IKPI Jakarta Utara Tekankan Pentingnya Adaptasi Konsultan Pajak terhadap PMK 15/2025 dan Coretax

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson, mengajak seluruh konsultan pajak untuk terus meningkatkan kompetensi dan kepekaan terhadap dinamika regulasi perpajakan dalam sambutannya pada acara Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar di El-Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (20/5/2025).

Mengangkat tema “Konsultan Pajak Kudu Paham Neh: PMK 15/2025 & Update Aturan Coretax”, kegiatan ini dihadiri oleh 90 peserta yang terdiri dari anggota IKPI se-Jabodetabek dan peserta umum.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam sambutannya, Franky menegaskan bahwa konsultan pajak saat ini dihadapkan pada tantangan besar, tidak hanya dalam memahami aturan teknis seperti PMK 15/2025, tetapi juga dalam beradaptasi dengan sistem digitalisasi pajak yang terus berkembang, salah satunya melalui platform Coretax.

“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan pendekatan lama. Dunia perpajakan sudah sangat dinamis. PMK 15/2025 menjadi penanda penting perubahan paradigma, dan Coretax adalah masa depan. Konsultan pajak wajib siap dan paham,” ujar Franky.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Acara ini juga menjadi momen mempererat solidaritas antaranggota IKPI, di samping memperkaya wawasan teknis. Panitia menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui pelayanan profesional yang akuntabel dan berbasis regulasi terkini.

Dengan antusiasme peserta dan relevansi tema, PPL kali ini menjadi bukti nyata komitmen IKPI dalam mencetak konsultan pajak yang adaptif, kompeten, dan siap menjawab tantangan zaman.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

(bl)

Wajib Pajak Bisa Koreksi SPT Sebelum Diperiksa, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan kembali mempertegas komitmennya dalam memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Dalam Pasal 22 regulasi tersebut, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan sendiri ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), sebelum hasil pemeriksaan pajak disampaikan.

Melalui ketentuan ini, Wajib Pajak dapat mengoreksi laporan pajaknya secara sukarela dalam sebuah laporan tersendiri. Namun, hak ini hanya berlaku jika Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum diterbitkan oleh pemeriksa pajak.

Meskipun demikian, ada batasan yang perlu diperhatikan. PMK 15/2025 menegaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk pengungkapan ketidakbenaran dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Hal ini menjadi catatan penting bagi Wajib Pajak, terutama yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan.

Untuk dapat mengungkapkan ketidakbenaran SPT, laporan tersendiri tersebut harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya dan wajib dilampiri sejumlah dokumen, di antaranya, perhitungan pajak yang seharusnya dibayar, bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak, dan bukti pembayaran sanksi administratif berupa bunga.

Jika pengungkapan tersebut tidak menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak dibebaskan dari kewajiban menyertakan bukti pembayaran. Pemeriksa tetap akan melanjutkan proses pemeriksaan, dan hasil akhirnya dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak dengan memperhitungkan pengungkapan yang telah dilakukan.

Menariknya, PMK ini juga menjamin bahwa pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas dasar laporan koreksi tersebut akan diperhitungkan sebagai kredit pajak. Namun, jika masih ditemukan kekurangan setelah pemeriksaan, maka sanksi administratif tambahan tetap diberlakukan sesuai Pasal 13 Undang-Undang KUP.

Dengan diberlakukannya ketentuan ini, pemerintah tampak mendorong pendekatan yang lebih persuasif dan kolaboratif dalam penegakan kepatuhan pajak, sembari tetap menjaga akuntabilitas sistem perpajakan nasional. (alf)

 

id_ID