IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mencatat lebih dari 7,4 juta kendaraan roda dua dan empat tidak memenuhi kewajiban membayar pajak selama tujuh tahun berturut-turut. Data tersebut diambil dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapeda Jabar pada semester pertama 2022.
Kepala Bapeda Jabar Dedi Taufik menuturkan, data kendaraan-kendaraan tersebut akan dihapus dan bukan disita.
“Sebelumnya, kami dan juga kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat. Termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu,” ujar Dedi, Senin (24/10/2022).
Diketahui, Dari 34 wilayah P3DW Bapeda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi. Di antaranya, Kabupaten Bekasi 791,850 unit, Kota Bekasi 773,145 unit. Lalu, Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit dan Kota Depok 565,807 unit kendaraan bermotor.
Dia mengukapkan, pihaknya mendata potensinya mencapai 7 juta unit. Artinya data STNK dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan. Berdasarkan aturan penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Dalam pasal tersebut, ayat (2) disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK nya.
Ia menjelaskan, unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang. Kemudian, dalam rentang waktu itu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak.
“Secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan, pihaknya dan stakeholder terkait segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan. Dengan upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan meningkatkan validitas data kendaraan bermotor.
Sebagai informasi tambahan, penghapusan data kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 74 yang pada ayat pertama berbunyi, Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
Pada ayat dua, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (bl)