Pemerintah Perketat Pengawasan, Data Klien Konsultan Pajak Kini Wajib Dilaporkan

Screenshot

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat pengawasan terhadap profesi konsultan pajak dengan mewajibkan pelaporan data klien secara lebih rinci dalam laporan tahunan.

Kebijakan ini sejatinya bukan hal baru. Kewajiban pelaporan tahunan bagi konsultan pajak telah berlaku sejak tahun 2014 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 yang kemudian diperbarui melalui PMK 175 Tahun 2022.

Dalam sosialisasi resmi secara hybrid oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan, yang diikuti sekitar 3.000 konsultan pajak, Selasa (14/4/2026), disebutkan bahwa konsultan pajak wajib mencantumkan jumlah dan keterangan klien sesuai format yang telah ditentukan dalam lampiran regulasi.

Tidak hanya itu, laporan juga harus memuat rincian jasa perpajakan yang diberikan, termasuk jenis layanan, nilai penugasan, hingga data terkait wajib pajak yang ditangani.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan jasa konsultan pajak dalam praktik penghindaran pajak.

“Pendataan ini bertujuan memperkuat integritas profesi sekaligus memberikan gambaran aktivitas konsultan pajak secara nasional,” tertulis dalam materi sosialisasi tersebut.

Selain konsultan individu, kewajiban serupa juga akan diperluas kepada kantor konsultan pajak melalui rancangan regulasi terbaru yang tengah disiapkan pemerintah.

Kebijakan ini mendapat perhatian dari pelaku profesi karena dinilai menambah beban administratif, namun di sisi lain dianggap penting untuk menjaga kredibilitas profesi.

Dengan sistem pelaporan yang semakin terintegrasi, pemerintah berharap pengawasan terhadap jasa perpajakan dapat dilakukan secara lebih efektif. (bl)

id_ID