Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

IKPI, Jakarta: provinsi sudah mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sejak Maret. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan warga buat memudahkan pelunasan pembayaran pajak yang telat dan lain sebagainya.

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kewenangan pemerintah daerah yang tujuannya agar para pemilik kendaraan taat pajak. Jenis pemutihan pajak dan jadwal pemberlakuannya bisa berbeda-beda tiap daerah.

Bila masyarakat hendak mengikuti program ini diharapkan bisa mencari tahu terlebih dahulu wilayah mana saja yang menerapkan program pemutihan pajak.

Masyarakat juga wajib menyimak pengumuman dari pemerintahan di provinsi untuk mengetahui kapan berlaku dan selesainya program ini.

Berikut daftar wilayah yang sudah menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024:

Aceh

Provinsi Aceh menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024. Program ini sudah berjalan sejak Maret dan bisa dirasakan diskonnya oleh warga Aceh.

Pemutihan pajak ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

Hal ini sesuai Pasal 6 Ayat (1) di aturan yang sama. Namun hal ini tidak berlaku untuk proses pembebasan biaya balik nama.

Jambi

Provinsi Jambi ikut mengisi daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak tahun ini. Namun masyarakat harus segera mengurusnya sebelum akhir Maret 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi Samsat kota Jambi (@samsat.kota.jambi) pemutihan pajak sudah bergulir sejak 6 Januari dan berakhir pada 28 Maret 2024.

“Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari – 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik,” tulis akun itu, dikutip (4/3).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Maret 2024 ini meliputi bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang dan bebas pajak progresif.

Selain itu pemerintah Jambi juga memberikan program mutasi kendaraan pelat luar jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBNKB II (1 persen dari NJKB) gratis.

id_ID