IKPI, Jakarta: Praktisi pajak Dr. Arifin Halim menilai ketentuan administrasi perpajakan di Indonesia belum mengakomodasi model bisnis perdagangan global, khususnya transaksi tripartit lintas negara (cross-border triangular transaction). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pengusaha Indonesia memanfaatkan peluang sebagai trader internasional sekaligus mengurangi potensi penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Hal itu disampaikan Arifin dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).
Arifin menjelaskan, selama ini pembahasan lebih banyak menyoroti perusahaan perdagangan di luar negeri yang membeli barang dari Indonesia untuk dijual kembali ke negara lain. Namun, menurutnya, perlu juga dilihat kondisi sebaliknya, yakni ketika pengusaha Indonesia berperan sebagai trader yang membeli barang dari negara A dan menjualnya kepada pembeli di negara C, sementara barang dikirim langsung dari negara A ke negara C tanpa pernah masuk ke wilayah Indonesia.
“Model bisnis seperti ini semakin berkembang dalam perdagangan internasional, tetapi administrasi perpajakan kita belum menyediakan ruang pelaporan yang sesuai,” ujarnya.
Menurut Arifin, formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN maupun SPT Tahunan PPh Badan saat ini hanya mengakomodasi pelaporan penjualan dalam negeri dan ekspor. Padahal, transaksi tripartit lintas negara tersebut tidak termasuk keduanya karena barang tidak pernah masuk maupun keluar dari daerah pabean Indonesia.
Akibatnya, pelaku usaha nasional yang menjalankan fungsi sebagai trader internasional belum memiliki mekanisme pelaporan yang sesuai dengan karakteristik transaksi tersebut.
Ia menilai kondisi itu membuat pengusaha Indonesia belum dapat memanfaatkan secara optimal peluang usaha sebagai perantara perdagangan antarnegara yang kini semakin berkembang seiring meningkatnya aktivitas perdagangan global.
“Perdagangan saat ini sudah tidak lagi mengenal batas wilayah. Pengusaha Indonesia juga seharusnya memiliki kesempatan menjadi trader dalam transaksi antarnegara meskipun barangnya tidak pernah masuk ke Indonesia,” katanya.
Arifin menjelaskan, keuntungan dari transaksi tersebut pada prinsipnya tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia. Sebaliknya, apabila transaksi mengalami kerugian, dilakukan koreksi fiskal positif sehingga kerugian tersebut tidak dapat mengurangi penghasilan kena pajak.
Menurutnya, belum tersedianya mekanisme pelaporan untuk transaksi tripartit lintas negara berpotensi membuat Indonesia kehilangan peluang menjadi pusat perdagangan (trading hub) sekaligus kehilangan potensi penerimaan PPh Badan dari aktivitas perdagangan internasional yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri.
Karena itu, Arifin mendorong penyempurnaan ketentuan administrasi perpajakan agar mampu mengikuti perkembangan model bisnis global serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan transaksi lintas negara secara sah. (bl)
