Pemerintah Masih Susun Pajak Natura Sesuai Asas Kepantasan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Suryo Utomo memberikan perkembangan terbaru soal pajak natura. Pungutan terhadap natura sederhananya adalah pemberian sesuatu yang konteksnya dalam bentuk barang atau kenikmatan dari perusahaan kepada karyawannya.

Dia mengatakan bahwa saat ini Ditjen Pajak dan Kemenkeu masih melakukan penyusunan untuk memastikan bahwa natura itu betul-betul sesuai dengan asas kepantasan yang akan dikenakan sebagai objek pajak atau bukan objek pajak.

“Mohon ditunggu, secara konsisten akan kami dudukan mengenai pembatasan-pembatasan, seperti apa yang merupakan objek dan bukan. Pengaturannya akan dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan,” ujar Suryo Utomo seperti dikutip dari Tempo.co, dalam konferensi pers APBN Kita di akun YouTuber Kemenkeu RI, pada Rabu (22/2/2023).

Pajak natura diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Suryo sebelumnya menjelaskan, natura yang merupakan in kind benefit itu, bentuknya berbagai macam. Dia mencontohkan seperti makanan dan peralatan kerja yang dibelikan perusahaan dan digunakan oleh karyawannya.

“Kawan-kawan wartawan pakai komputer kantor. Ini komputer kantor in kind benefit, karena di satu sisi kantor akan membiayakan pembelian komputer itu. Nah kadang-kadang penggunaannya bukan di kantor, seperti sekarang ini, tapi di kantor pajak. Nah ini yang kami coba atur,” ucap Suryo.

Suryo pun menuturkan ada pergeseran cerita dengan kehadiran UU HPP. Pergeseran ceritanya adalah jika dulu natura in kind benefit di sisi pemberi kerja bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagai penghasilan—dalam UU pajak lama.

Namun, di UU HPP perlakuannya berubah dan dinyatakan bahwa sepanjang dalam kegiatan usaha untuk memperoleh dan menjaga penghasilan perusahaan itu merupakan biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilkan yang dikenakan pajak perusahaan.

“Jadi konteksnya yang dilihat dari sisi pemberi kerja dulu nih. Dulu bukan biaya, tapi kalau sekarang menjadi biaya. Konsekuensinya karena ada yang memberi berarti ada yang menerima, yang menerima adalah karyawan,” tutur dia.

Dalam UU pajak lama konteks natura diberikan kepada penerimanya bukan merupakan penghasilan, tapi di UU HPP disebut sebagai penghasilan. Suryo menjelaskan hal itu seperti pajak pertambahan nilai atau PPN, yang tadinya disebutkan bahwa semua barang dan jasa kena pajak, kecuali barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN.

“Sama dengan natura. Prinsipnya semuanya dikenakan, pengecualiannya ada nih mulai dari UU sudah ditulis,” kata Suryo. (bl)

 

 

 

 

Kemekeu Sebut Pertumbuhan Pajak Awal 2023 Sangat Baik

IKPI, Jakarta: Mengawali tahun 2023, pertumbuhan pajak sangat baik. Pada Bulan Januari 2023, penerimaan pajak mencapai Rp162,23 triliun, tumbuh 48,6% (yoy) dan 9,44% dari target APBN 2023.

Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik ini dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi yang meningkat pada Bulan Desember sejalan dengan libur Natal dan Tahun Baru, juga dampak implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Ini adalah salah satu yang menggambarkan di satu sisi kita melihat pemulihan ekonomi yang bagus dan reformasi terutama UU HPP yang sudah mulai dilaksanakan memberikan kontribusi dari pencapaian penerimaan perpajakan yang meningkat sangat kuat,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari kemenkeu.go.id, Rabu (22/02/2023).

Pertumbuhan Neto untuk jenis pajak dominan positif. Mayoritas jenis pajak tumbuh pada bulan Januari. PPh final tumbuh karena meningkatnya pembayaran dividen kepada orang pribadi serta pengalihan participating interest blok migas. PPN Dalam Negeri tumbuh didorong peningkatan konsumsi dalam negeri. Sementara PPh Orang Pribadi terkontraksi karena pembayaran ketetapan pajak tidak berulang pada tahun ini.

Di sisi lain, pertumbuhan neto untuk sektor ditopang oleh aktivitas ekonomi yang meningkat pada akhir tahun 2022. Seluruh sektor utama tumbuh positif sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi pada Bulan Desember. Sektor jasa konstruksi dan real estat meningkat karena aktivitas konstruksi meskipun real estat melambat. Sektor jasa keuangan tumbuh kuat didorong peningkatan suku bunga. Sedangkan sektor informasi dan komunikasi melambat karena pembayaran dividen Januari 2022 yang tidak berulang di Januari 2023. (bl)

 

 

 

 

DJP-Irjen Kemenkeu Siap Usut Harta Kekayaan Pegawai Pajak

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo ikut buka suara soal anak pegawai DJP yang menganiaya putra pengurus pusat (PP) GP Ansor.

Ia mengungkapkan pihaknya dan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” kata Suryo dalam keterangan tertulisnya dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (22/2/2023).

Selain terkait kasus tersebut, Suryo juga menegaskan bakal mendalami harta kekayaan pegawainya yang belum dilaporkan. Pasalnya, pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat pajak diketahui mengendarai mobil Rubicon berwarna hitam saat kejadian berlangsung.

Sedangkan, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik ayahnya, Rafael Alun Trisambodo tidak tercantum Rubicon tersebut.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tambah Suryo.

Ia juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh jajarannya termasuk keluarga pegawai.

Menurutnya, gaya hidup mewah dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan menimbulkan reputasi buruk negatif kepada seluruh jajaran DJP yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” tegasnya.

Suryo memastikan selama ini Kemenkeu memiliki mekanisme pencegahan pelanggaran integritas melalui pemeriksaan LHKPN dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) untuk harta pribadi.

Nama Rafael mencuat di sosial media akibat anaknya Mario Dandy Satrio (20) ditahan atas penganiayaan terhadap David (17), putra pengurus pusat (PP) GP Ansor.

Penganiayaan ini bermula saat mantan pacar David berinisial A, mengadu ke Mario jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik. Mendengar hal itu, Mario pun langsung mendatangi David yang saat itu sedang berada di rumah temannya, R.

Kemudian, terjadi perdebatan yang berujung pada penganiayaan terhadap David. Tindakan ini mengakibatkan korban sampai masuk ICU.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku.

Gaya hidup mewah Mario setelah kasus penganiayaan itu pun terungkap. Dalam unggahan di media sosial, Mario tampak kerap mengendarai motor Harley Davidson yang juga tidak terdaftar di dalam LHKPN Rafael. (bl)

 

 

 

id_ID