Waketum IKPI Sebut AI Tak Bisa Gantikan Konsultan Pajak yang Berintegritas dan Berwawasan

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) tidak akan menggantikan peran konsultan pajak. Menurutnya, teknologi hanya dapat membantu mengakses informasi, sedangkan analisis, pertimbangan hukum, dan pemberian solusi perpajakan tetap membutuhkan kompetensi serta integritas seorang profesional.

Pernyataan tersebut disampaikan Nuryadin saat memberikan pembekalan kepada 51 anggota tetap baru dalam Inaugurasi dan Pembekalan Anggota Tetap Baru IKPI di Gedung IKPI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

“Kalau hanya mengandalkan AI, tidak perlu ada konsultan pajak. Justru pengusaha tetap membutuhkan konsultan pajak karena aturan perpajakan sangat kompleks dan memerlukan analisis manusia,” ujar Nuryadin.

Ia menjelaskan, AI memang mampu membantu mencari regulasi maupun informasi perpajakan secara cepat. Namun, teknologi tersebut tidak dapat menggantikan kemampuan seorang konsultan dalam menginterpretasikan peraturan, memahami kondisi bisnis klien, serta memberikan solusi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Nuryadin, kompleksitas regulasi perpajakan di Indonesia menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui pengetahuan. Perubahan aturan yang berlangsung cepat membuat seorang konsultan tidak cukup hanya menguasai aspek administratif, tetapi juga harus memahami substansi setiap kebijakan perpajakan.

Karena itu, ia mengingatkan seluruh anggota baru IKPI untuk membangun empat fondasi utama profesi, yakni menjaga integritas tanpa kompromi, mampu beradaptasi dengan transformasi digital, berkomitmen mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), serta memiliki wawasan yang luas terhadap perkembangan bisnis dan perpajakan global.

“Jangan hanya menjadi compliance maker yang sekadar mengisi SPT. Jadilah strategic advisor yang mampu menganalisis risiko bisnis dari sisi perpajakan dan memberikan solusi yang tepat kepada wajib pajak,” tegasnya.

Nuryadin juga mengingatkan bahwa profesi konsultan pajak merupakan profesi yang sangat menjanjikan, namun sekaligus memiliki risiko tinggi apabila tidak dijalankan dengan menjunjung kode etik. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh anggota baru menjaga nama baik profesi dan organisasi dengan selalu mengedepankan integritas dalam setiap praktik konsultasi perpajakan.

Ia menambahkan, bergabung dengan IKPI merupakan langkah yang tepat bagi para konsultan pajak untuk terus meningkatkan kompetensi di tengah transformasi sistem administrasi perpajakan, termasuk implementasi Coretax.

Melalui pembelajaran yang berkelanjutan, anggota IKPI diharapkan mampu memberikan layanan profesional sekaligus menjadi mitra strategis wajib pajak dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan. (bl)

id_ID