Rekayasa Hitungan Pajak, Komisaris Panin Investment Didakwa Suap Pejabat DJP

IKPI, Jakarta: Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati didakwa menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (PP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji sebesar S$ 500 ribu agar merekayasa hasil penghitungan pajak milik Bank Panin.

“Terdakwa Veronika Lindawati selaku Komisaris PT Panin Investment sebagai kuasa khusus wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) memberi uang seluruhnya sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Rp25 miliar yang dijanjikan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Yoga Pratomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/11/2022).

Seperti dikutip dari Antara News, tujuan pemberian suap itu adalah agar Angin Prayitno Aji dan sejumlah bawahannya, yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak mau untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak milik Bank Panin.

Dalam dakwaan disebutkan Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak, meminta kepada para “supervisor” Tim Pemeriksa Pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus fee untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit) serta untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak.

Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala subdirektorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.

Pada Desember 2017, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian membuat analisis risiko wajib pajak Bank Panin tahun pajak 2016 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.

Dari analisis risiko, didapat potensi pajak 2016 adalah sebesar Rp81,653 miliar. Lalu Angin menerbitkan surat perintah pemeriksaan untuk Bank Panin dan menunjuk Wawan Ridwan sebagai “supervisor”, Alfred Simanjuntak sebagai ketua tim, Yulmanizar dan Febrian sebagai anggota pemeriksa pajak.

Pada 13 Desember 2017, tim pemeriksa pajak yang dibentuk Angin melakukan pemeriksaan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp926,26 miliar. Atas hasil temuan sementara tersebut Kepala Biro Administrasi Keuangan Bank Panin Marlina Gunawan memberikan tanggapan, tapi tim pemeriksa pajak tidak menyetujui tanggapan tersebut.

Marlina lalu menyampaikan temuan tersebut kepada Veronika. Lalu Veronika membuat surat kuasa sendiri pada 8 Juni 2018 untuk mewakili Bank Panin dalam pengurusan pajak, meski ia bukan pegawai Bank Panin.

Pada Juni 2018, Veronika lalu menemui tim pemeriksa pajak dan meminta agar kewajiban pajak Bank Panin menjadi sekitar Rp300 miliar dan akan memberikan fee sebesar Rp25 miliar.

Atas permintaan tersebut, Febrian lalu membuat perhitungan yang sudah disesuaikan sehingga didapat angka sekitar Rp300 miliar dan dilaporkan ke Dadan dan selanjutnya Dadan melaporkan ke Angin Prayitno, Angin pun menyetujuinya.

Tim pemeriksa pajak lalu menyesuaikan hasil pemeriksaan menjadi Rp303,615 miliar yang tertuang dalam Kepala Biro Administrasi Keuangan pada 13 Agustus 2018, namun fee belum kunjung diberikan oleh Veronika.

Barulah pada 15 Oktober 2018 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Veronika memberikan uang kepada Wawan Ridwan sebesar 500 ribu dolar Singapura dari komitmen Rp25 miliar yang dijanjikan.

Selanjutnya Wawan Ridwan menyerahkan seluruh uang fee tersebut kepada Angin Prayitno melalui Dadan Ramdani, dan Angin tidak mempermasalahnnya kekurangan fee.

Atas perbuatannya Veronika Lindawati diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bl)

 

Singapura Terus Naikan Pajak Karbon, Pungutannya Capai S$ 80/Ton di Tahun 2030

IKPI, Jakarta: Singapura terus menaikan pungutan pajak karbon menjadi S$ 25/ton untuk emisi gas rumah kaca pada 2024 dan 2025. Besaran itu kemudian ditingkatkan menjadi S$ 45/ton untuk 2026 dan seterusnya.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu mengatakan kenaikan progresif akan menempatkan Singapura pada lintasan untuk mencapai antara S$ 50 dan S$ 80/ton pada 2030.

“Kami telah memutuskan untuk menaikkan tingkat pajak karbon secara bertahap dan dengan pemberitahuan sebelumnya, untuk memberikan waktu kepada bisnis kami untuk merencanakan dan melaksanakan transisi rendah karbon mereka,” kata Fu dalam pidato pembukaannya di Parlemen, saat pembacaan kedua RUU Penetapan Harga Karbon (Amandemen).

“Kami membutuhkan harga karbon yang efektif untuk mengaktifkan solusi mitigasi karbon yang akan membantu kami mencapai ambisi nol bersih kami. Harga karbon memberikan kebijakan yang efektif untuk memotivasi penghasil emisi untuk mengambil tindakan mengurangi emisi mereka,” tambahnya dikutip CNN Indonesia dari CNA, Selasa (8/11/2021).

Fu mengatakan harga karbon yang diusulkan ditetapkan setelah menyeimbangkan kebutuhan lingkungan, ekonomi dan sosial Singapura secara hati-hati.

“Harga karbon yang terlalu rendah tidak akan memberikan insentif yang cukup untuk membuat perubahan yang diperlukan untuk mencapai target emisi kami,” katanya.

Menurutnya, harga yang terlalu tinggi akan berdampak buruk untuk perusahaan dan sektor korporasinya.

“Kami telah mempertimbangkan ketersediaan teknologi dan produk hijau yang hemat biaya, laju perubahan yang perlu kami miliki dan yang dapat dikelola oleh sektor swasta kami, dan dukungan yang kami perlukan untuk diberikan kepada perusahaan dan orang-orang kami untuk meredam dampak jika diperlukan. Semua bahwa dalam tujuan mencapai jalur nol bersih kami,” kata Fu.

Adapun saat ini tarif pajak karbon Singapura sebesar 5 dolar Singapura per ton hingga 2023. Ia mengatakan penyesuaian pajak karbon ini seiring dengan kebijakan negara-negara di dunia yang telah menetapkan instrumen tersebut.

“Hampir 70 yurisdiksi di seluruh dunia telah menerapkan instrumen penetapan harga karbon, yang mencakup sekitar seperempat dari emisi global. Ekonomi utama, seperti UE, mendorong konvergensi global melalui penerapan mekanisme penyesuaian perbatasan karbon, yang bermaksud untuk menempatkan tarif yang setara pada impor dari negara-negara dengan harga rendah atau tanpa karbon,” katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Lawrence Wong menguraikan langkah-langkah ini dalam pidato anggarannya pada awal tahun ini.

Bulan lalu, Wong mengumumkan bahwa Singapura akan menaikkan target iklimnya untuk mencapai nol bersih pada tahun 2050 sebagai bagian dari strategi pembangunan rendah emisi jangka panjangnya.

Sebelumnya, negara itu mengatakan akan melakukannya secepatnya pada paruh kedua abad ini.

Dalam kesempatan di Singapore International Energy Week, Wong menambahkan Singapura akan mengurangi emisi menjadi sekitar 60 juta ton setara karbon dioksida (MtCO2e) pada 2030, setelah mencapai puncak emisi sebelumnya.

“Perbedaannya setara dengan pengurangan emisi transportasi Singapura saat ini hingga dua pertiganya,” kata Wong saat itu. (bl)

Penerimaan Pajak dari Perusahaan Baja Melonjak 64%

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak Indonesia dari perusahaan baja selama Januari-Juli 2022 tercatat telah mencapai Rp 12,19 triliun. Jumlah penerimaan pajak dari perusahaan baja ini telah melonjak 64% dibandingkan penerimaan negara setahun penuh pada 2021 yang tercatat Rp 7,43 triliun.

Bahkan, bila dibandingkan 2017, penerimaan pajak hingga Juli 2022 ini tercatat tumbuh 145%. Pasalnya, pada 2017 penerimaan pajak dari perusahaan baja tercatat “hanya” Rp 4,97 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto.

“Penerimaan pajak dari produsen baja paduan pada Januari-Juli 2022 bahkan lebih dari dua kali lipat dibandingkan enam tahun lalu. Jadi, pajaknya meningkat,” ungkap Seto seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (08/11/2022).

Diketahui, lonjakan pajak tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor Rp 7,30 triliun selama Januari-Juli 2022, naik dari 2017 Rp 2,66 triliun. Lalu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan Rp 5,48 triliun, naik dari Rp 0,25 triliun pada 2017.

Kemudian, PPN dalam negeri Rp 2,84 triliun, naik dari Rp 1,20 triliun pada 2017, dan PPh 21 Rp 0,40 triliun, naik dari Rp 0,20 triliun pada 2017.

“Ada muncul PPh 21, PPh badan, PPN dalam negeri, PPN impor, bisa dilihat di sini meningkat semua kok. Jadi, tidak benar kalau tidak ada kontribusi pajaknya,” katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, adanya fasilitas tax holiday pada perusahaan baja bukan berarti mengakibatkan penerimaan negara berkurang. Dia pun menegaskan, tax holiday yang diberikan kepada perusahaan baja tidak sampai 30 tahun, namun ada yang tujuh tahun, 10 tahun, hingga maksimal 15 tahun.

“Ada fasilitas tax holiday dan kita memang berikan fasilitas itu. Jumlahnya gak benar kalau 30 tahun, tergantung berapa nilai investasinya. Ada yang dapat tujuh tahun, 10 tahun, 15 tahun,” ujarnya.

Seperti diketahui, Indonesia telah menyetop keran ekspor bijih nikel pada awal 2020 lalu. Penghentian ekspor bijih ini telah berdampak positif bagi Indonesia, karena nilai tambah bisa dinikmati negara ini. Pasalnya, pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel telah menjamur.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), setidaknya 15 smelter nikel telah beroperasi hingga 2021. Namun, hingga 2024 ditargetkan akan semakin bertambah hingga mencapai 30 smelter nikel akan beroperasi.(bl)

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 9,17 Triliun

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) mencapai Rp 9,17 triliun hingga Oktober 2022. Jumlah pemungut pajak digital pun terus bertambah.

Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) per Oktober 2022 dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital menyentuh Rp 9,17 triliun. Capaian ini berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dari total 131 pelaku usaha PMSE, 111 pelaku usaha telah memungut dan menyetor sebesar Rp 9,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,53 triliun setoran tahun 2022.

Selain itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” terang Neilmaldrin dalam keterangan tertulis DJP, seperti dikutip Detik.com, Selasa (8/11/2022).

Neilmaldrin menambahkan, untuk memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital, DJP menetapkan kriteria bagi pelaku PMSE di luar negeri yang menjual jasanya ke Indonesia.

Adapun kriterianya adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun, atau Rp 50 juta sebulan. Atau, jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun, atau seribu sebulan untuk memungut PPN PMSE atas kegiatan tersebut.(bl)

160 UKM DAK Ikuti Pelatihan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan, melaksanakan pelatihan perpajakan untuk UKM DAK non fisik beberapa waktu lalu. Kegiatan yang melibatkan 160 pelaku UKM dilaksanakan di Hotel Swiss-Belresidences, Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Selatan Jenda Damanik menyatakan, kegiatan pelatihan perpajakan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperluas jaringan, khususnya bagi Narasumber yang dapat berlanjut dengan diskusi menambah wawasan, dan menginisiasi kegiatan lain bersama.

Selain itu, hal ini dapat menjadi sarana agar anggota IKPI Jakarta Selatan yang menjadi thought leader atau pakar yang dituju oleh pihak yang ingin mengetahui tentang perpajakan dapat meningkatkan hubungan baik antara narasumber dengan partner, UKM dan pihak-pihak lainnya.

“Terakhir, menjadi pembicara juga memungkinkan narasumber untuk memperoleh inspirasi langsung di lapangan, khususnya apabila audiens di acara tersebut sesuai dengan target startup,” kata Jenda di Jakarta, pekan lalu.

Menurutnya, seringkali pembicara menjumpai pertanyaan-pertanyaan dari audiens yang tidak diduga sebelumnya dan hal tersebut dijadikan sebagai insight yang sangat bermanfaat. Hal tersebut di atas bermanfaat baik bagi startup anggota IKPI Jakarta Selatan yang mau menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

Menurutnya, anggota dapat memasarkan diri sendiri (personal branding), menjadi thought leader, dan menemukan insight yang bermanfaat bagi diri sendiri.

Diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut tim Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan 13 Anggota IKPI
Cabang Jakarta Selatan, dan para pelu UKM yang minimal memiliki tiga karyawan. (bl)

id_ID