kepada presiden yang berwenang mengevaluasi. Dari sisi kami lebih baik lakukan perbaikan, penguatan sehingga jangka pendeknya tahun ini target pajak pun bisa kita amankan,” tandasnya. (bl)

DJP Ingatkan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pajak Pribadi Berakhir 31 Maret

IKPI, Jakarta: Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak pribadi tinggal hitungan hari, yakni pada 31 Maret 2023. Sementara itu, tenggat waktu bagi WP badan ditetapkan pada 30 April 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah berulang kali mengingatkan bahwa setiap Wajib Pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan, harus menunaikan kewajiban ini.

Agar tidak repot, wajib pajak bisa melakukan SPT secara online karena kegiatan ini bisa dilakkukan dimana dan kapan saja.

“Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak pelaporan SPT bisa melalui e-filing. E-filing ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT dengan cara elektronik jadi ini bisa secara daring dan real time,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (6/3/2023).

Neil menerangkan e-filing merupakan cara penyampaian SPT secara online yang bisa selama terhubung dengan jaringan internet. Pengisian e-filling ini dapat dilakukan di laman www.pajak.go.id.

Untuk memudahkan WP, berikut langkah-langkah lapor SPT secara online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email. (bl)

Menkeu: Kebocoran Data DJP Berasal dari Laptop Karyawan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi kebocoran data milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dia mengatakan telah mendapatkan laporan soal kebocoran data itu dari tim Central Transformation Office (CTO) Kemenkeu.

“Oh itu yang laptop karyawan, saya dapat report-nya,” ujar Sri Mulyani dseperti dikutip dari Tempo.co, Sabtu (4/3/2023).

Oleh sebab itu, kini akan ada langkah penertiban terhadap penggunaan laptop individual yang kemudian konfigurasinya bisa diakses hacker atau peretas. Menurut Sri Mulyani, sebenarnya sudah lama Kemenkeu membicarakan soal keamanan siber, tapi selalu ada saja yang tidak menjalankan.

“Tapi bener mereka sudah melakukan langkah pengamanan selanjutnya,” tutur Sri Mulyani.

Di Kemenkeu, bendahara negara tersebut menuturkan, untuk masalah cyber crime sudah ada tim yang menanganinya. Dia menjelaskan bahwa hal itu menjadi fenomena karena semuanya beralih ke digital. “Ini akan menjadi ancaman,” tutur dia.

Awalnya, informasi soal kebocoran data DJP diungkap oleh akun Twitter bernama FalconFeedsio melalui cuitannya beberapa hari lalu. Akun tersebut mengunggah tangkapan layar sebuah situs berisi spesifikasi data dari DJP yang bocor.

“Database Ditjen Pajak telah ditambahkan ke forum hacker. Data yang diklaim ini menampung 34 file dalam format RAR, PDF, CSV, dan ZIP. #Indonesia #databreach #cyberrisk,” cuit akun @FalconFeedsio dikutip Tempo kemarin.

Gambar tangkapan layar itu menyebutkan bahwa data tersebut diunggah oleh akun bernama theheroes pada Sabtu, 25 Februari 2023 pukul 03.40 PM. “Halo warga negara Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan RI yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan,” tertulis pada gambar.

Adapun informasi datanya adalah berkapasitas 66 MP jika sudah di-compressed 66 dengan ukuran asli 77 MB. Disebutkan pula bahwa ada 34 file yang dibocorkan dengan format RAR, PDF, CSV, dan ZIP. “Country Indonesia. File shared Breached,” tertulis pada gambar.

Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menanggapi soal bocornya satu berkas file milik DJP Kementerian Keuangan disebar secara gratis di situs forum hacker atau peretas Breached.to. Dia juga sempat mengunduh data tersebut lalu mengeceknya, dan menyebut datanya cukup terpercaya.

“Kalau di lihat dari file data-datanya yang bocor, kemungkinan didapatkan dari komputer kantor Pajak. Sifat cakupan datanya cukup luas, kemungkinannya adalah (berasal dari) kantor pusat atau wilayah,” ujar dia.

Alfons juga sempat mengunggah data tersebut, beberapa di antaranya adalah data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebon Jeruk hingga data kegiatan penagihan pada September 2022. Bahkan Alfons menunjukkan ada file yang berisi nama pegawai pajak, nomor induk pegawai (NIP), pangkat atau golongan, jabatan, pendidikan terakhir, pendidikan dan pelatihan juru sita, serta surat keputusan (SK) pegawai.

Data lainnya berisi nama wajib pajak lengkap dengan jumlah utang pajaknya. “Memang patut menjadi pertanyaan siapa yang membocorkan dan dari mana data tersebut berasal,” tutur Alfons. Dia pun berharap DJP melakukan pengelolaan dan pengamanan data yang baik agar data yang dikelolanya terlindungi dan tidak tersebar, bahkan disalahgunakan. (bl)

id_ID