Dewan Kehormatan IKPI: Pilar Baru Penegakan Kode Etik dan Standar Profesi

Kongres adalah tonggak penting bagi perjalanan organisasi mana pun, tak terkecuali Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Di setiap kongres, hampir selalu terjadi perubahan atau pembaharuan, menyentuh aspek-aspek fundamental seperti Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Kode Etik, dan Standar Profesi.

Termasuk Kongres IKPI ke-XII yang berlangsung pada tanggal 18–20 Agustus 2024 di Bali pun. Hasilnya menetapkan pembaruan pada AD-ART melalui SK Kongres No. 06/KONGRES XII/IKPI/2024, dan pembaruan Kode Etik serta Standar Profesi melalui SK No. 07/KONGRES XII/IKPI/2024.

Salah satu hasil penting yang perlu digarisbawahi adalah hadirnya organ baru dalam tubuh IKPI, yakni Dewan Kehormatan (DK). Hal ini termuat dalam Pasal 35 ayat (1) ART, yang menyebutkan bahwa untuk pertama kalinya, Ketua Umum terpilih memiliki kewenangan menetapkan dan mengangkat Ketua DK.

Berdasarkan SK Ketua Umum No. 09/KEP-KTU-IKPI/IX/2024, Bp.Christian Binsar Marpaung secara resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kehormatan IKPI masa bakti 2024–2029.

Sesuai amanat Pasal 35 ayat (3) ART, Ketua DK mengangkat anggotanya melalui SK No. 01/KEP-DK-IKPI/IX/2024 tertanggal 12 September 2024. Terdapat 10 nama yang ditetapkan sebagai Anggota Dewan Kehormatan Periode 2024–2029:

• Sukiatto Oyong • Tonggo Aritonang • Lam Sunjaya Dharma • I Kadek Sumadi • Hariyasin • Daniel Benyamin De Poere • Supardi Djoko Susilo • JM Harjanto Slamet • Fransiska Ivonila M.S • Vivi Evasari Tjokro

Kehadiran DK masih relatif baru dan belum sepenuhnya dikenal oleh anggota IKPI. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan mensosialisasikan eksistensi, fungsi, serta tugas Dewan Kehormatan. Dengan semangat seperti pepatah: “Ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus”, kami ingin menyampaikan informasi secara singkat, padat, dan bermakna.

3 (Tiga) Pertanyaan umum terkait Dewan Kehormatan:

1. Mengapa Ketua Dewan Kehormatan tidak dipilih dalam Kongres IKPI ke-XII?

Karena pada Kongres IKPI ke-XI, Dewan Kehormatan belum menjadi bagian dari struktur organisasi. Maka, dalam Kongres ke-XII, belum ada pemilihan Ketua DK. Organ ini baru resmi dibentuk berdasarkan hasil Kongres ke-XII, dan ditetapkan melalui Pasal 35 ART pada Ketentuan Peralihan.

Untuk masa bakti ini, Ketua Umum yang terpilih secara resmi menunjuk Ketua DK. Namun, pada Kongres ke-XIII nanti, Ketua DK akan dimintai pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan tugas selama masa jabatannya, sebelum dinyatakan demisioner.

2. Apakah Kongres ke-XIII akan memilih Ketua Dewan Kehormatan?

Ya, mulai Kongres ke-XIII, pemilihan Ketua DK akan dilakukan melalui kongres atau kongres luar biasa. Hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat (1) ART, di mana calon Ketua DK diajukan oleh Pengurus Cabang melalui Rapat Anggota Cabang.

3. Apa saja tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Dewan Kehormatan?

Berdasarkan Pasal 15 ayat (8) ART IKPI, tugas utama DK adalah menyelenggarakan sidang termasuk sidang koneksitas untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Standar Profesi oleh anggota. DK membentuk Majelis Kehormatan, yang dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut: • Tidak bersalah • Teguran tertulis ringan • Teguran tertulis keras • Pemberhentian sementara • Pemberhentian tetap • Pemulihan nama baik.

Putusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan upaya hukum.

Himbauan bagi Pengadu: Kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan baik klien, sesama profesi, pejabat DJP, pengurus, atau masyarakat umum, pengaduan dapat diajukan secara:

• Tertulis ke Pengurus Pusat • Pengurus Pusat akan melakukan pemeriksaan awal • Berdasarkan hasil pemeriksaan, PP akan menentukan apakah kasus diteruskan ke DK atau cukup melalui pembinaan internal.

Harapan Penulis: melalui tulisan ini, seluruh anggota IKPI dapat lebih mengenal fungsi strategis Dewan Kehormatan. Kami optimis bahwa pada masa bakti 2024–2029, tidak akan ada anggota yang dikenai sanksi serius terkait pelanggaran Kode Etik maupun Standar Profesi. Mari kita jaga bersama integritas profesi.

Penulis adalah Anggota Dewan Kehormatan IKPI Periode 2024–2029

Hariyasin & I. Kadek Sumadi

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

id_ID