PER-11/2025: Faktur Pajak Pedagang Eceran Tak Lagi Bergantung pada KLU, Ini Penjelasannya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan fleksibilitas bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dalam pembuatan faktur pajak. Hal itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), yang menjadi penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, PER-03/PJ/2022.

Poin krusial dalam regulasi terbaru ini adalah ketentuan bahwa status sebagai PKP pedagang eceran tidak lagi ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Sebaliknya, kriteria utama mengacu pada karakteristik transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak.

Menurut Pasal 51 ayat (4) PER-11/2025, PKP pedagang eceran ditentukan dari aktivitas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima yang merupakan konsumen akhir. Artinya, meski suatu usaha tidak secara eksplisit diklasifikasikan sebagai pedagang eceran berdasarkan KLU, selama memenuhi karakteristik transaksi kepada konsumen akhir, tetap dapat dianggap sebagai PKP pedagang eceran.

Siapa yang Disebut Konsumen Akhir?

Merujuk Pasal 52 ayat (2), konsumen akhir adalah pihak yang membeli atau menerima barang/jasa untuk dikonsumsi langsung, bukan untuk digunakan kembali dalam kegiatan usaha. Dengan demikian, aspek konsumsi menjadi indikator utama dalam pengenaan perlakuan khusus terhadap faktur pajak yang dibuat.

Kemudahan dalam Faktur Pajak

Sebagai bentuk kemudahan administrasi, PKP pedagang eceran diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, serta tanpa mencantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang. Namun, faktur tetap wajib memuat informasi minimal sebagai berikut:

• Identitas PKP penjual: nama, alamat, dan NPWP;

• Rincian transaksi: jenis barang/jasa, jumlah, harga jual, penggantian, dan potongan harga;

• Pajak: besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut;

• Nomor faktur: kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur.

Menariknya, kode dan nomor seri faktur tak perlu lagi mengikuti sistem DJP, karena bisa ditetapkan sendiri oleh PKP sesuai kebiasaan usaha masing-masing.

Konsistensi Kebijakan

Ketentuan ini mempertegas konsistensi DJP dalam memberikan kemudahan administrasi bagi PKP yang melayani konsumen akhir. Dengan melanjutkan prinsip yang telah ada dalam PER-03/PJ/2022, regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus efisiensi administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha ritel dan sektor layanan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat umum.

PER-11/2025 membawa angin segar bagi pelaku usaha yang sebelumnya tidak dikategorikan sebagai pedagang eceran secara KLU, namun dalam praktiknya melayani konsumen akhir. Inilah bentuk adaptasi regulasi perpajakan terhadap dinamika pola konsumsi dan model bisnis modern. (alf)

 

id_ID