Panduan Registrasi hingga Penunjukan Kuasa Wajib Pajak pada Aplikasi Coretax DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan Coretax DJP, sebuah sistem administrasi pajak berbasis elektronik. Sebelum menggunakan sistem ini, wajib pajak perlu memastikan bahwa NIK telah dipadankan dengan NPWP.

Dikutip dari website DJP, berikut adalah langkah-langkah untuk login Coretax DJP:

1. Akses situs resmi di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

2. Masukkan NIK atau NPWP (16 digit).

3. Masukkan kata sandi DJP Online dan kode captcha.

4. Klik “Login”.

Setelah berhasil login, sistem akan meminta pengguna untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase yang berbeda dari kata sandi untuk keamanan tambahan.

Cara Mengatasi Kendala Akses

Jika menghadapi kesulitan, berikut solusi yang dapat dicoba:

1. Periksa koneksi internet: Pastikan koneksi aktif dan stabil.

2. Ganti browser: Gunakan browser lain seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.

3. Hapus cache dan cookies: Langkah ini dapat menyelesaikan konflik data di browser.

4. Gunakan mode incognito: Mode ini sering kali lebih bersih dari data tersimpan.

Pembuatan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik

Wajib pajak dapat membuat kode otorisasi untuk tanda tangan elektronik melalui langkah berikut:

1. Login ke Coretax DJP, pilih menu Portal Saya, kemudian submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

2. Isi kolom yang tersedia, termasuk jenis sertifikat digital dan passphrase.

3. Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto menggunakan perangkat Anda.

4. Klik Pernyataan dan Simpan.

Penggantian dan Penunjukan PIC Utama

PIC (Person In Charge) adalah entitas yang berwenang untuk mengelola akun wajib pajak di Coretax. Wajib pajak badan atau instansi pemerintah dapat mengganti PIC melalui langkah berikut:

1. Masuk ke menu Informasi Umum, pilih submenu Pihak Terkait.

2. Lepas status PIC lama, lalu pilih PIC baru.

3. Centang Pernyataan dan klik Kirim.

Penunjukan Wakil atau Kuasa

Wajib pajak dapat menunjuk wakil atau kuasa dengan:

1. Masuk ke menu Portal Saya, pilih Perubahan Status, dan submenu Penunjukan Wakil/Kuasa.

2. Cari wajib pajak yang ditunjuk, unggah dokumen pendukung (format PDF).

3. Klik Pernyataan dan Simpan.

Dengan panduan ini, wajib pajak diharapkan dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan efisien melalui sistem Coretax DJP. (alf)

Rakor IKPI 2024-2029 Jadi Momentum Penting Perkuat Visi-Misi Organisasi

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Barat Teo Takismen, berharap Rapat Koordinasi (Rakor) kepengurusan IKPI periode 2024-2029 yang akan digelar pada 17-19 Januari 2025 di Jambuluwuk Resort, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat visi dan misi organisasi.

“Rakor ini sangat penting untuk memperkuat visi dan misi organisasi yang kita cintai ini. Dengan sinergi yang kokoh antara pengurus pusat, pengurus daerah, dan pengurus cabang, IKPI dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan negara melalui perpajakan,” ujar Teo di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Menurut Teo, Rakor kali ini akan dihadiri sedikitnya 233 peserta, termasuk panitia, pengurus pusat, pengurus daerah (pengda), dan pengurus cabang (pengcab) dari seluruh Indonesia. Rakor ini juga diharapkan menghasilkan inovasi yang dapat meningkatkan kualitas layanan dan kompetensi anggota, terutama dalam memanfaatkan teknologi digital.

“Saya berharap hasil Rakor nantinya dapat diimplementasikan secara konkret dan dievaluasi agar memberikan dampak nyata. Selain itu, IKPI harus terus mengembangkan inovasi di berbagai bidang demi kemajuan organisasi,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras panitia yang telah mempersiapkan Rakor dengan baik. “Terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada panitia yang telah bekerja keras demi kelancaran jalannya Rakornas ini,” kata Teo.

Rakor ini diharapkan menjadi langkah besar untuk menjadikan IKPI sebagai organisasi profesi konsultan pajak terbesar di Indonesia, seiring dengan upaya memperkuat kontribusi dalam pembangunan nasional melalui sektor perpajakan. (bl)

Pemerintah Tak Masukkan KUR Dalam Penghapusan Kredit Macet UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menghapus piutang kredit macet yang dimiliki oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kredit yang akan dihapuskan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM. Menurut Maman, kredit dalam program KUR telah dijamin oleh lembaga asuransi seperti Jamkrindo dan Askrindo, sehingga tidak masuk dalam kriteria piutang macet yang akan dihapuskan.

“Pendekatan bank kan berbasis administrasi, ada NPL (Non-Performing Loan) yang harus dijaga. Program KUR memiliki jaminan dari lembaga asuransi, sehingga jika terjadi kredit macet, itu sudah dijamin oleh asuransi. Karena itu, KUR tidak masuk dalam penghapusan tagihan,” ujar Maman melalui akun Instagram resmi @kementerianumkm, Minggu (12/1/2025).

Maman juga menyoroti bahwa program KUR mendapat subsidi bunga dari pemerintah, yang memungkinkan pelaku UMKM memperoleh pinjaman dengan bunga rendah, yaitu 6% flat. Padahal, bunga asli pinjaman bank biasanya berkisar antara 13% hingga 15%.

“Dengan subsidi bunga dari pemerintah, UMKM dapat memanfaatkan pinjaman dengan bunga rendah. Ini adalah bentuk langkah afirmatif untuk mendukung pemberdayaan UMKM dan memastikan keadilan,” tambahnya.

Kriteria Kredit yang Dihapuskan
Maman menjelaskan, penghapusan kredit macet UMKM hanya berlaku untuk:

1. Kredit dengan nilai maksimal Rp 500 juta.

2. Kredit yang telah masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara minimal lima tahun sebelum PP ini ditetapkan.

3. Nasabah UMKM yang tidak memiliki kemampuan membayar lagi serta tidak memiliki agunan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban UMKM yang mengalami kesulitan akibat kredit macet, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan pelaku usaha kecil dan menengah. (alf)

Implementasi Coretax Harus Didukung Pertumbuhan PDB untuk Tingkatkan Rasio Pajak

IKPI. Jakarta, Implementasi Coretax diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia, namun keberhasilannya juga bergantung pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, Minggu (12/1/2024).

Ia menilai bahwa peningkatan rasio pajak tidak hanya ditentukan oleh penerapan Coretax semata.

“Meski Coretax berhasil, rasio pajak belum tentu meningkat jika pertumbuhan PDB tidak mendukung. Dalam menghitung rasio pajak, ada dua komponen utama yang memengaruhi, yaitu penerimaan pajak dan PDB,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan rasio pajak sebesar 11,2% hingga 12% dari PDB pada 2025, lebih tinggi dibandingkan target 2024 sebesar 10,02% dan capaian 2023 yang berada di angka 10,31%. Prianto menambahkan, agar rasio pajak meningkat, pertumbuhan penerimaan pajak harus lebih besar dibandingkan pertumbuhan PDB.

Ia juga menyoroti beberapa faktor internal dan eksternal yang memengaruhi penerimaan pajak. Dari sisi internal, intensifikasi melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta pemeriksaan pajak masih dinilai kurang efektif. Banyak wajib pajak yang melawan proses ini melalui upaya litigasi, seperti pengajuan keberatan hingga banding di pengadilan pajak, yang menyebabkan utang pajak tertahan dan tidak dapat segera dibayarkan.

Sementara itu, faktor eksternal mencakup kemampuan wajib pajak dalam menerapkan skema penghindaran pajak dan aggressive tax planning dengan memanfaatkan celah dalam aturan perpajakan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Prianto menyebutkan bahwa Coretax menjadi solusi strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini memungkinkan pengawasan kepatuhan pajak dilakukan secara cepat dan cermat, dengan tujuan akhir meningkatkan penerimaan pajak.

Namun demikian, menurutnya, keberhasilan Coretax juga harus didukung oleh proses intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang lebih optimal. Dengan langkah ini, rasio pajak diharapkan dapat meningkat sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah.

“Langkah-langkah ini harus dilakukan secara konsisten agar pertumbuhan penerimaan pajak dapat melampaui pertumbuhan PDB, sehingga rasio pajak Indonesia dapat mencapai target,” katanya. (alf)

IKPI Malang-Kanwil DJP Jatim 3 Pererat Kerja Sama Strategis

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Malang melakukan silaturahmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) 3 pada 10 Januari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan dan membangun kerja sama strategis antara kedua pihak dalam upaya mendukung kebijakan perpajakan di wilayah tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah topik penting, termasuk sosialisasi terkait sistem perpajakan terbaru, Coretax System, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan pajak. Selain itu, isu terkait pelaporan SPT Tahunan, baik untuk orang pribadi maupun badan, juga menjadi fokus diskusi.

(Foto. DOK. IKPI Cabang Malang)

Pihak Kanwil DJP Jawa Timur 3 menyambut kedatangan IKPI Cabang Malang dengan hangat dan penuh keramahan. Mereka menyampaikan apresiasi atas inisiatif IKPI yang terus berupaya menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Timur.

Sebagai tindak lanjut dari kunjungan ini, IKPI Cabang Malang dan Kanwil DJP Jawa Timur 3 merencanakan pelaksanaan program bersama, seperti sosialisasi sistem Coretax dan pelaporan SPT Tahunan. Program-program ini diharapkan mampu memberikan pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat dan konsultan pajak mengenai peraturan perpajakan terkini.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang peraturan perpajakan terkini dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan negara melalui pajak,” Ketua IKPI Cabang Malang Ahmad Dahlan, Minggu (12/1/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Malang)

Ia menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra DJP dalam mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jatim 3. Harapan besarnya adalah hubungan baik ini dapat terus terjalin melalui berbagai program bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Kunjungan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara IKPI dan DJP demi menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih baik dan mendukung pembangunan nasional,” ujarnya. (bl)

PODCAST IKPI: Impersonating Coretax Disebut Sebagai Inovasi Signifikan Pengelolaan Sistem Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Focus Group Discussion (FGD) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Suwardi Hasan, menyoroti pentingnya fitur impersonating dalam mendukung efisiensi dan akuntabilitas pada sistem Coretax. Dalam diskusi interaktif yang digelar IKPI, Suwardi menyebutkan bahwa fitur ini merupakan inovasi signifikan dalam pengelolaan sistem perpajakan.

“Impersonating mempermudah pengguna untuk mengelola banyak akun tanpa harus berbagi akses langsung. Ini adalah langkah maju dalam manajemen sistem perpajakan,” ujar Suwardi pada Podcast yang dimoderatori Ketua Departemen Humas, IKPI Jemmi Sutiono, Rabu (8/1/2025).

Menurut Suwardi, impersonating dirancang untuk mengatasi masalah yang kerap muncul akibat praktik berbagi akses dalam manajemen akun wajib pajak. Ia menegaskan bahwa risiko berbagi akses secara langsung tidak hanya mengancam keamanan data tetapi juga mengurangi tingkat akuntabilitas dalam pengelolaan sistem.

“Dengan fitur ini, risiko tersebut dapat ditekan secara signifikan. Setiap aktivitas yang dilakukan dalam sistem akan tercatat secara detail, sehingga memberikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi,” ujarnya.

Lebih jauh, Suwardi menjelaskan bahwa sistem Coretax yang dilengkapi dengan fitur impersonating mampu memberikan solusi praktis bagi para konsultan pajak dan pengguna lainnya. Dengan fitur ini, konsultan pajak dapat mengakses dan mengelola akun wajib pajak secara efisien tanpa melibatkan pemilik akun secara langsung. Hal ini tentu mempermudah pekerjaan sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas tetap dapat dipantau dan diaudit jika diperlukan.

“Keamanan dan efisiensi adalah dua pilar utama dalam pengelolaan sistem perpajakan modern. Fitur impersonating adalah salah satu alat yang membantu kita mencapai keduanya,” pungkas Suwardi.

Diskusi interaktif tersebut turut dihadiri hampir 1.500 anggota IKPI dari seluruh Indonesia melalui aplikasi Zoom. Para peserta sepakat bahwa teknologi seperti impersonating dapat menjadi game-changer dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Indonesia.

Dengan adanya inovasi ini, diharapkan sistem perpajakan nasional semakin adaptif terhadap kebutuhan zaman dan mampu menjawab tantangan pengelolaan data di era digital. (bl)

Cair! Pemerintah Sukses Terbitkan SUN Dual-Currency Sebesar US$ 2 Miliar dan EUR 1,4 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) berhasil menyelesaikan transaksi penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam dua mata uang asing, yaitu US Dollar dan Euro, dengan format SEC Shelf Registered. Total penerbitan mencapai US$ 2 miliar dan EUR 1,4 miliar.

Transaksi ini menandai keberhasilan pemerintah menerbitkan global bonds dengan format SEC Registered untuk ke-16 kalinya. Dalam pernyataan resmi, DJPPR menyebutkan bahwa hasil penerbitan ini akan digunakan untuk pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Penerbitan SUN kali ini meliputi empat seri dengan rincian sebagai berikut:

RI0130: Tenor 5 tahun, nominal US$ 900 juta

RIEUR0133: Tenor 8 tahun, nominal EUR 700 juta

RI0135: Tenor 10 tahun, nominal US$ 1,1 miliar

RIEUR0137: Tenor 12 tahun, nominal EUR 700 juta

Transaksi dimulai pada 8 Januari 2025, dengan pembukaan untuk mata uang USD pada pagi hari sesi Asia dan dilanjutkan dengan mata uang EUR saat pasar Eropa dibuka. Respons pasar sangat positif, dengan total permintaan mencapai US$ 6,1 miliar dan EUR 2,5 miliar.

Dengan solidnya orderbook, pemerintah berhasil menurunkan tingkat imbal hasil untuk semua tenor. Final yield yang dicapai adalah:

US$ 5 tahun: 5,300%

US$ 10 tahun: 5,650%

EUR 8 tahun: 3,917%

EUR 12 tahun: 4,251%

DJPPR menyampaikan bahwa tingginya minat investor mencerminkan kepercayaan terhadap fundamental ekonomi Indonesia serta pengelolaan APBN yang solid. “Keberhasilan transaksi ini mencerminkan dukungan kuat dan berkelanjutan dari investor global terhadap Indonesia,” demikian pernyataan DJPPR yang diterima, Minggu (12/1/2025).

Kualitas dan Kredibilitas Penerbitan

SUN yang diterbitkan memperoleh peringkat kredit Baa2 (Moody’s), BBB (Standard & Poor’s), dan BBB (Fitch). Surat utang ini akan terdaftar di Bursa Efek Singapura dan Bursa Efek Frankfurt.

Dalam transaksi ini, ANZ, BofA Securities, HSBC, J.P. Morgan, dan Standard Chartered Bank bertindak sebagai Joint Bookrunners, didukung oleh PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai Domestic Dealers.

Keberhasilan penerbitan SUN ini menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan menarik kepercayaan investor global. (alf)

DJP Catat Sistem Coretax Berhasil Validasi 236.221 Faktu Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) pada 1 Januari 2025. Aplikasi ini dimaksudkan untuk mempermudah administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, sistem baru yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini menghadapi sejumlah kendala teknis, seperti masalah login dan penerbitan faktur pajak yang mengganggu proses administrasi perpajakan.

Hingga 9 Januari 2025, tercatat sebanyak 126.590 Wajib Pajak (WP) berhasil memperoleh sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak secara elektronik. Sementara itu, sekitar 34.401 WP telah berhasil menerbitkan 845.514 faktur pajak. Dari jumlah tersebut, 236.221 faktur pajak telah berhasil divalidasi atau disetujui oleh sistem.

Meski demikian, DJP menggarisbawahi bahwa WP tidak perlu khawatir akan dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan penerbitan atau pelaporan pajak selama masa transisi ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Pajak Dwi Astuti, dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini memastikan bahwa tidak ada beban tambahan bagi WP akibat perubahan sistem yang digunakan. “DJP akan terus melakukan perbaikan dan peningkatan kapasitas Coretax agar lebih efisien,” ujarnya.

Sistem Coretax ini menggantikan sistem perpajakan sebelumnya dan diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi serta meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. Namun, sejumlah kendala teknis yang muncul, termasuk kegagalan dalam login dan proses penerbitan faktur pajak, telah menyebabkan beberapa keluhan dari WP yang terhambat dalam menjalankan kewajibannya.

Masyarakat diminta untuk tidak khawatir dan dapat mengakses informasi serta panduan terkait sistem baru ini melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id. Bagi WP yang mengalami kesulitan, DJP juga menyediakan layanan bantuan melalui kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

Meski tantangan teknis ini masih ada, DJP berkomitmen untuk menyempurnakan sistem Coretax, dengan tujuan akhirnya untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan efisien. (alf)

Departemen FGD IKPI Undang Pengda dan Pengcab Berpartisipasi dalam Forum Diskusi Rakor

IKPI, Jakarta: Departemen Focus Group Discussion (FGD) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengundang seluruh Pengurus Daerah (Pengda), Pengurus Cabang (Pengcab) dan seluruh anggota IKPI untuk berpartisipasi aktif sebagai narasumber dalam Forum FGD yang akan dilaksanakan pada hari pertama Rapat Koordinasi (Rakor) di Hotel Jambu Wuluk, Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025).

Forum ini mengusung tema “Dampak Putusan MK Nomor 26/2023 bagi KP dan Memperkuat Peran KP Lewat Penyesuaian RUU KP”. Diskusi bertujuan untuk membahas implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat pada 31 Desember 2026.

Ketua Departemen FGD Suwardi Hasan menegaskan, nantinya diskusi ini akan menjawab dua poin penting:

1. Dampak Putusan MK dan Antisipasi: Menelaah dampak putusan tersebut terhadap profesi Konsultan Pajak (KP) dan mengusulkan langkah antisipasi atas potensi dampak negatif bagi profesi KP.

2. Penguatan Peran KP melalui RUU KP: Memberikan masukan terkait perubahan isi RUU KP untuk memperkuat peran KP dalam menjaga kemandirian organisasi.

Menurut Suwardi, forum ini merupakan kesempatan strategis untuk menggali potensi dan ide dari seluruh pengda dan pengcab agar dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat posisi KP di tengah perubahan regulasi.

“Undangan terbuka ini bertujuan untuk mendorong keterlibatan aktif semua pihak dalam memanfaatkan forum diskusi yang telah disediakan,” ujar Suwardi, Minggu (12/1/2025).

Bagi pengda dan pengcab yang berminat, diharapkan segera mengajukan nama narasumber yang akan tampil dalam forum. Partisipasi aktif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan organisasi serta memperkuat peran KP dalam menghadapi tantangan ke depan. (bl)

Penerimaan Bea Keluar Diproyeksikan Turun Drastis Akibat Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga

IKPI, Jakarta: Target penerimaan dari pungutan bea keluar pada tahun 2025 diproyeksikan turun drastis, menyusul diberlakukannya larangan ekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk mendorong hilirisasi di sektor pertambangan.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai M. Aflah Farobi, mengungkapkan bahwa selama ini penerimaan bea keluar sebagian besar berasal dari ekspor konsentrat tembaga. Sepanjang 2024, total penerimaan bea keluar mencapai Rp20,8 triliun, di mana Rp11 triliun di antaranya disumbangkan oleh ekspor konsentrat tembaga. Sementara itu, pungutan dari ekspor minyak sawit mentah (CPO) tercatat sekitar Rp9,6 triliun.

Dengan larangan ekspor konsentrat tembaga, target penerimaan bea keluar pada 2025 dipatok jauh lebih rendah, yaitu hanya Rp4,5 triliun. “Sumber penerimaan bea keluar tahun ini hanya bergantung pada sawit,” ujar Aflah dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).

Namun, Aflah menambahkan bahwa penerimaan dari ekspor CPO sangat bergantung pada kondisi pasar, baik dari sisi volume ekspor maupun harga. Pada 2024, realisasi volume ekspor CPO hanya mencapai 36 juta ton, lebih rendah dari target awal sebesar 39 juta ton. “Penerimaan tahun ini akan sangat dipengaruhi oleh harga CPO di pasar global,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Askolani, menyatakan bahwa meskipun kebijakan larangan ekspor konsentrat tembaga menyebabkan penurunan penerimaan negara, pemerintah tetap optimistis dengan potensi keuntungan jangka panjang.

Menurut Askolani, hilirisasi produk tembaga akan mendorong peningkatan investasi melalui pembangunan pabrik smelter, yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan meningkatkan penerimaan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari aktivitas hilirisasi. “Kami akan mengganti sumber penerimaan dari bea keluar menjadi pajak yang berasal dari hilirisasi,” kata Askolani. (alf)

id_ID