Target Pajak 2026 Naik Tajam, DJP Harus Kejar Pertumbuhan Hampir 24%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadapi tantangan besar untuk memenuhi target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang dipatok mencapai Rp 2.357,7 triliun.

Target tersebut meningkat tajam dibanding realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, lonjakan target itu menuntut DJP menjaga pertumbuhan penerimaan secara konsisten sepanjang tahun. Menurut dia, setiap bulan institusinya harus mampu mencatatkan pertumbuhan yang terukur agar target tahunan dapat tercapai.

“At least setiap bulan kami harus mencatatkan kinerja at least 23,9% month to month dan year on year, accumulated,” kata Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, dikutip Minggu (24/5).

Bimo menilai beban tersebut semakin berat karena kewenangan DJP lebih banyak berada pada sisi pelaksanaan kebijakan, bukan penentuan arah kebijakan fiskal.

Ia menegaskan, DJP bekerja dalam kerangka kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah sehingga ruang untuk melakukan perubahan cukup terbatas.

“Area permainan, area otoritas dari Dirjen Pajak dan tim itu sangat terbatas di execution of the policies. Kita bekerja di dalam lingkup yang ceteris paribus gak ada perubahan policy,” katanya.

Menurut dia, upaya mengejar target penerimaan tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan baru, melainkan harus ditopang penguatan internal institusi.

DJP, kata Bimo, perlu memastikan sistem pengumpulan pajak berjalan lebih optimal dengan tata kelola dan integritas yang semakin kuat.

Ia menambahkan, strategi utama yang ditempuh DJP adalah menjalankan berbagai rencana aksi secara disiplin untuk memperkuat efektivitas pemungutan pajak.

Fokus tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja penerimaan negara di tengah target yang semakin agresif pada tahun depan. (ds)

id_ID