KPK Temukan Tunggakan Pajak Hotel di Raja Ampat Rp 220 Miliar

IKPI, Jakarta: Tim kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK kembali menemukan masalah korupsi di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sejumlah pengusaha di wilayah tersebut diketahui tidak taat dalam membayar pajak.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan ke empat hotel di wilayah Raja Ampat. Keempat hotel itu berada di Pulau Urai, Pulau Gam, dan Pulau Mansuar. KPK menemukan beberapa pengusaha hotel yang tidak patuh dalam urusan pajak.

“Hasilnya ditemukan masih banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak, dengan nilai tunggakan mencapai Rp220,5 juta untuk pajak hotel dan Rp43 juta untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Dian dalam keterangannya seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (10/7/2024).

Dian mengatakan timnya Bersama pemerintah daerah setempat mengunjungi beberapa pulau untuk urusan penertiban pajak dan retribusi. Dia menyebut langkah itu perlu dilakukan untuk menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Raja Ampat yang masih rendah.

“Penertiban harus dilakukan secara masif agar tidak timbul lubang besar pada PAD,” ujar Dian.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, PAD Kabupaten Raja Ampat baru mencapai 4,15% dengan nilai pajak dan retribusi tidak lebih dari 1,08% di tahun 2023. KPK mengatakan angka tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan swasta untuk lebih akuntabel dan transparan dalam pengelolaan pajak.

Kunjungan tim KPK ke Raja Ampat dilakukan pada Minggu (7/7). Selain pengusaha yang tidak patuh pajak, KPK juga menemukan masih adanya kasus pungutan liar atau pungli di Raja Ampat.

KPK mengatakan pungli itu dilakukan oleh sejumlah masyarakat kepada wisatawan. Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, ada masyarakat yang meminta Rp 100 ribu-1 juta per kapal.

“Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7).

Dian menjelaskan, pungli itu berupa pembayaran tanah yang ditagih masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau. Selain itu, ada ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel.

“Dalam hal ini, KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat,” ujarnya.

Dian mengatakan KPK berupaya menyelesaikan sejumlah permasalahan. Salah satunya, dengan pendampingan pemerintah daerah (pemda) untuk penertiban pajak dan retribusi demi menyelamatkan kas daerah.

Dian mengatakan penertiban tersebut harus dilakukan secara masif. Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan agar tidak timbul lubang besar pada pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita lakukan pendampingan lapangan dari pulau ke pulau di Raja Ampat, untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban pajak daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan oleh Pemda,” jelas Dian.

id_ID