IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi hingga akhir April 2026 telah mencapai lebih dari Rp 160 triliun.
Angka tersebut dinilai menunjukkan proses pencairan restitusi berjalan normal dan berpotensi meningkat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Purbaya mengatakan nilai restitusi yang sudah dibayarkan setara sekitar 44,3% dari total restitusi sepanjang 2025 yang mencapai Rp 361 triliun.
“Restitusi kami keluarkan terus tiap bulan. Sampai sekarang sudah kami keluarkan lebih dari Rp 160 triliun,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN, dikutip Jumat (29/5).
Menurut dia, keluhan terkait sulitnya pencairan restitusi kemungkinan berasal dari wajib pajak dengan pengajuan bernilai besar. Pemerintah menegaskan tidak ada penghentian ataupun pembatasan restitusi selama pengajuan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Purbaya bahkan membuka peluang total restitusi tahun ini melampaui capaian 2025 apabila tren pencairan tetap terjaga pada kuartal-kuartal berikutnya. Dengan perhitungan kasar, nilai restitusi berpotensi menembus Rp 480 triliun hingga akhir tahun.
Meski demikian, pemerintah meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pemeriksaan terhadap setiap permohonan restitusi guna mencegah kebocoran penerimaan negara.
Ia menegaskan pengawasan akan diperkuat terutama terhadap pengajuan yang dianggap tidak sesuai.
“Kami lihat, perhatikan aja itu restitusi benar atau enggak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, langkah pengawasan tersebut dilakukan karena masih ditemukan potensi penyimpangan dalam proses restitusi. Namun demikian, pemerintah memastikan hak wajib pajak tetap dipenuhi selama dokumen dan data pengajuan dinilai valid. (ds)
