Ingat! Konsultan Pajak Wajib Penuhi SKP untuk Pertahankan Izin

IKPI, Jakarta: Pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) kini menjadi salah satu indikator utama dalam evaluasi kinerja konsultan pajak.

Kewajiban pelaporan PPL ini telah berlaku sejak 2014 melalui PMK 111/PMK.03/2014, yang kemudian diperkuat dalam PMK 175 Tahun 2022 sebagai bagian dari sistem pembinaan profesi konsultan pajak.

Dalam ketentuan terbaru, setiap konsultan pajak diwajibkan melaporkan realisasi kegiatan PPL sebagai bagian dari laporan tahunan.

PPL mencakup berbagai kegiatan seperti seminar, lokakarya, diskusi panel, hingga pelatihan atau kursus di bidang perpajakan. Selain itu, terdapat juga PPL tidak terstruktur yang berasal dari aktivitas organisasi profesi.

Jumlah satuan kredit profesi (SKP) yang harus dipenuhi berbeda-beda tergantung tingkat izin konsultan pajak. Misalnya, untuk tingkat A diperlukan kombinasi SKP dari kegiatan terstruktur dan tidak terstruktur.

“Pemenuhan PPL menjadi syarat penting untuk menjaga kompetensi dan profesionalisme konsultan pajak,” demikian dijelaskan dalam materi sosialisasi.

Kewajiban ini juga berkaitan langsung dengan keberlanjutan izin praktik, sehingga konsultan pajak yang tidak memenuhi ketentuan berisiko mendapatkan sanksi.

Dengan meningkatnya kompleksitas regulasi perpajakan, pemerintah menilai peningkatan kompetensi melalui PPL menjadi hal yang tidak bisa ditawar. (bl)

Pemerintah Perketat Pengawasan, Data Klien Konsultan Pajak Kini Wajib Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat pengawasan terhadap profesi konsultan pajak dengan mewajibkan pelaporan data klien secara lebih rinci dalam laporan tahunan.

Kebijakan ini sejatinya bukan hal baru. Kewajiban pelaporan tahunan bagi konsultan pajak telah berlaku sejak tahun 2014 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 yang kemudian diperbarui melalui PMK 175 Tahun 2022.

Dalam sosialisasi resmi secara hybrid oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan, yang diikuti sekitar 3.000 konsultan pajak, Selasa (14/4/2026), disebutkan bahwa konsultan pajak wajib mencantumkan jumlah dan keterangan klien sesuai format yang telah ditentukan dalam lampiran regulasi.

Tidak hanya itu, laporan juga harus memuat rincian jasa perpajakan yang diberikan, termasuk jenis layanan, nilai penugasan, hingga data terkait wajib pajak yang ditangani.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan jasa konsultan pajak dalam praktik penghindaran pajak.

“Pendataan ini bertujuan memperkuat integritas profesi sekaligus memberikan gambaran aktivitas konsultan pajak secara nasional,” tertulis dalam materi sosialisasi tersebut.

Selain konsultan individu, kewajiban serupa juga akan diperluas kepada kantor konsultan pajak melalui rancangan regulasi terbaru yang tengah disiapkan pemerintah.

Kebijakan ini mendapat perhatian dari pelaku profesi karena dinilai menambah beban administratif, namun di sisi lain dianggap penting untuk menjaga kredibilitas profesi.

Dengan sistem pelaporan yang semakin terintegrasi, pemerintah berharap pengawasan terhadap jasa perpajakan dapat dilakukan secara lebih efektif. (bl)

IKPI Sleman Gandeng KPP Pratama Sleman, Dorong Kepatuhan Pajak dan Siapkan Program Sengketa Pajak

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman memperkuat kolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi dan pendampingan yang lebih terstruktur.

Audiensi yang berlangsung pada, Seasa (14/4/2026) ini dihadiri Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun, Sekretaris Agus Priyono, Wakil Sekretaris Indah Cahyaningtyas, serta Subiantoro dari bidang PPL. Mereka bertemu langsung dengan Kepala KPP Pratama Sleman M. Andi Setijo Nugroho.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pentingnya sinergi antara otoritas pajak dan konsultan pajak dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada wajib pajak, khususnya di wilayah Sleman.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Hersona menegaskan bahwa IKPI siap berperan aktif dalam mendukung edukasi perpajakan serta pendampingan bagi wajib pajak.

“Kami berharap dapat berkolaborasi dengan KPP Pratama Sleman dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Salah satu program yang disiapkan adalah kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang akan digelar pada Mei 2026. Dalam kegiatan ini, IKPI akan mengangkat tema sengketa pajak, termasuk keberatan, banding, peninjauan kembali, dan gugatan.

Kegiatan tersebut rencananya akan menghadirkan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, sebagai narasumber utama, guna memberikan pemahaman mendalam terkait mekanisme penyelesaian sengketa pajak.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Sleman M. Andi Setijo Nugroho menyambut baik inisiatif kolaborasi tersebut. Ia menilai sinergi dengan IKPI akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Kolaborasi ini penting dan bermanfaat bagi wajib pajak ke depan. Kami berharap target penerimaan pajak dapat tercapai dengan dukungan konsultan pajak,” ungkap Andi.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, baik dalam hal pembayaran maupun pelaporan.

Menanggapi hal tersebut, Hersona menyampaikan apresiasi atas keterbukaan KPP Pratama Sleman dan menegaskan komitmen IKPI untuk terus berkolaborasi.

“Kami siap bersama-sama memberikan edukasi agar wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ke depan, lanjut Hersona, sinergi antara IKPI dan KPP Pratama Sleman diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan perekonomian di wilayah Yogyakarta. (bl)

IKPI Sleman dan Kadin Sepakat Perkuat Literasi Pajak, Siapkan Konsultasi Gratis untuk Pelaku Usaha

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman memperkuat sinergi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sleman melalui audiensi yang digelar di Edirne Coffe & Space, kawasan Jalan Kaliurang, Sleman, Selasa (14/4/2026). Pertemuan ini menjadi langkah awal kolaborasi strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak pelaku usaha di Kabupaten Sleman.

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun didampingi Bidang Kerja Sama dan Humas Dimas, serta Ketua Kadin Sleman Yudi Prihantana didampingi sejumlah pengurus, di antaranya Hari, Ilham, dan Bara. Pertemuan berlangsung hangat dan menghasilkan sejumlah rencana konkret yang akan segera direalisasikan.

Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun menyampaikan bahwa Kadin menyambut baik inisiatif kolaborasi yang ditawarkan. Ia menegaskan bahwa sinergi ini akan difokuskan pada edukasi dan pendampingan perpajakan bagi anggota Kadin.

“Kadin sangat mengapresiasi audiensi ini. Ke depan akan dilakukan sinergi dan kolaborasi terkait perpajakan, khususnya bagi anggota Kadin di Kabupaten Sleman,” ujar Hersona Bangun.

Salah satu program yang disepakati adalah pemberian layanan pojok konsultasi pajak bagi anggota Kadin Sleman. Program ini akan dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Tak hanya itu, kedua pihak juga merancang kegiatan edukasi perpajakan dalam rangka memperingati Hari Kartini. Menariknya, kegiatan ini akan menghadirkan narasumber perempuan dari kalangan pengurus dan anggota IKPI Sleman, serta melibatkan anggota perempuan dari organisasi KADIN.

“Edukasi ini menjadi momentum penting, sekaligus mendorong peran perempuan dalam dunia perpajakan dan sekaligus menyambut momen hari kartini,” jelas Hersona.

Dalam jangka pendek, IKPI dan Kadin Sleman juga akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang direncanakan berlangsung pada Mei 2026, bertepatan dengan kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Sleman.

Selain membahas program jangka pendek, audiensi juga menyinggung agenda besar IKPI, yakni Kongres 2029 yang direncanakan digelar di Yogyakarta dengan melibatkan sekitar 4.000 anggota. IKPI Sleman berharap Kadin dapat turut mendukung kesuksesan agenda nasional tersebut.

“Kami berharap Kadin bisa bersinergi dalam menyukseskan Kongres 2029 di Yogyakarta,” kata Hersona.

Ke depan, kedua pihak sepakat untuk terus mengembangkan program bersama, baik dalam bentuk edukasi maupun pendampingan perpajakan. Kolaborasi ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. (bl)

Konsultan Pajak Wajib Berizin dan Laporkan Kegiatan Tahunan Secara Elektronik

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan kewajiban penyampaian laporan tahunan bagi konsultan pajak sebagai bagian dari pengawasan profesi dan peningkatan transparansi sektor jasa keuangan.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 25 PMK 175 Tahun 2022, di mana setiap konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik diwajibkan menyampaikan laporan tahunan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK).

Dalam sosialisasi resmi secara hybrid yang diikuti sekitar 3.000 konsultan pajak, Selasa (14/4/2026), ditegaskan bahwa subjek pelapor adalah konsultan pajak yang memiliki izin praktik yang diterbitkan sebelum tahun 2026, sehingga kepemilikan izin menjadi syarat utama dalam menjalankan profesi sekaligus memenuhi kewajiban pelaporan tahunan.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa pendirian kantor konsultan pajak wajib memperoleh izin dari Menteri Keuangan, yang menunjukkan bahwa aspek legalitas menjadi fondasi utama dalam praktik jasa perpajakan.

Di sisi lain, pemerintah bersiap memperketat pengawasan dengan memperluas kewajiban pelaporan. Tidak lagi hanya individu, kantor konsultan pajak juga akan diwajibkan menyampaikan laporan sebagai bagian dari regulasi baru yang tengah disusun Kementerian Keuangan.

Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang akan memperluas cakupan pelaporan tersebut. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola profesi sekaligus meningkatkan transparansi dalam praktik jasa perpajakan.

Pimpinan Tim Kerja Manajemen, Strategi, Riset, dan Inovasi Direktorat PPPK, Ari Wibowo, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan penyesuaian atas kebutuhan pengawasan yang lebih komprehensif.

“Kalau di PMK sebelumnya subjek pelapornya konsultan pajak. Dalam RPMK ini ditambah kantor konsultan pajaknya. Jadi ada dua subjek pelapor,” ujar Ari dalam sosialisasi Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2025, Selasa (14/4/2026).

Dalam rancangan aturan tersebut, kantor konsultan pajak didefinisikan sebagai badan usaha yang memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan menjadi wadah bagi konsultan pajak dalam memberikan jasa. Dengan demikian, kantor konsultan pajak juga akan menjadi objek pengawasan langsung pemerintah.

Adapun laporan tahunan yang wajib disampaikan kantor konsultan pajak nantinya mencakup profil kantor, daftar konsultan dan pegawai, bukti penyampaian SPT, hingga laporan keuangan kantor.

Sementara itu, untuk konsultan pajak individu, laporan tahunan tetap memuat identitas dasar, bukti penyampaian SPT, serta rincian jasa perpajakan yang diberikan, termasuk data klien, jenis layanan, periode penugasan, dan nilai jasa.

Menariknya, dalam rancangan aturan tersebut juga dibuka opsi pelaporan secara bertahap. Konsultan pajak diperkenankan menyampaikan rincian jasa secara bulanan guna mempermudah penyusunan laporan tahunan. “Bisa dicicil bulanan untuk mempermudah rekan-rekan semua,” kata Ari.

Berdasarkan sosialisasi yang telah dilakukan, laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 paling lambat disampaikan pada 30 April 2026, sedangkan laporan realisasi pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) wajib disampaikan lebih awal, paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Adapun substansi laporan meliputi daftar klien, realisasi PPL, serta dokumen pendukung seperti kartu tanda anggota asosiasi dan surat keterangan bekerja.

“Laporan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan konsultan pajak menjalankan praktik secara profesional dan akuntabel,” demikian disampaikan dalam materi sosialisasi Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan juga menegaskan adanya konsekuensi bagi konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Keterlambatan akan dikenai sanksi berupa peringatan, sementara sanksi lebih berat berupa pembekuan izin dapat dijatuhkan apabila laporan yang disampaikan tidak benar.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat dan rencana perluasan pengawasan yang tengah disiapkan, para konsultan pajak diimbau untuk segera menyiapkan dokumen, memastikan status izin praktiknya masih berlaku, serta memenuhi seluruh kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

DJP Dorong Cooperative Compliance untuk Bangun Kepatuhan Pajak Inklusif

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tengah memasuki fase baru dalam reformasi perpajakan dengan mengedepankan pendekatan cooperative compliance yang berbasis integrasi data dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa implementasi sistem Coretax menjadi fondasi utama dalam transformasi sistem perpajakan nasional.

Melalui sistem tersebut, otoritas pajak diharapkan dapat memperoleh gambaran potensi perpajakan yang lebih akurat dan berkelanjutan.

“Implementasi Coretax DJP adalah backbone utama yang memungkinkan kita memiliki basis perpajakan yang kuat dan berkelanjutan. Dengan sistem ini, kita bisa mendapatkan gambaran potensi perpajakan yang valid dan akurat berdasarkan integrasi data secara real-time,” ujar Bimo, dikutip Selasa (14/4).

Ia menjelaskan, pendekatan cooperative compliance tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menekan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi wajib pajak.

Melalui pendekatan ini, DJP berupaya membangun hubungan yang lebih transparan dan saling percaya antara otoritas pajak dan masyarakat.

Menurut Bimo, peningkatan kepatuhan wajib pajak ke depan tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan melalui strategi yang lebih inklusif dan terintegrasi.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat strategi penagihan pajak dengan meningkatkan kolaborasi bersama aparat penegak hukum di dalam negeri serta negara mitra melalui kerja sama perpajakan internasional.

“Kepatuhan yang inklusif berarti kita bergerak bersama. Dalam konteks penegakan hukum, sinergi dengan aparat dan negara mitra menjadi kunci agar tidak ada celah bagi penghindaran pajak lintas yurisdiksi,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Bimo dalam paparannya bertajuk “Menatap Outlook Ekonomi 2026” pada seminar nasional Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten (KOMPAK) yang digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Rabu (8/4/2026).

Selain itu, DJP juga menaruh perhatian pada upaya menciptakan keadilan dalam iklim usaha. Pemerintah berkomitmen memastikan adanya equal level playing field antara wajib pajak di sektor konvensional dan sektor digital.

Kebijakan ini bertujuan agar tidak terjadi ketimpangan beban pajak, sehingga seluruh pelaku usaha dapat berkompetisi secara sehat dan adil.

Bimo menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia akan terus diarahkan menjadi lebih adaptif dan berkeadilan di tengah tantangan ekonomi global.

“Dinamika global memang menantang, namun dengan sinergi dan data yang valid, kita optimistis pajak akan tetap menjadi instrumen utama dalam menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” pungkasnya. (ds)

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru, Profesi Keuangan Wajib Lapor Tahunan Paling Lambat 30 April 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menegaskan pentingnya kepatuhan administrasi profesi keuangan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Tahunan Profesi Keuangan untuk periode pelaporan tahun 2026.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 13 April 2026 tersebut, seluruh profesi keuangan diwajibkan menyampaikan laporan tahunan paling lambat 30 April 2026 untuk tahun takwim 2025. Kewajiban ini berlaku bagi Kantor Akuntan Publik (KAP), Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Kantor Konsultan Aktuaria (KKA), Aktuaris Publik, serta Konsultan Pajak yang telah memiliki izin sebelum tahun 2026. 

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin, menegaskan bahwa ketentuan ini menjadi bagian penting dalam sistem pembinaan dan pengawasan profesi keuangan yang semakin terintegrasi di bawah struktur baru Kementerian Keuangan.

“Laporan tahunan memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan pembinaan dan pengawasan, sekaligus mendukung perlindungan serta pengembangan profesi keuangan,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut. 

Sejalan dengan restrukturisasi organisasi, fungsi pembinaan dan pengawasan kini berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas profesi keuangan di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, penyampaian laporan dilakukan secara elektronik (online) melalui sistem yang telah ditentukan masing-masing profesi. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa penyampaian laporan di luar sistem resmi—termasuk dalam bentuk hard copy—tidak akan diterima.

Adapun isi laporan tahunan berbeda untuk setiap profesi, namun secara umum mencakup laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, data tenaga kerja, hingga pengembangan profesional. Khusus bagi konsultan pajak, laporan juga harus memuat data wajib pajak yang dilayani serta bukti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan. 

Kementerian Keuangan juga membuka layanan pendampingan bagi profesi yang mengalami kendala dalam pelaporan. Layanan ini dapat diakses melalui help desk, baik via telepon, email, WhatsApp, maupun konsultasi langsung di kantor layanan terpadu.

Lebih lanjut ditegaskan, profesi keuangan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah berharap seluruh profesi keuangan dapat melaksanakan kewajiban pelaporan secara tertib, tepat waktu, dan bertanggung jawab, guna mendukung sistem keuangan nasional yang lebih kredibel dan berkelanjutan. (bl)

Asosiasi Tambang Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Penghentian Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) mendorong pemerintah untuk mengambil langkah bijak dengan meninjau ulang wacana penghentian restitusi pajak.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap stabilitas dunia usaha serta kelangsungan operasional perusahaan, khususnya di sektor pertambangan.

Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, mengatakan restitusi pajak merupakan hak setiap wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara.

Mekanisme ini dinilai penting untuk menjaga arus kas perusahaan sekaligus mencerminkan praktik tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik, di mana perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan, ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar,” ujar Sari dalam keterangannya.

Menurut dia, kepastian hukum terkait mekanisme restitusi pajak juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia.

IMA pun mengajak pemerintah untuk terus memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha dalam merumuskan kebijakan perpajakan agar tetap mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Organisasi pengusaha tersebut menilai wacana penghentian restitusi pajak perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan gangguan terhadap operasional perusahaan.

Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi arus kas perusahaan yang selama ini bergantung pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Menurutnya, setiap perubahan kebijakan perpajakan perlu memperhatikan dampaknya terhadap dunia usaha agar tidak menghambat aktivitas bisnis maupun investasi di dalam negeri. (ds)

Purbaya Yakinkan Investor AS soal Arah Kebijakan Fiskal Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan kondisi fundamental ekonomi Indonesia kepada sejumlah investor global dalam rangkaian pertemuan di New York dan Washington DC, Amerika Serikat. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat kepercayaan investor terhadap arah kebijakan fiskal Indonesia.

Dalam pertemuan yang berlangsung di New York pada Senin (13/4), Purbaya menjelaskan kondisi makroekonomi serta strategi fiskal pemerintah kepada para investor besar asal Amerika Serikat.

Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal Indonesia berada pada jalur yang tepat dan dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.

“Mereka berniat melakukan investasi di Indonesia. Jadi beberapa penjelasan diberikan ke mereka untuk memastikan keraguan mereka terhadap Indonesia bisa di clear-kan,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Selasa (14/3).

Ia menyebutkan, sejumlah investor sebenarnya tidak meragukan fundamental ekonomi Indonesia. Namun, mereka ingin memastikan berbagai informasi yang beredar terkait kondisi fiskal nasional.

Purbaya menilai sebagian kekhawatiran tersebut muncul akibat berbagai “noise” atau informasi yang kurang akurat mengenai kondisi fiskal Indonesia.

Pemerintah, kata dia, menjelaskan secara rinci arah kebijakan fiskal serta desain implementasinya. Menurutnya, para investor dapat menerima penjelasan tersebut karena dinilai sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi yang kuat.

“Kita jelaskan kebijakan fundamental kita seperti apa dan karena mereka orang pintar, mereka bisa menerima dengan sepenuh hati apa yang kita jelaskan sudah sesuai dengan teori-teori ekonomi,” imbuh Purbaya.

Dalam pertemuan tersebut, Purbaya juga menerima sejumlah masukan dari investor terkait pentingnya meningkatkan komunikasi pemerintah dengan pelaku pasar global, khususnya investor dari Amerika Serikat.

Para investor menilai fondasi makroekonomi Indonesia sebenarnya cukup solid.

Bahkan, beberapa investor menilai perubahan outlook yang dilakukan sejumlah lembaga pemeringkat internasional terhadap Indonesia dilakukan terlalu cepat, karena data ekonomi terkini dinilai belum sepenuhnya lengkap.

Untuk memperkuat kepercayaan investor, Purbaya menegaskan pemerintah akan memastikan ekonomi Indonesia terus tumbuh sesuai target dalam APBN.

Ia mencontohkan, apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai sekitar 5,5% pada kuartal I dan tetap kuat pada kuartal II, maka hal itu akan semakin meningkatkan keyakinan investor untuk menambah investasi di Tanah Air.

“Jadi kita fokus memastikan bahwa kebijakan kita benar, implementasinya kita sesuai dengan design yang kita buat,” katanya.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah investor global, antara lain HSBC Global Asset Management, Lazard AM, BlackRock, Lord Abbett, dan TD Asset Management. (ds)

Bakal Berlaku 1 Mei 2026, Purbaya Perketat Permohonan Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah bergerak cepat mematangkan regulasi baru yang mengatur mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak secara pendahuluan.
Beleid tersebut ditargetkan resmi berlaku mulai 1 Mei 2026.

Regulasi yang dikemas dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) ini kini sedang memasuki tahap harmonisasi lintas kementerian sebelum dapat disahkan dan diundangkan.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menggelar serangkaian rapat teknis secara daring pada 10–11 April 2026.

Pertemuan itu merupakan kelanjutan dari rapat serupa yang sebelumnya dilaksanakan pada 6 April 2026, dengan tujuan menyempurnakan substansi aturan dan memastikan kesesuaiannya dengan hierarki perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu pokok bahasan krusial dalam rapat tersebut adalah mekanisme penelitian administratif atas permohonan yang diajukan Wajib Pajak. Hasil penelitian itu nantinya menjadi landasan bagi Direktur Jenderal Pajak untuk memutuskan apakah permohonan restitusi pendahuluan layak dikabulkan atau tidak.

Jika syarat formal terpenuhi dan terbukti ada kelebihan bayar, Dirjen Pajak berwenang menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Namun, permohonan bisa ditolak apabila persyaratan tidak terpenuhi atau terdapat kondisi khusus, seperti sedang berlangsungnya pemeriksaan pajak maupun proses penegakan hukum.

RPMK ini juga menetapkan tenggat waktu penyelesaian yang lebih terstruktur. Permohonan restitusi untuk Pajak Penghasilan (PPh) wajib diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak diterima, sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibatasi maksimal satu bulan.

“Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026,” dikutip dari situs DJPP Kementerian Hukum, Selasa (14/4).

Pemerintah berharap hasil harmonisasi ini menghasilkan aturan yang tidak hanya lebih berkualitas dari sisi hukum, tetapi juga mampu memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dan mendorong peningkatan standar pelayanan perpajakan secara keseluruhan. (ds)

id_ID