Pemkab Gresik Beri Diskon PBB hingga Bebaskan Denda Pajak, Veteran Dapat Fasilitas Khusus

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, memberikan sejumlah keringanan pajak daerah bagi masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut mencakup diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pembebasan sanksi administratif.

Untuk PBB-P2, Pemkab Gresik memberikan diskon sebesar 20% bagi ketetapan pajak mulai dari Rp0 hingga Rp1 juta. Program tersebut berlaku selama satu bulan, yakni mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Keringanan juga diberikan untuk BPHTB. Pemkab Gresik menetapkan diskon sebesar 50% atas perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak. Program ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.

Selain potongan pajak, masyarakat juga memperoleh pembebasan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan seluruh pajak daerah. Kebijakan penghapusan denda tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan kebijakan tersebut diberikan bertepatan dengan momentum peringatan kemerdekaan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Mudah-mudahan ini membantu dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Gresik. Serta ada tambahan bebas pajak bagi rumah para veteran,” kata Yani seusai menghadiri apel penurunan bendera peringatan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026).

Selain keringanan bagi masyarakat secara umum, Pemkab Gresik memberikan fasilitas khusus bagi para veteran. Yani menegaskan, biaya pajak rumah anggota veteran dibebaskan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan perjuangan mereka dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Tak hanya pajak rumah, Yani menyebut biaya pembayaran air PDAM dan listrik bagi rumah veteran juga akan dibebaskan.

“Listrik nanti di-cover oleh Baznas Kabupaten Gresik. Jadi ini khusus yang veteran, rumah anggota veteran,” jelasnya.

Menurut Yani, pemberian berbagai keringanan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.

“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” pungkasnya. (bl)

id_ID