Ketum IKPI Tegaskan Sengketa Pajak Merupakan Instrumen Mencari Keadilan

IKPI, Makassar: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Vaudy Starworld menegaskan bahwa sengketa perpajakan merupakan bagian yang sah dalam sistem negara hukum dan menjadi instrumen penting untuk mencari keadilan. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Makassar bertajuk “Seminar dan Workshop Perpajakan: Peradilan Semu Pengadilan Pajak”, di Makassar, Senin (19/5/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy mengatakan perbedaan penafsiran antara fiskus dan wajib pajak merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam sistem perpajakan modern. Karena itu, mekanisme keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak.

“Sengketa perpajakan bukan sesuatu yang harus ditakuti, melainkan bagian yang sah dan wajar dalam sistem negara hukum,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, perkembangan administrasi perpajakan yang semakin modern dan berbasis teknologi turut meningkatkan kompleksitas persoalan perpajakan. Di sisi lain, kualitas pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan juga terus meningkat sehingga menuntut konsultan pajak memiliki kapasitas yang lebih luas.

Menurutnya, konsultan pajak saat ini tidak cukup hanya memahami aspek kepatuhan dan pelaporan pajak. Profesi konsultan pajak juga dituntut menguasai hukum acara, teknik pembuktian, kemampuan menyusun argumentasi hukum, hingga strategi penyelesaian sengketa perpajakan secara profesional dan beretika.

“Peran konsultan pajak bukan sekadar menghitung pajak, tetapi juga menjadi pendamping hukum, penjaga kepatuhan, sekaligus jembatan komunikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak,” katanya.

Vaudy juga memberikan apresiasi kepada IKPI Cabang Makassar yang menghadirkan sesi simulasi peradilan semu atau moot court perpajakan dalam kegiatan PPL tersebut. Menurutnya, pengadilan semu menjadi sarana penting untuk melatih kemampuan praktis konsultan pajak dalam menghadapi sengketa perpajakan.

Melalui simulasi tersebut, peserta dilatih menyusun argumentasi hukum, membaca fakta secara objektif, mengelola alat bukti, hingga menyampaikan pendapat secara sistematis dan meyakinkan di ruang persidangan.

Ia menilai kualitas konsultan pajak ke depan tidak hanya diukur dari kemampuan membuat Surat Pemberitahuan (SPT), tetapi juga dari kemampuan menyelesaikan persoalan perpajakan secara komprehensif dan sesuai koridor hukum.

Dalam kesempatan itu, Vaudy turut mengingatkan pentingnya menjaga marwah profesi konsultan pajak melalui tiga fondasi utama, yakni integritas, kompetensi, dan independensi. Ia meminta agar sengketa perpajakan tidak dijadikan ruang manipulasi, melainkan ruang untuk mencari keadilan berdasarkan hukum dan fakta. (bl)

id_ID