Dua Terdakwa Pengemplang Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp 112 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan penindakan hukum terhadap pengemplang pajak. Kini giliran dua orang terdakwa yakni Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi dinyatakan bersalah dalam kasus faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) melalui wajib pajak PT EIB dan PT PKB.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Bawono Effendi membacakan putusan pidana penjara terhadap dua orang terdakwa tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

“Menyatakan terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak TBTS melalui PT EIB dan PT PKB,” katanya seperti dikutip dari Detik Finance, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/2/2023).

Dalam putusan, Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Junaidi Priandi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Masing-masing dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 112.256.412.538 yang wajib dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

“Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 bulan,” ucapnya.

Sebagai informasi, sidang putusan yang dilakukan merupakan sidang ke-16 sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus jaringan penerbit faktur pajak TBTS yang dilakukan secara serentak dalam skala nasional oleh DJP Kementerian Keuangan.

Selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, terdakwa telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun tidak dimanfaatkan.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan akan pikir-pikir untuk banding. Melalui hasil vonis ini, diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak agar senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.

“(Diharapkan) memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tandasnya. (bl)

 

 

 

 

 

 

id_ID