Ketua Umum IKPI Ajak Anggota Aktif Ikuti Partisipasi Publik RPMK Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengajak seluruh anggota IKPI untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Partisipasi Publik (Meaningful Participation) yang digelar oleh Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terbaru terkait Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak.

Ajakan ini disampaikan menyusul undangan resmi Kementerian Keuangan melalui surat UND-38/SP/2025 tertanggal 13 Juni 2025, yang menyebutkan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan secara daring pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 09.30 hingga 12.30 WIB, melalui aplikasi Zoom.

“Ini adalah momentum penting untuk ikut serta memberi masukan langsung terhadap perubahan regulasi yang akan berdampak langsung pada profesi kita sebagai konsultan pajak,” tegas Vaudy.

RPMK ini akan menggantikan PMK Nomor 184/PMK.01/2017 dan mencakup ketentuan baru mengenai persyaratan, prosedur permohonan, perpanjangan, hingga pencabutan status sebagai kuasa hukum dalam proses beracara di Pengadilan Pajak.

Vaudy menegaskan bahwa keterlibatan anggota IKPI dalam proses partisipasi publik ini akan memperkuat posisi organisasi dalam memperjuangkan keadilan dan profesionalisme di bidang perpajakan.

“Saya minta kepada seluruh anggota, khususnya yang berpraktik sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, untuk tidak melewatkan forum ini. Sampaikan aspirasi dan pengalaman praktis Saudara sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap penyempurnaan regulasi,” tambahnya.

Bagi yang berminat mengikuti kegiatan ini, diharapkan untuk segera mengisi konfirmasi kehadiran paling lambat 17 Juni 2025 melalui tautan resmi:

s.kemenkeu.go.id/MeaningfulParticipationRPMKIKH

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi layanan informasi Sekretariat Pengadilan Pajak melalui WhatsApp di nomor 0812-1100-7510 (hanya untuk chat).

Kegiatan ini disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk membuka ruang dialog yang inklusif dan substansial dalam merancang kebijakan perpajakan yang lebih baik dan adil. (bl)

Sebanyak 846 Peserta Lulus USKP, 975 Mengulang 

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2025 untuk Tingkat A dan Tingkat B (khusus peserta mengulang) pada 13 Juni 2025. Sebanyak 846 peserta dinyatakan lulus, terdiri atas 718 peserta dari Tingkat A dan 128 peserta dari Tingkat B.

Pengumuman resmi dengan nomor PENG-7/KP3SKP/VI/2025 menyebutkan bahwa ujian dilaksanakan pada 26 hingga 28 Mei 2025 dan diikuti oleh ratusan peserta yang sebelumnya belum berhasil dalam ujian sertifikasi. Selain peserta yang lulus, tercatat pula sejumlah besar peserta yang harus mengulang: 588 peserta untuk Tingkat A dan 387 peserta untuk Tingkat B. Adapun peserta yang tidak lulus tercatat sebanyak 56 orang untuk Tingkat A dan 44 orang untuk Tingkat B.

KP3SKP juga menjatuhkan sanksi kepada peserta yang tidak hadir dalam seluruh mata ujian tanpa keterangan atau bukti pendukung yang sah, berupa larangan mengikuti ujian selama tiga periode berturut-turut.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan diterbitkan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta yang harus mengulang diberikan kesempatan mengikuti ujian kembali, sedangkan peserta yang tidak lulus dapat mendaftar kembali sebagai peserta baru pada periode ujian berikutnya.

KP3SKP menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam pengumuman ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (bl)

IKPI Tegaskan Tax Amnesty Harus Jadi Langkah Reformasi, Bukan Solusi Instan Pendapatan Negara

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, dan Sekretaris Umum IKPI, Associate Professor Edy Gunawan, kompak menegaskan bahwa program tax amnesty bukan semata-mata alat mengejar penerimaan negara dalam jangka pendek, tetapi harus menjadi fondasi reformasi sistem perpajakan Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Di sela Diskusi Panel bertajuk “Tax Amnesty: Efektifkah Mengakselerasi dan Mendongkrak Penerimaan Pajak?” yang digelar di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025), Vaudy memaparkan bahwa Indonesia tidak bisa terus menerus menggunakan tax amnesty sebagai solusi tambal sulam.

“Kalau pengampunan pajak ini hanya jadi pengampunan atas kesalahan masa lalu tanpa reformasi sistem, kita hanya mengulang kesalahan. Harus ada reformasi kelembagaan, penguatan kepatuhan, dan yang penting, tidak boleh ada pengulangan dalam jangka pendek,” tegas Vaudy.

Tujuan Utama Tax Amnesty 

Sekretaris Umum IKPI, Associate Professor Edy Gunawan, menekankan bahwa tax amnesty yang sudah pernah diterapkan pada era Presiden Soekarno (1964), Presiden Soeharto (1984), hingga Presiden Joko Widodo (2016), sebenarnya memiliki tujuan jangka panjang yang lebih penting daripada sekadar angka penerimaan.

“Tax amnesty itu bukan cuma untuk menambah penerimaan. Itu efek jangka pendek. Yang paling penting adalah perbaikan manajemen data perpajakan,” jelas Edy.

Ia menyoroti keberhasilan tax amnesty 2016 yang mampu mengungkap harta sebesar Rp4.884 triliun. Data itu, kata Edy, membantu negara menyaring dan mendeteksi potensi perpajakan yang sebelumnya tersembunyi.

“Ada tiga alasan kenapa harta itu baru terungkap: karena belum dilaporkan, karena pelaporan sebelumnya tidak lengkap, atau karena faktor lainnya. Nah, dengan data yang termanajemen, sistem perpajakan jadi lebih akurat dan adil,” tambahnya.

Waktu Pelaksanaan Jadi Faktor Kunci

Edy juga mengingatkan soal momentum pelaksanaan tax amnesty. Menurutnya, jika program ini terlalu sering digelar dalam kurun waktu pendek, efektivitasnya akan menurun.

“Literatur dan pengalaman menunjukkan, jika terlalu dekat jaraknya dengan program sebelumnya, hasilnya akan minim. Tapi kalau diberi jeda 10 hingga 15 tahun, itu memberi dampak lebih kuat — baik pada penerimaan maupun pada kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Rekomendasi Strategis IKPI

Lebih lanjut Vaudy menegaskan bahwa IKPI menyampaikan enam rekomendasi utama agar tax amnesty tidak hanya menjadi “obral pengampunan” tetapi alat reformasi sistemik:

• Mendorong kepatuhan sukarela melalui kejelasan eksaminasi.

• Reformasi kelembagaan, termasuk dorongan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

• Penguatan infrastruktur kepatuhan dan sistem pelaporan aset.

• Tidak mengulang tax amnesty dalam waktu dekat untuk menjaga kredibilitas sistem.

• Menjadikan tax amnesty sebagai fondasi reformasi perpajakan.

• Penguatan sanksi dan pemeriksaan pasca-program.

Dari Ekonomi Bayangan Menuju Ekonomi Terbuka

Menurut Vaudy, potensi tax amnesty dalam mengalihkan ekonomi bawah tanah (underground economy) ke sektor formal. Hal ini diharapkan akan mendorong peningkatan tax ratio dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

“Kalau tax ratio sudah tinggi dan kepatuhan sudah mapan, tentu kita tidak butuh lagi tax amnesty ke depan. Tapi sekarang, ini bisa jadi alat transisional menuju sistem pajak yang lebih sehat dan strategis,” pungkas Vaudy.

Dengan semangat perbaikan struktural dan integritas sistem, IKPI berharap pemerintah tidak melihat tax amnesty hanya sebagai solusi jangka pendek, tetapi sebagai momentum membangun arsitektur kepatuhan jangka panjang. (bl)

IKPI Kembali Tarik 11 Pensiunan Pejabat Jadi Anggota Kehormatan IKPI, Ketua Umum: Ini Penguatan Strategis Jaringan dan Pemikiran Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menegaskan perannya sebagai pusat pemikiran perpajakan nasional dengan mengumumkan bergabungnya 11 pensiunan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai anggota kehormatan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Ketua Departemen Hukum IKPI, Ratna Febrina, dalam rapat pleno organisasi yang digelar baru-baru ini.

“Kami menyambut hangat para tokoh perpajakan ini ke dalam keluarga besar IKPI. Ini bukan hanya kehormatan, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat jaringan dan memperkaya perspektif kami dalam membahas dinamika peraturan perpajakan di Indonesia,” ujar Vaudy.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ketua Departemen Hukum IKPI, Ratna Febrina, menegaskan bahwa pengangkatan ini telah melalui proses yang sah dan sesuai ketentuan organisasi. “Bergabungnya para pensiunan pejabat DJP ini sudah sepenuhnya sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI. Penetapan sebagai anggota kehormatan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka selama ini dalam dunia perpajakan Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ratna mengatakan kehadiran mereka akan menjadi katalis penguatan kualitas diskursus perpajakan di internal organisasi.

“Mereka bukan sekadar anggota kehormatan, melainkan mitra strategis dalam membagi pengalaman, ilmu, dan wawasan yang sangat relevan,” tegasnya.

Inilah 11 Pensiunan Pejabat DJP yang Resmi Bergabung sebagai Anggota Kehormatan IKPI:

Ken Dwijugiasteadi

Mantan Direktur Jenderal Pajak (2015), alumni Opleidings Institute Financien, Belanda. Pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menkeu dan Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur.

Catur Rini Widosari

Pernah menjabat Direktur Keberatan dan Banding serta Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III. Lulusan Master of Business Taxation dari USC, AS.

Dodik Samsu Hidayat

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, serta Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Lulusan Master of Laws in Taxation.

Muhammad Ismiransyah M. Zain

Pernah menjadi Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur dan Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan. Bergelar MBA.

Cucu Supriatna

Mengemban banyak posisi strategis, termasuk sebagai Kepala Kanwil DJP Banten dan Kalimantan Selatan. Bergelar Magister Hukum dari Universitas Indonesia.

Arfan

Pernah menjabat sebagai Sekretaris DJP, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur. Bergelar MBA dari Saint Mary’s University, Halifax, Kanada.

Lucia Widhiharsanti

Mantan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III yang telah berkontribusi panjang dalam sektor pelayanan perpajakan.

Yuli Kristiyono

Mantan Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi SDM DJP, dan pernah menjabat sebagai Direktur Penegakan Hukum DJP. Dikenal luas dalam pengembangan internal DJP.

Yoyok Satiotomo

Pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jabar I, dengan pengalaman luas dalam tata kelola dan pelayanan fiskal.

Harry Gumelar

Menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II sebelum pensiun.

Mukhtar

Mantan Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, berpengalaman panjang dalam pengawasan wilayah-wilayah strategis.

Dengan latar belakang dan pengalaman yang luas, kehadiran mereka diyakini akan memperkuat posisi IKPI sebagai mitra kritis sekaligus strategis bagi pemerintah dan dunia usaha dalam bidang perpajakan.

“Kolaborasi ini akan memperkaya pemahaman anggota IKPI dan publik terhadap arah kebijakan pajak Indonesia ke depan,” kata Vaudy. (bl)

IKPI Imbau Anggota Siaga Hadapi Downtime Layanan DJP 11 dan 13–14 Juni 2025

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jemmi Sutiono, mengingatkan seluruh anggota IKPI serta penyedia jasa aplikasi perpajakan untuk segera mengantisipasi adanya gangguan layanan sistem elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dijadwalkan terjadi pada 11 dan 13-14 Juni 2025.

Pernyataan ini disampaikan menyusul surat pemberitahuan resmi dari DJP (Nomor S-125/PJ.12/2025) mengenai pemeliharaan sistem TIK yang berdampak pada downtime situs pajak.go.id serta seluruh layanan elektronik DJP, termasuk e-Faktur, e-Bupot, e-Filing, dan sistem lainnya.

“Anggota IKPI di seluruh Indonesia kami minta untuk bersiap menghadapi downtime ini. Pastikan pekerjaan yang bersifat krusial, seperti pelaporan dan pemrosesan administrasi perpajakan, tidak dijadwalkan dalam rentang waktu yang terdampak,” ujar Jemmi, Rabu (11/6/2025).

Jemmi menegaskan bahwa downtime yang akan berlangsung dua kali—pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 18.30–20.30 WIB dan Jumat, 13 Juni pukul 19.00 WIB hingga Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 05.00 WIB—berpotensi menghambat layanan konsultan terhadap klien bila tidak diantisipasi sejak dini.

“Waktu perawatan ini memang pendek, tapi dampaknya bisa signifikan jika anggota tidak melakukan perencanaan. Kami harap semua pihak memeriksa kembali jadwal layanan digitalnya dan menyampaikan informasi ini juga kepada para wajib pajak binaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jemmi juga mengajak DJP untuk terus memastikan jalur komunikasi terbuka, termasuk memberikan notifikasi real-time jika terjadi perpanjangan waktu atau gangguan teknis di luar jadwal yang telah diumumkan.

“Kolaborasi yang baik antara otoritas pajak, konsultan, dan wajib pajak sangat penting untuk menjaga kelancaran sistem perpajakan digital kita,” ujarnya. (bl)

IKPI Banten: Perlu Kepastian Hukum dan Perlindungan Pelapor dalam Tata Kelola IDLP

IKPI, Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Banten, menegaskan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelapor sebagai kunci sukses tata kelola Identifikasi Data Laporan Pihak Ketiga (IDLP) dalam sistem perpajakan nasional. Hal ini disampaikannya Ketua IKPI Pengda Banten, Kunto Wiyono dalam Forum Interview Evaluasi Risiko Strategis yang digelar bersama Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) di Sekretariat IKPI Pengda Banten, 4 Juni 2025.

“Partisipasi publik hanya akan optimal bila hak-hak pelapor dijamin dan ada kepastian hukum yang melandasi seluruh prosesnya,” ujar Kunto.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Banten)

Menurutnya, forum ini menjadi wadah strategis antara regulator dan praktisi untuk membahas isu-isu krusial dalam pelaporan IDLP. Di antaranya, lonjakan tren pengaduan pasca-berlakunya PMK-2/PMK.09/2023, ketimpangan perlakuan terhadap Wajib Pajak (WP), serta integrasi sistem pelaporan ke Coretax DJP.

Ditegaskannya, IKPI Banten menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari belum adanya pengaturan eksplisit mengenai posisi hukum pelapor, hingga keterbatasan dalam menyampaikan umpan balik karena ketentuan kerahasiaan data WP sebagaimana diatur Pasal 34 UU KUP.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Banten)

“Ini dilema klasik antara perlindungan data dan hak pelapor. Perlu kebijakan yang imbang agar IDLP tidak kehilangan efektivitas,” tambah Kunto.

Kunto juga menyinggung problematika lain seperti:

• Ketidakpastian tarif final 0,5% untuk UMKM menurut PP 55/2022 yang masih membingungkan pelaku usaha.

• Perlunya evaluasi batas omzet UMKM Rp4,8 miliar agar selaras dengan realitas ekonomi nasional.

• Praktik Transaksi Bukan Sebenarnya (TBS) yang kian marak karena WP menghindari beban tarif progresif di SPT Tahunan.

 

(Foto: DOK. IKPI Pengda Banten)

“Kasus TBS menandakan adanya ketidakpastian sistemik. Yang dibutuhkan bukan hanya pengawasan, tapi juga ruang pengungkapan yang sehat dan berkeadilan,” jelasnya.

Ia menegaskan, IKPI Banten mendorong redefinisi konsep whistleblowing dalam perpajakan agar tak terbatas pada pengaduan terhadap aparatur DJP, namun juga mencakup pelaporan potensi pajak dari pihak ketiga.

Kunto juga menekankan bahwa sinergi antara Komwasjak dan IKPI merupakan fondasi penting untuk membangun tata kelola perpajakan yang kredibel, adil, dan partisipatif. “IDLP adalah instrumen masa depan. Jika dikelola dengan baik, ia akan menjadi motor penggerak ekstensifikasi dan kepatuhan sukarela yang berkelanjutan,” ujarnya.

Hadir dari Komwasjak:

• Wachid Hasyim, Pembina / IVa – Kepala Subbagian Pengaduan dan Mediasi II

• Taufik Febriwidianto, Penata Muda Tk I / IIIb – Pelaksana

• Muh Arman Kurniawan, Pengatur Tk I / IId – Pelaksana

Dari IKPI Pengda Banten:

• Kunto Wiyono (Ketua)

• Michael (Sekretaris)

• Rudi Hartono (Sie Hukum)

• Nurani Utami dan Torang S. Siagian (Sie PPL)

• Nasrullah dan Riyan Haris (Sie Humas). (bl)

Ratna Febrina Tegaskan Kewenangan Ketua Umum IKPI Tunjuk Pengganti Waketum yang Berhalangan Tetap

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ratna Febrina, menegaskan bahwa Ketua Umum IKPI memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk pengganti Wakil Ketua Umum (Waketum) yang mengalami kondisi berhalangan tetap. Penegasan ini disampaikannya dalam Rapat Pleno yang diselenggarakan di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (9/6/2025).

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua Umum IKPI, Ketua Pengawas, Sekretaris Umum serta jajaran pengurus pusat dan anggota pengawas. Agenda utama rapat adalah mendengarkan pembacaan dan interpretasi aturan organisasi yang terkait dengan penggantian posisi Wakil Ketua Umum yang lowong karena alasan tertentu.

Dalam paparannya, Ratna membacakan isi Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, khususnya Pasal 12 Ayat 20, yang menjadi dasar hukum atas proses pergantian pejabat tinggi di tubuh organisasi tersebut.

“Dalam Pasal 12 Ayat 20 ART IKPI dijelaskan bahwa Ketua Umum memiliki kewenangan untuk menunjuk pengganti Wakil Ketua Umum dalam hal yang bersangkutan berhalangan tetap. Namun, penunjukan ini harus dilakukan setelah Ketua Umum mendengarkan pendapat dari rapat pleno,” ujar Ratna.

Rapat pleno ini merupakan forum resmi internal organisasi IKPI yang digunakan untuk membahas berbagai kebijakan strategis, termasuk penunjukan dan penggantian pejabat struktural.

Ratna menekankan bahwa rapat yang digelar hari ini merupakan bagian dari proses legal dan prosedural untuk menampung aspirasi dan pendapat dari para pengurus, sebelum Ketua Umum menentukan langkah selanjutnya.

“Hari ini kita menyelenggarakan rapat pleno sebagai bentuk pelaksanaan mekanisme organisasi yang sah. Jadi, keputusan apa pun yang nantinya diambil oleh Ketua Umum memiliki dasar yang kuat, baik secara administratif maupun normatif,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa situasi “berhalangan tetap” sebagaimana disebutkan dalam ART mengacu pada kondisi di mana Wakil Ketua Umum tidak lagi dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara permanen, baik karena alasan kesehatan, hukum, atau sebab-sebab lain yang dianggap memenuhi kriteria ketidakhadiran tetap.

“Penunjukan pengganti bukanlah keputusan sepihak yang tanpa dasar. Ini adalah kewenangan prerogatif Ketua Umum yang diberikan oleh ART, namun tetap harus melewati rapat pleno sebagai bentuk check and balance dalam organisasi,” jelas Ratna.

Dengan demikian, lanjutnya, segala proses yang dijalankan hari ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas, keberlanjutan, dan profesionalitas organisasi IKPI di tengah tantangan dinamika perpajakan nasional yang terus berkembang.

Rapat pleno yang berlangsung secara tertib ini juga mendapat apresiasi dari berbagai unsur pengurus pusat. Mereka menyambut baik transparansi dan keterbukaan dalam proses penunjukan pejabat struktural, sekaligus mendorong agar IKPI tetap konsisten menegakkan prinsip tata kelola organisasi yang baik.

Sementara itu, Ketua Umum IKPI belum menyampaikan nama calon pengganti Wakil Ketua Umum yang akan ditunjuk. Namun berdasarkan jalannya rapat dan landasan hukum yang telah disampaikan, diperkirakan keputusan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Sekadar informasi, peserta rapat pleno merupakan Pengurus Pusat dan Pengawas IKPI. Hal ini seperti diamanat dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). (bl)

Panitia Terima 16 Karya Desain Logo HUT 60 IKPI, Ketum Vaudy: Saya Harap Semua Anggota Aktif Terlibat Kegiatan

IKPI, Jakarta: Panitia HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menerima 16 karya desain logo dari peserta yang terdiri atas anggota dan pegawai IKPI. Lomba ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam menyambut ulang tahun organisasi profesi konsultan pajak tertua di Indonesia tersebut.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar lomba desain, melainkan upaya untuk memperluas partisipasi seluruh elemen dalam organisasi.

“Saya harap semua anggota aktif terlibat dalam seluruh kegiatan IKPI, tidak hanya hadir di rapat atau acara formal, tetapi juga di kegiatan kreatif seperti ini,” ujar Vaudy, Minggu (8/6/2025).

Dari 17 karya yang masuk, satu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena bukan berasal dari anggota atau pegawai IKPI. Sehingga, total peserta yang sah berjumlah 16 orang.

Adapun proses penilaian dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama, seluruh anggota IKPI akan diajak berpartisipasi dengan memilih lima karya terbaik secara independen. Untuk menjamin objektivitas, identitas pembuat logo tidak akan dicantumkan selama proses pemungutan suara.

“Anggota akan diminta memilih langsung lima desain sekaligus, bukan hanya satu. Ini supaya keterlibatan mereka terasa nyata dalam menentukan arah visual organisasi,” kata Vaudy.

Lima desain dengan suara terbanyak akan masuk ke tahap kedua, di mana tim penilai yang terdiri dari empat organ Pengurus Pusat, Pengawas, Dewan Kehormatan, dan Dewan Penasehat akan memilih satu logo pemenang.

Logo terpilih nantinya akan digunakan sebagai identitas visual resmi HUT ke-60 IKPI sepanjang bulan Agustus 2025.

“Nanti, ketua panitia HUT, Pak Nuryadin turut mengoordinasikan jalannya lomba, termasuk memastikan syarat dan ketentuan sayembara dipenuhi. Panitia juga telah mencatat daftar lengkap nama-nama peserta yang lolos seleksi administrasi,” ujarnya.

Daftar peserta:

• Amalia Rahmadani

• Randi R

• Marco Lie

• Margareth Lie

• Nanang Bramita

• Luthfi Arkan

• Imora Kamul

• Tri Sari Malinda Siregar

• Fakhrul Arifin

• Sarah Suciawati

• Ikbal Renjana

• Sholatiah

• Tintje Beby

• Andreas Budiman

• Pipi Yenfi

• Rubialam

Melalui kegiatan ini, IKPI ingin menegaskan pentingnya kebersamaan dan kontribusi aktif setiap individu dalam memperkuat eksistensi organisasi. “Semakin banyak anggota yang terlibat, semakin kuat rasa memiliki kita terhadap IKPI,” kata Vaudy.

Sementara itu, Ketua Panitia HUT IKPI, Nuryadin Rahman, menambahkan bahwa pemilihan logo menjadi bagian penting dalam menggambarkan makna kedewasaan IKPI yang telah memasuki usia 60 tahun.

“Intinya ini kan hari ulang tahun IKPI yang ke-60. Ini bukan usia muda lagi, sudah matang. Karena itu, logo pun harus bisa mencerminkan kedewasaan itu,” jelas Nuryadin.

Ia menekankan pentingnya ruang kreatif bagi anggota untuk menuangkan ide-ide segar melalui sayembara ini. “Kami beri kesempatan kepada anggota bahkan pegawai IKPI untuk mengekspresikan kreativitas dan inovasi mereka dalam bentuk logo. Ini adalah langkah positif dari pengurus pusat untuk melibatkan anggota secara langsung,” ujarnya.

“Kita ingin minggu depan sudah ada pemenang logo. Karena dari logo itu nanti akan muncul tema besar HUT. Logo ini tidak sekadar visual, tapi juga mengandung filosofi yang akan mewarnai seluruh rangkaian kegiatan HUT,” ujar Nuryadin.

Diungkapkannya, logo terpilih akan mulai digunakan sejak pembukaan rangkaian kegiatan HUT pada 7 Juli mendatang. Rangkaian kegiatan mencakup berbagai acara seperti turnamen golf, fun bike, donor darah nasional, seminar, hingga puncak peringatan pada 27 Agustus.

Sekadar informasi, sayembara ini dikhususkan untuk anggota dan pegawai IKPI sebagai peserta.

Sayembara ini menawarkan total hadiah sebesar Rp 5.000.000 lengkap dengan sertifikat penghargaan. Rinciannya, pemenang utama akan mendapatkan Rp 3.500.000, sedangkan satu finalis lainnya akan memperoleh Rp 1.500.000. Panitia mengingatkan bahwa pajak hadiah ditanggung oleh pemenang. (bl)

IKPI Gelar Diskusi Panel Nasional: Kupas Efektivitas Tax Amnesty untuk Dorong Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Dalam rangka melanjutkan kajian strategis terhadap peningkatan penerimaan pajak dan reformasi kebijakan fiskal di Indonesia, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar sebuah forum diskusi panel nasional bertajuk “Tax Amnesty: Efektifkah Mengakselerasi dan Mendongkrak Penerimaan Pajak?”. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian seri diskusi yang telah dilaksanakan oleh IKPI untuk membedah isu-isu krusial dalam sistem perpajakan Indonesia, yang sebelumnya telah mengangkat topik tentang Tax Ratio dan optimalisasi peran Badan Penerimaan Negara.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa penyelenggaraan forum ini merupakan bentuk komitmen IKPI untuk terus berkontribusi secara aktif dalam pembangunan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan efektif.

Menurutnya, isu tax amnesty atau pengampunan pajak kembali menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah untuk mencari strategi baru dalam mengakselerasi penerimaan negara, terutama di tengah dinamika ekonomi global dan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin besar.

“Tema Tax Ratio dan Badan Penerimaan Negara telah kita dalami bersama dalam dua seri diskusi sebelumnya. Kini, IKPI menghadirkan forum diskusi yang membahas efektivitas kebijakan tax amnesty sebagai salah satu instrumen untuk mendongkrak penerimaan pajak. Diskusi ini diharapkan tidak hanya menjadi ruang tukar gagasan, tetapi juga memberikan rekomendasi konkret dalam perumusan kebijakan fiskal nasional,” ungkap Vaudy, Sabtu (7/6/2025).

Diskusi panel yang akan digelar pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 15.00–18.00 WIB melalui platform Zoom Meeting ini, menghadirkan para narasumber yang memiliki rekam jejak dan keahlian mumpuni di bidang perpajakan dan kebijakan publik. Mereka antara lain:

• Dr. Robert Pakpahan, Ak., Direktur Jenderal Pajak RI periode 2017–2019, yang dikenal sebagai salah satu arsitek reformasi pajak digital. Saat ini merupakan Anggota Kehormatan IKPI.

• Ir. Harry Gumelar, M.Sc., Direktur dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (2011–2024), sekaligus Ketua Umum Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (2024–sekarang). Saat ini merupakan Anggota Kehormatan IKPI.

• Ajib Hamdani, S.E., analis kebijakan ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), yang aktif mengawal isu reformasi fiskal dan investasi.

• Dr. Heru R. Hadi, Ak., S.H., M.H., C.P.A., akademisi dari Universitas Brawijaya Malang, yang juga pakar hukum perpajakan dan tata kelola fiskal. Saat ini merupakan Anggota Dewan Penasehat IKPI.

Diskusi ini akan dipandu oleh moderator berpengalaman, Hung Hung Natalya, S.E., S.H., Ms in Finance, C.Med., merupakan anggota IKPI dan pernah menjadi pengurus pada Departemen Pendidikan Pengurus Pusat IKPI periode 2019–2024.

Selain menjadi forum ilmiah, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi ajang peningkatan kompetensi dan wawasan praktisi perpajakan, baik anggota IKPI maupun masyarakat luas yang berkecimpung di sektor perpajakan, hukum, ekonomi, hingga pemerintahan. Oleh karena itu, acara ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya (gratis), sebagai bagian dari kontribusi IKPI dalam mencerdaskan dan memperkuat ekosistem perpajakan nasional.

Bagi masyarakat yang ingin bergabung, dapat melakukan registrasi melalui tautan berikut: https://bit.ly/DiskusiPanelTaxAmnesty

Dengan semakin meningkatnya tantangan penerimaan negara dan kebutuhan akan reformasi kebijakan fiskal yang adaptif, Vaudy berharap diskusi ini dapat memberikan perspektif baru dalam menjawab pertanyaan kunci: apakah tax amnesty benar-benar mampu menjadi solusi jangka panjang atau sekadar tambalan sesaat bagi penerimaan negara?. (bl)

Pembentukan Ditjen SPSK Momentum Strategis Perkuat Profesi Keuangan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan resmi membentuk Direktorat Jenderal Stabilitas dan Penguatan Sektor Keuangan (Ditjen SPSK) sebagai bagian dari reorganisasi kelembagaan yang lebih luas. Pembentukan direktorat baru ini dinilai sebagai momentum strategis untuk memperkuat ketahanan sistem keuangan sekaligus memberdayakan profesi keuangan di Indonesia.

Hal ini disampaikan Research Fellow dari Universitas Islam Internasional Indonesia, Lury Sofyan dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/6/2025).

“Reorganisasi ini bukan hanya tentang struktur, tapi soal strategi. Ditjen SPSK punya peran ganda, menjaga stabilitas makro keuangan dan membina profesi keuangan yang menjadi ujung tombak sistem keuangan nasional,” ujar Lury.

Menurutnya, Ditjen SPSK merupakan hasil penggabungan fungsi dari sejumlah institusi, seperti sebagian Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Langkah ini dianggap sebagai respons terhadap kebutuhan pengelolaan risiko keuangan yang semakin kompleks di tengah gejolak global.

Profesi Keuangan, Pilar Stabilitas

Lury menekankan bahwa profesi keuangan memiliki peran yang tak kalah penting dibanding institusi perbankan dalam menjaga integritas sistem keuangan.

“Skandal-skandal besar di dunia keuangan mulai dari Enron, Subprime Mortgage, hingga praktik penghindaran pajak global membuktikan bahwa profesi seperti akuntan, penilai, konsultan pajak, dan aktuaris adalah garda terdepan. Jika peran mereka dikelola dengan baik, mereka bisa jadi pelindung stabilitas,” ujarnya.

Namun, lanjut Lury, jumlah profesi keuangan di Indonesia masih jauh dari ideal. Berdasarkan data Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) per 2024, Indonesia hanya memiliki 1.633 akuntan publik, 833 penilai publik, 7.390 konsultan pajak, dan 242 aktuaris.

“Dengan ekonomi yang makin dinamis dan jumlah pelaku usaha yang terus bertambah, angka ini jelas tidak mencukupi. Ditjen SPSK harus memimpin upaya percepatan pengembangan SDM di bidang ini,” tegasnya.

“Ditjen SPSK harus memfasilitasi link-and match antara kurikulum pendidikan dan kebutuhan pasar profesi keuangan. Ini bukan semata urusan teknis, tetapi menyangkut masa depan stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya.(bl)

id_ID