
IKPI Jakarta Pusat Perkuat Soliditas Lewat Olahraga
IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar olahraga bulu tangkis bersama di Kenari Mas, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026). Selain untuk

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar olahraga bulu tangkis bersama di Kenari Mas, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026). Selain untuk

Transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax Administration System (CTAS) bukan sekadar digitalisasi layanan pajak, tetapi merupakan perubahan paradigma dari administrasi berbasis dokumen (document-based administration) menjadi administrasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyesuaikan prosedur khusus untuk melayani pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% tetap dipertahankan melalui Peraturan Pemerintah (PP)

IKPI, Jawa Tengah: Seminar dan Gathering Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Jawa Tengah pada 6-7 Juni 2026 menuai respons positif dari para peserta. Kegiatan

IKPI, Jawa Tengah: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tidak hanya berperan sebagai organisasi profesi,

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya bekerja sama dengan Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Surabaya menggelar kegiatan donor darah sebagai bagian

Pajak memiliki kedudukan penting dalam penyelenggaraan negara karena menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, dan pelaksanaan fungsi pemerintahan. Negara diberi kewenangan untuk memungut pajak

IKPI, Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai menjadi langkah pemerintah untuk memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5 persen dinikmati oleh

IKPI, Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai membawa perubahan mendasar dalam rezim Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah