IKPI Dorong Penguatan Kemitraan Strategis dan Ekosistem Perpajakan yang Lebih Modern dengan DJP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru menggantikan Suryo Utomo. Penunjukan ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi perpajakan nasional sekaligus membuka ruang dialog dan kemitraan strategis yang lebih luas antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan pemangku kepentingan, khususnya profesi konsultan pajak.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menyampaikan bahwa tantangan fiskal saat ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis yakni bagaimana membangun hubungan yang lebih elastis, responsif, dan berbasis kepercayaan antara otoritas pajak dan masyarakat, termasuk pelaku profesi perpajakan.

“Penunjukan Pak Bimo menjadi sinyal positif untuk masa depan perpajakan Indonesia. IKPI berharap kepemimpinan baru ini membuka ruang kemitraan yang lebih strategis, di mana Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya menjadi regulator, tetapi juga mitra transformasi yang mampu memberdayakan profesi konsultan pajak dalam menghadapi tantangan digital, memperluas basis kepatuhan sukarela, dan memperkuat literasi perpajakan masyarakat,” ujar Jemmi, Kamis (22/5/2025).

Lebih lanjut, Jemmi menekankan bahwa IKPI siap berperan aktif dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih elastis, praktis, dan ekonomis, sesuai dengan arah reformasi yang terus digaungkan pemerintah.

Dalam pandangan IKPI, kata Jemmi, digitalisasi perpajakan dan agenda modernisasi hanya dapat berhasil bila disertai dengan penguatan dialog antara DJP dan profesi konsultan pajak, yang selama ini menjadi jembatan penting antara negara dan wajib pajak.

“Konsultan pajak bukan hanya mitra teknis, tetapi juga mitra strategis. Di era modernisasi fiskal, kami berharap DJP dapat lebih terbuka terhadap masukan-masukan profesional dan menjadikan kolaborasi ini sebagai bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan rasio pajak, kepatuhan, dan efisiensi sistem,” ujarnya.

Menurut Jemmi, dengan ekosistem perpajakan yang lebih kuat dan kolaboratif, maka arah menuju sektor keuangan yang kokoh, mandiri, dan modern bisa lebih cepat terwujud. Ia menegaskan bahwa IKPI siap mendukung penuh agenda Dirjen Pajak baru melalui program edukasi, asistensi teknis, dan penguatan tata kelola profesi yang akuntabel.

“Sudah waktunya kita menempatkan kemitraan DJP dan IKPI pada level yang lebih strategis—bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi sebagai pilar penting dalam mendesain kebijakan yang tepat sasaran, implementatif, dan berkelanjutan,” kata Jemmi.

Penunjukan Bimo Wijayanto diharapkan tidak hanya membawa angin segar dalam manajemen DJP, tetapi juga menjadi titik tolak bagi transformasi hubungan antara negara dan para pelaku sektor perpajakan. IKPI menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai mitra kritis sekaligus konstruktif dalam membangun sistem perpajakan Indonesia yang berintegritas dan adaptif terhadap perubahan zaman. (bl)

IKPI Dorong Generasi Muda dan Akademisi Perkaya Wawasan Pajak Lewat Website Resmi

IKPI, Jakarta: Dalam semangat menjadikan organisasi sebagai pusat pengetahuan perpajakan nasional, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengeluarkan surat edaran resmi yang mengajak para dosen, tenaga pendidik, serta generasi milenial dan Gen Z di lingkup IKPI untuk aktif menyumbangkan karya tulis ilmiah dan opini perpajakan.

Surat edaran bernomor S-93/PP.IKPI/V/2025 itu ditandatangani oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono, pada 8 Mei 2025.

Dalam surat tersebut, IKPI menindaklanjuti hasil pertemuan dengan komunitas akademik dan generasi muda pada awal Mei lalu dengan tujuan memperkaya konten website organisasi sebagai bagian dari inisiatif “IKPI sebagai Center of Knowledge Perpajakan Indonesia.”

IKPI mengundang para anggota yang juga merupakan akademisi untuk mengirimkan tulisan seperti artikel, opini, kajian, hingga laporan pengabdian masyarakat yang membahas isu-isu perpajakan aktual maupun regulasi terbaru. Materi dapat berupa karya orisinal maupun yang telah dipublikasikan sebelumnya, selama disertai sumber lengkap.

Setiap tulisan harus diketik dalam format Microsoft Word, menggunakan font Arial ukuran 11, dengan panjang maksimal 4.000 kata. Seluruh naskah dapat dikirim melalui email ke redaksi-humas@ikpi.or.id, dan tim redaksi akan melakukan proses editorial agar sesuai dengan standar unggahan situs resmi IKPI.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mendorong pertukaran gagasan dalam komunitas perpajakan, tetapi juga memperkuat posisi IKPI sebagai wadah intelektual dan profesional dalam menghadapi dinamika fiskal yang terus berkembang.

“Kami ingin mendorong keterlibatan aktif dari generasi muda dan akademisi untuk berbagi pemikiran yang kritis dan solutif dalam isu-isu perpajakan. Ini bagian dari komitmen kami membangun ekosistem ilmu yang kuat di Indonesia,” ujar Vaudy, Minggu (11/5/2025). (bl)

IKPI Apresiasi Perbaikan Signifikan Sistem Coretax DJP, Namun Ingatkan Masih Ada Kendala Registrasi NIK-NPWP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperbaiki performa Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang kini menunjukkan peningkatan signifikan. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa waktu akses login ke sistem kini hanya memerlukan 0,001 detik.

“Alhamdulillah, dari sebelumnya 4,1 detik untuk akses login, kini sekitar 0,001 detik. Jadi, cukup cepat,” ujar Suryo.

Tak hanya kecepatan akses, DJP juga telah melakukan pembenahan terhadap sistem basis data dan perbaikan error terkait perubahan data. Berdasarkan laporan internal, jumlah kasus error menurun drastis dari 397 kasus pada 10 Februari menjadi hanya 18 kasus selama periode 1–6 Mei 2025.

Perbaikan juga menyentuh pengiriman kode otorisasi dan OTP yang sebelumnya mengalami keterlambatan lebih dari 5 menit, menyebabkan timeout dan menghambat akses wajib pajak. Kini, masalah tersebut disebut telah teratasi.

Meski demikian, IKPI melalui Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono, menyoroti masih adanya kendala terkait registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dinilai menghambat proses pelaporan dan perhitungan PPh Pasal 21, khususnya dalam pembuatan e-Bukti Potong (e-Bupot).

“Dari sisi pemberi kerja, masih ada kendala saat impor data menggunakan file XML ke dalam sistem Coretax karena sensitivitas variabel data. Ini membuat pengguna merasa tidak nyaman. Kami menghimbau pemberi kerja agar mendorong karyawan segera memadankan atau mengaktifkan NIK menjadi NPWP,” tegas Jemmi.

IKPI juga mendorong agar tim IT DJP segera memformulasikan solusi agar proses impor data lebih stabil dan tidak berubah-ubah, demi mendukung efisiensi pelaporan perpajakan secara elektronik. (bl)

id_ID