Uni Eropa Sepakat Terapkan Pajak Karbon dan Tekan Emisi

Ilustrasi pajak karbon (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah anggota kelompok Uni Eropa sepakat menerapkan kebijakan pajak karbon setelah melalui perundingan alot selama 30 jam di Brussels.

Dalam perundingan itu, parlemen Uni Eropa juga setuju menaikkan target pengurangan emisi sampai 62 persen pada 2030. Keputusan ini merupakan langkah pembatasan karbon yang terbesar dan pertama di dunia.

Untuk merealisasikan penerapan pajak tersebut, para menteri Uni Eropa telah merampungkan draf final Mekanisme Penyesuaian Karbon Perbatasan (CBAM) pada Minggu (18/12/2022) pagi.

Setelah jadi, regulasi ini nantinya akan mengatur ‘harga’ atas polusi yang dihasilkan, termasuk produk impor tertentu yang masuk ke Benua Biru. Selain itu, industri padat karbon harus mematuhi standar emisi ketat yang dirancang Uni Eropa.

Nantinya, para eksportir yang membawa produk-produk penyebab polusi ke Uni Eropa harus membeli sertifikat emisi karbon.

Aturan ini juga untuk memproteksi daya saing bisnis-bisnis domestik Eropa agar tidak dirusak oleh pesaing-pesaing di negara lain, yang pengaturan karbonnya longgar.

Besi, baja, semen, aluminium, pupuk, produksi listrik dan hidrogen merupakan produk impor yang dikenakan pajak ini untuk langkah awal. Ke depan, aturan ini akan diperluas pengenaannya ke produk lain.

Dikutip dari CNN.com (20/12/2022), parlemen Eropa percaya aturan ini akan menjadi pilar penting dalam kebijakan iklim Eropa.

“Pajak karbon menjadi satu-satunya mekanisme yang kami miliki untuk memberikan insentif kepada para mitra dagang agar mendekarbonisasi industri manufaktur mereka,” kata juru runding utama Parlemen Eropa, Mohammed Chahim.

Namun, langkah Uni Eropa menuai banyak protes, termasuk dari Amerika Serikat dan Afrika Selatan. Negara mitra ini khawatir dampak pengenaan pajak karbon terhadap industri dalam negeri mereka.

“Ada banyak kekhawatiran dari pihak kami tentang bagaimana rencana ini akan berdampak pada kami dan hubungan perdagangan kami,” ujar perwakilan perdagangan AS Katherine Tai, seperti dilaporkan Financial Times.

Penasihat senior diplomasi iklim African Climate Foundation Faten Aggad memperingatkan pajak karbon Uni Eropa berpotensi mengakselerasi deindustrialisasi negara-negara Afrika yang mengekspor produk ke Uni Eropa.

Aggad menambahkan risiko lainnya adalah kapasitas energi bersih di negara-negara miskin akan dimanfaatkan untuk memproduksi barang-barang ekspor, sementara konsumsi domestik mereka ditopang oleh bahan bakar tidak ramah lingkungan.(bl)

id_ID