Tax Ratio Indonesia Meningkat, Capai 9,32% di Semester I-2026

IKPI, Jakarta: Kinerja rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia pada Semester I-2026 menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan.

Peningkatan tersebut didorong oleh pertumbuhan penerimaan negara yang melampaui laju ekspansi produk domestik bruto (PDB) nominal.

Berdasarkan perhitungan menggunakan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pusat Statistik (BPS), tax ratio dalam arti sempit pada Semester I-2026 mencapai 9,32%.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 8,42% sekaligus menjadi capaian tertinggi dalam dua tahun terakhir.

Perhitungan tersebut menggunakan pendekatan penerimaan perpajakan terhadap PDB nominal.

Sepanjang enam bulan pertama 2026, penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp 1.187,8 triliun, sedangkan nilai PDB nominal mencapai Rp 12.739,3 triliun.

Apabila menggunakan definisi yang lebih luas dengan memasukkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor sumber daya alam (SDA), tax ratio Indonesia pada Semester I-2026 mencapai 10,44%. Capaian tersebut meningkat dibandingkan Semester I-2025 yang berada di level 9,31%.

Kenaikan rasio perpajakan ini sejalan dengan pertumbuhan penerimaan negara yang lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi secara nominal.

Penerimaan perpajakan pada Semester I-2026 naik menjadi Rp 1.187,8 triliun dari Rp 978,3 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, penerimaan PNBP SDA juga mengalami peningkatan, dari Rp 102,7 triliun pada Semester I-2025 menjadi Rp 142,2 triliun pada Semester I-2026.

Tambahan penerimaan tersebut ikut memperkuat tax ratio dalam penghitungan arti luas.

Perbaikan tax ratio juga terlihat jika ditinjau secara triwulanan. Pada Kuartal I-2026, tax ratio dalam arti sempit mencapai 7,48%, lebih tinggi dibandingkan 7,06% pada Kuartal I-2025. Dalam arti luas, rasionya meningkat dari 7,95% menjadi 8,35%.

Momentum penguatan berlanjut pada Kuartal II-2026. Tax ratio dalam arti sempit tercatat sebesar 11,07%, melonjak dari 9,72% pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, tax ratio dalam arti luas naik menjadi 12,42% dari sebelumnya 10,60%.

Secara kumulatif, tax ratio dalam arti sempit pada Semester I-2026 meningkat 0,90 poin persentase dibandingkan Semester I-2025.

Adapun tax ratio dalam arti luas bertambah 1,13 poin persentase. Peningkatan tersebut mengindikasikan kontribusi penerimaan perpajakan serta PNBP SDA terhadap perekonomian nasional semakin besar pada paruh pertama tahun ini. (ds)

id_ID