Praktisi: Keberhasilan Perluasan Basis Pajak Bergantung pada Kepercayaan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Darussalam menilai keberhasilan strategi perluasan basis pajak tidak hanya ditentukan oleh kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tetapi juga oleh tingkat kepercayaan (trust) wajib pajak terhadap institusi perpajakan.

Hal itu disampaikannya dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Darussalam, berbagai instrumen untuk meningkatkan penerimaan pajak sebenarnya telah diterapkan selama bertahun-tahun. Namun, rasio pajak Indonesia belum mengalami peningkatan yang signifikan sehingga diperlukan pendekatan baru yang lebih menitikberatkan pada pembangunan kepercayaan publik.

“Keberhasilan penerimaan pajak tidak semata-mata berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak. Ada banyak institusi lain yang turut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, berbagai persoalan yang terjadi pada institusi lain, termasuk di bidang perpajakan daerah, kerap berdampak pada persepsi masyarakat terhadap DJP, meskipun pengelolanya berbeda.

Karena itu, Darussalam menilai koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mendukung agenda perluasan basis pajak. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh institusi yang berkaitan dengan perpajakan memiliki standar pelayanan dan tata kelola yang sama baiknya.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan ekstensifikasi dilakukan secara terukur dengan menyasar pihak-pihak yang memang memiliki kemampuan membayar pajak sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kalau trust sudah terbangun, kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya. Pajak jangan hanya dipandang sebagai kewajiban, tetapi sebagai kebutuhan bersama untuk membangun negara,” kata Darussalam. (bl)

id_ID