Tenaga Ahli Asing di Financial Center Bakal Bebas PPh 100%

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan insentif pajak khusus bagi tenaga ahli asing yang bekerja di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, tenaga ahli warga negara asing (WNA) diusulkan memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 100%.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari paket fasilitas perpajakan yang disiapkan pemerintah untuk meningkatkan daya tarik PFII sebagai pusat keuangan internasional.

Dalam Bab V RUU PFII disebutkan bahwa kegiatan usaha di kawasan tersebut akan memperoleh berbagai fasilitas perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga fasilitas di bidang kepabeanan.

Khusus untuk fasilitas Pajak Penghasilan, pemerintah mengatur sejumlah bentuk insentif, antara lain pengurangan PPh badan, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh.

Dalam Pasal 37 disebutkan bahwa tenaga ahli warga negara asing yang bekerja pada kegiatan usaha sektor keuangan di PFII diberikan pengurangan Pajak Penghasilan sebesar 100%.

“Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan sebesar 100% bagi tenaga ahli pada sektor jasa keuangan di PFII yang berstatus warga negara asing dan bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan di PFII,” bunyi Pasal 37 ayat (1) draft tersebut, dikutip Senin (6/7).

Tak hanya itu, RUU juga mengatur bahwa warga negara asing yang memperoleh fasilitas golden visa di PFII dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri selama masa berlaku visa tersebut.

Sementara itu, penghasilan dari investasi di PFII yang diterima subjek pajak luar negeri juga dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.

Di sisi lain, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di PFII juga berpeluang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan hingga 100%.

Insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha di sektor keuangan, sektor penunjang jasa keuangan, maupun sektor lainnya yang beroperasi di kawasan PFII, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam kesepakatan atau konsensus perpajakan internasional. (ds)

id_ID