Penerimaan Pajak NTB Februari 2026 Capai Rp339 Miliar, PPN Jadi Penopang

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Februari 2026 tercatat mencapai Rp339,15 miliar atau sekitar 8,69 persen dari target penerimaan tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp3,9 triliun. Kinerja tersebut menunjukkan tren positif pada sejumlah jenis pajak utama, dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi salah satu penopang utama penerimaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, mengatakan struktur penerimaan pajak di NTB masih didominasi oleh pajak berbasis penghasilan serta konsumsi domestik.

Menurut Judiana, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir Februari terealisasi sebesar Rp232,73 miliar. Sementara itu, penerimaan dari PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat mencapai Rp300,79 miliar.

Ia menjelaskan bahwa PPN Dalam Negeri menjadi penopang utama penerimaan dengan realisasi Rp296,44 miliar dan pertumbuhan yang sangat tinggi, mencapai 273,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Penurunan pada pos Pajak Lainnya sebesar Rp194,38 miliar terutama disebabkan pemindahbukuan atas deposit pajak ke jenis PPh dan PPnBM, sehingga bersifat administratif dan tidak mencerminkan perlambatan aktivitas ekonomi,” ujar Judiana, Jumat (6/3/2026).

Selain PPN, sejumlah jenis pajak lainnya juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan. PPh Pasal 21 tumbuh 121,6 persen, sedangkan PPh Final meningkat 29,4 persen. Hal ini mencerminkan stabilitas pembayaran penghasilan tenaga kerja serta kepatuhan wajib pajak dalam skema pajak final.

PPh Pasal 25 baik untuk badan maupun orang pribadi juga menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 11,6 persen dan 12,3 persen. Sementara itu, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 masing-masing melonjak 326,1 persen dan 47,4 persen, menandakan meningkatnya aktivitas perdagangan dan jasa di wilayah tersebut.

Dari sisi sektoral, sektor administrasi pemerintahan menjadi kontributor terbesar dengan realisasi penerimaan sebesar Rp57,3 miliar atau sekitar 39,5 persen dan tumbuh 40,7 persen. Sektor perdagangan juga mencatat pertumbuhan kuat sebesar 64,5 persen dengan realisasi Rp75,1 miliar atau sekitar 22,28 persen dari total penerimaan.

Sektor pegawai, akomodasi dan makan minum, serta industri juga menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan masing-masing 61,2 persen, 63,3 persen, dan 46,1 persen. Sementara itu, sektor jasa keuangan mengalami kontraksi sebesar 20,7 persen yang dipengaruhi dinamika pembayaran serta pergeseran basis penerimaan.

Dari sisi kepatuhan, realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Februari 2026 tercatat sebanyak 81.118 SPT. Jumlah tersebut terdiri atas 79.552 SPT wajib pajak orang pribadi dan 1.636 SPT wajib pajak badan.

Judiana menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan kini sepenuhnya menggunakan sistem Coretax DJP. Wajib pajak diimbau memastikan akun aktif serta mengklik tombol “Posting SPT” sebelum pengiriman agar data tersampaikan dengan benar.

“DJP juga membuka layanan pada akhir pekan untuk mendukung kelancaran pelaporan. Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya dan masyarakat dihimbau waspada terhadap penipuan,” kata Judiana.

Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus ekonomi melalui kebijakan fiskal. Melalui PMK Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas tiket pesawat untuk periode pembelian 10 Februari hingga 29 Maret 2026 dan periode penerbangan 14 Maret hingga 29 Maret 2026. Insentif ini diberikan menjelang Ramadan guna mendukung mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. (alf)

id_ID