IKPI Jawa Tengah Siap Perkuat Kolaborasi dengan Kanwil DJP Tingkatkan Literasi dan Kepatuhan Pajak

IKPI, Jawa Tengah: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Tengah menyatakan kesiapan untuk memperkuat kolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I dalam meningkatkan literasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Kanwil DJP Jawa Tengah I, Semarang, Kamis (23/7/2026).

Audiensi dipimpin Ketua Pengda IKPI Jawa Tengah M. S. Umbaran, bersama jajaran pengurus. Rombongan diterima Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Arif Yanuar didampingi para kepala bidang dan jajaran terkait.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai isu perpajakan yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan serta implementasi sejumlah peraturan terbaru. Diskusi dilakukan untuk menyamakan pemahaman antara otoritas pajak dan konsultan pajak sehingga tercipta sinergi yang semakin baik dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak.

Pada kesempatan itu, Umbaran menegaskan bahwa IKPI memiliki komitmen untuk terus menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Tengah)

“IKPI berkomitmen menjadi mitra strategis DJP dalam mengedukasi wajib pajak agar memahami dan menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya dengan baik. Sinergi antara fiskus dan konsultan pajak menjadi bagian penting dalam mendorong meningkatnya kepatuhan wajib pajak,” ujar Umbaran.

Ia mengungkapkan, hasil audiensi juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas antara IKPI Jawa Tengah dan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Kerja sama tersebut direncanakan diwujudkan melalui berbagai kegiatan formal, seperti seminar dan sosialisasi ketentuan perpajakan terbaru, maupun kegiatan nonformal yang bertujuan meningkatkan literasi perpajakan di tengah masyarakat.

“Melalui kolaborasi ini kami berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh pemahaman yang benar mengenai peraturan perpajakan. Dengan literasi yang semakin baik, wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Umbaran.

Dikatakan Umbaran, audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat kemitraan antara IKPI Jawa Tengah dan Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam mendukung pelaksanaan edukasi perpajakan serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak melalui komunikasi dan kolaborasi yang berkelanjutan. (bl)

id_ID