Perpanjangan penerapan PPh UMKM sudah sangat ditunggu-tunggu oleh Masyarakat, khususnya wajib pajak usaha menengah, kecil dan mikro. Pemerintah beserta DPR sedang menggodok dan merumuskan ulang mengenai diperpanjangnya masa berlaku PPh Final UMKM, walaupun secara lisan pemerintah telah menegaskan PPh Final UMKM akan diperpanjang, namun kita menunggu hukum positifnya.
Terkait dengan rencana tersebut, kita dihadapkan pada pertanyaan penting: masih relevankah tarif seragam 0,5% untuk semua jenis UMKM? dan apakah penerapannya bersifat permanen atau masih dibatasi waktu ?
Secara faktual UMKM Indonesia tidak homogen, seperti kita ketahui sektor industri memiliki resiko dan proses bisnis serta yang lebih komplek, menyerap tenaga kerja lebih banyak, serta relative memiliki margin tipis, sektor perdagangan menyerap tenaga kerja lebih sedikit dan resiko lebih rendah dengan margin fluktuatif, sementara sektor jasa justru menikmati margin besar dengan resiko yang lebih kecil.
Namun dalam regime pajak yang sekarang semuanya dikenai tarif pajak yang sama yaitu 0,5%. Dalam dunia bisnis, itu ibarat memasukkan semua petinju dalam 1 kelas, padahal ada petinju yang masuk klasifikasi kelas ringan, sedang dan berat sehingga rasa keadilannya dipertanyakan.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pernah mengusulkan formulasi yang jauh lebih masuk akal dan berkeadilan pada saat acara meaningful participation yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 2 Oktober 2025, dengan formula PPh Final UMKM dengan tarif berjenjang sebesar : 0,5% untuk industri, 1% untuk perdagangan, dan 2% untuk usaha jasa. Usulan ini tidak hanya logis, melainkan berkeadilan.
UMKM Jasa Tidak Bisa Dipajaki Sama dengan UMKM Industri
Lihat ilustrasi sederhana ini:

Berdasarkan perbandingan di atas, di mana sekarang ini semua sektor usaha dikenakan tarif seragam 0,5%, dapat diduga:
- Usaha jasa (margin 50%) sangat diuntungkan.
- Usaha industri (margin tipis) justru bisa tertekan.
Ini jelas tidak adil dan tidak mendorong industri dalam negeri dan dalam jangka panjang akan melemahkan perekonomian Indonesia. Banyak WP yang Sudah “naik kelas”, tetapi masih memakai tarif UMKM, di era coretax dan transparansi media sosial, data-data wajib pajak serta transaksinya lebih transparan. Dalam hal ini pemerintah sebenarnya tahu siapa yang omzetnya:
- sudah melewati batas UMKM,
- memiliki banyak karyawan,
- memecah omzet agar tetap dibawah ambang batas
- bahkan sudah ekspansi ke beberapa kota dan luar negeri, tetapi masih melaporkan diri sebagai UMKM sederhana dengan tarif 0,5%.
Hal inilah yang memang harus dicermati dan dikaji Kembali agar fasilitas PPh UMKM benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak, dalam hal ini upaya pemerintah untuk memperketat siapa yang boleh dan tidak boleh adalah upaya yang tepat.
Segmentasi Tarif: Solusi yang Sederhana dan Kuat
Dengan skema baru ini :
- Adil, karena disesuaikan dengan margin;
- Efektif, karena meningkatkan penerimaan negara;
- Tidak memberatkan, karena industri yang rentan tetap mendapat tarif rendah.
Jangka Waktu : Dalam ketentuan PP 55 jangka waktu penggunaan tarif UMKM ini dibatasi selama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk usaha CV, dan 3 tahun untuk PT. Di dalam mendorong dan memfasilitasi wajib pajak, sebaiknya jangka waktu tersebut tidak dibatasi lagi, karena kewajiban perpajakan akan menjadi beban jika harus menggunakan pembukuan atau norma perhitungan.
Yang paling penting ialah pengawasan yang ketat agar tidak ada penumpang gelap yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Penutup
UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Perlakuan perpajakan terhadap UMKM harus mendorong mereka tumbuh, bukan membuat mereka nyaman terus menerus dalam zona 0,5%, apalagi sengaja berlindung dari kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan modus memecah omzet.
PPh Final UMKM perlu diperpanjang, tetapi dengan aturan baru yang lebih cerdas, tarif berbeda untuk usaha yang berbeda. Dengan system Coretax, sebenarnya pemerintah akan lebih mudah mengawasinya, tinggal pengawasan di lapangan yang perlu ditingkatkan.
Dengan demikian usulan perubahan tarif PPh Final UMKM ini merupakan langkah penting menuju sistem pajak yang lebih adil, modern, dan berkeadilan sosial.
Penulis adalah Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI
Pino Siddharta
Email: pinosiddharta@gmail.com
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis