Lewat Behavioural Insight, DJP Berhasil Himpun Pembayaran Pajak Rp 1,37 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil menghimpun pembayaran tunggakan pajak sebesar sekitar Rp 1,37 triliun melalui penerapan pendekatan behavioural insight (BI).

Pendekatan tersebut dilakukan dengan mengirimkan email pengingat kepada wajib pajak yang masih memiliki utang pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga saat ini DJP telah mengirimkan 1.853.854 email kepada wajib pajak yang menjadi target penagihan. Total tunggakan yang menjadi sasaran pengiriman email tersebut mencapai sekitar Rp36 triliun.

“Terkait email blast yang dikirim kepada para penunggak pajak yang dipilih berdasarkan pendekatan BI Penagihan Pajak adalah sebanyak 1.853.854 email. Adapun total nilai tunggakan adalah sebesar Rp36 triliun,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/7).

Inge menambahkan, dari total tunggakan yang menjadi target tersebut, DJP telah menerima pembayaran sekitar Rp 1,37 triliun.

Capaian tersebut menunjukkan pendekatan yang lebih persuasif melalui media digital mulai memberikan hasil dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.

Mengutip situs DJP, pendekatan behavioural insight merupakan metode yang digunakan DJP untuk mengedukasi sekaligus mengingatkan wajib pajak mengenai kewajiban pelunasan utang pajak.

Selain mendorong pelunasan, pendekatan ini juga memberikan informasi mengenai berbagai opsi penyelesaian kewajiban, termasuk mekanisme pengangsuran maupun penundaan pembayaran sesuai ketentuan perpajakan.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), DJP dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak apabila mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kendalinya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban tepat waktu.

Penerapan behavioural insight di Indonesia mengadopsi praktik yang telah diterapkan sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru.

Di Amerika Serikat, otoritas pajak mengirimkan surat elektronik secara otomatis kepada wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), disertai informasi mengenai potensi sanksi.

Sementara itu, otoritas pajak Inggris (Her Majesty’s Revenue and Customs/HMRC) sejak 2013 mengintegrasikan behavioural insight ke dalam sistem manajemen utang pajak dan berhasil meningkatkan penerimaan pajak sekitar 1,6%.

Bank Dunia juga mencatat penerapan pendekatan serupa di Polandia mampu meningkatkan penerimaan pajak sebesar 6,7% dengan biaya yang relatif rendah.

Australia memanfaatkan teknologi digital untuk mengirimkan pengingat kewajiban pajak yang akan jatuh tempo, sedangkan Selandia Baru menggunakan sistem yang menyampaikan pemberitahuan melalui SMS, surat elektronik, media sosial, hingga telepon.

DJP menyebut program behavioural insight dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan piutang pajak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2022 menemukan masih adanya utang pajak macet senilai Rp 7,20 triliun yang belum ditindaklanjuti secara memadai. (ds)

id_ID