Permendag Baru Terbit, Marketplace Wajib Tolak Seller Tanpa NIB

IKPI, Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Salah satu ketentuan penting dalam aturan baru tersebut adalah kewajiban bagi marketplace untuk menolak pendaftaran pedagang atau seller yang belum memiliki perizinan berusaha.

Regulasi yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu diterbitkan untuk mendorong daya saing produk dalam negeri, meningkatkan kepatuhan perizinan berusaha, memperkuat perlindungan konsumen, serta menyesuaikan tata kelola perdagangan digital dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Dalam Pasal 4 Permendag 19/2026 ditegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Marketplace yang menyediakan sarana perdagangan bagi pedagang dalam negeri juga diwajibkan menolak permintaan pendaftaran dari pelaku usaha yang belum mengantongi izin usaha.

“PPMSE yang menyediakan sarana PMSE bagi pedagang dalam negeri wajib menolak permintaan pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki perizinan berusaha dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (4) beleid tersebut, Kamis (18/6).

Perizinan yang paling sedikit harus dimiliki pedagang mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB) di sektor perdagangan serta bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pelaku usaha yang berjualan secara daring tidak lagi dapat membuka toko di marketplace tanpa memiliki legalitas usaha dasar.

Meski demikian, pemerintah juga mewajibkan marketplace membantu pedagang memenuhi kewajiban tersebut. Platform e-commerce harus menyediakan fasilitas yang menginformasikan atau menghubungkan pedagang ke sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses pengurusan perizinan berusaha.

Aturan ini diperkirakan akan memperkuat basis data pelaku usaha digital sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi di sektor perdagangan elektronik.

Selama ini, banyak pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital tanpa memiliki legalitas usaha yang memadai.

Selain mengatur pedagang dalam negeri, Permendag 19/2026 juga memperketat syarat bagi pedagang luar negeri yang ingin berjualan melalui marketplace di Indonesia.

Mereka diwajibkan menyerahkan identitas usaha, izin usaha dari negara asal, bukti pemenuhan standar produk, serta informasi rekening bank yang digunakan untuk transaksi.

Seller asing juga harus menggunakan Bahasa Indonesia dalam deskripsi produk dan mencantumkan negara asal pengiriman barang. (ds)

id_ID