Kebocoran Ekspor Setara Empat Kali APBN 2026, Reformasi Fiskal Diminta Dipercepat

IKPI, Jakarta: Forum Pajak Berkeadilan Indonesia menyoroti pengakuan pemerintah terkait kebocoran ekspor senilai Rp 15.400 triliun akibat praktik under-invoicing selama periode 1991-2024.

Koalisi masyarakat sipil itu menilai pengakuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola perdagangan dan perpajakan nasional.

Angka kebocoran tersebut merujuk pada data UN COMTRADE yang diolah NEXT Indonesia Institute dan disampaikan Presiden RI dalam pidato pengantar Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 di DPR pada 20 Mei 2026.

Nilai kebocoran itu disebut setara lebih dari empat kali APBN 2026 atau rata-rata Rp 450 triliun per tahun.

Koordinator Forum Pajak Berkeadilan Indonesia yang juga Direktur Eksekutif The Prakarsa, Victoria Fanggidae, menyebut angka tersebut mengonfirmasi berbagai temuan riset sebelumnya terkait praktik penggelapan perdagangan dan penghindaran pajak lintas negara.

Menurut dia, nilai US$ 908 miliar itu juga dinilai masih konservatif karena hanya menghitung under-invoicing ekspor dan belum memasukkan praktik over-invoicing impor, transfer pricing, serta profit shifting lintas yurisdiksi.

Forum Pajak Berkeadilan menilai persoalan utama bukan terletak pada siapa yang melakukan ekspor, melainkan lemahnya tata kelola dan pengawasan transaksi perdagangan internasional.

Praktik mis-invoicing disebut dapat terjadi melalui manipulasi harga, volume, kualitas, hingga klasifikasi barang dalam dokumen ekspor.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, mengatakan lemahnya integrasi data antarinstansi menjadi salah satu penyebab kebocoran berlangsung selama puluhan tahun.

Ia menilai reformasi pengawasan harus dilakukan melalui integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, PPATK, dan Bank Indonesia, termasuk memperkuat transparansi pemilik manfaat korporasi atau beneficial ownership (BO).

“Tanpa percepatan revisi Perpres 13/2018 menjadi rezim verifikasi dua tahap, termasuk integrasi data dengan DJP, Bea Cukai, dan PPATK, serta penerapan transparansi BO sebagai prasyarat perizinan ekspor, sentralisasi di BUMN tidak akan menutup kebocoran, hanya mengganti aktornya saja,” kata Aryanto dalam keterangannya, Minggu (25/5).

Dalam pernyataannya, Forum Pajak Berkeadilan menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, membuka metodologi perhitungan estimasi kebocoran US$ 908 miliar agar dapat diuji secara publik. Kedua, mempercepat integrasi data perdagangan dan keuangan secara real time antarinstansi.

Ketiga, memperkuat akuntabilitas publik dalam pengelolaan perdagangan komoditas strategis, termasuk melalui audit dan pengawasan DPR.

Keempat, merevisi target tax ratio dalam KEM PPKF 2027 agar lebih ambisius sejalan dengan pengakuan besarnya kebocoran penerimaan negara.

Forum Pajak Berkeadilan menegaskan bahwa pengakuan atas kebocoran ekspor tidak boleh berhenti sebagai narasi semata, melainkan harus diikuti reformasi konkret untuk memperkuat transparansi, pertukaran data lintas yurisdiksi, dan penutupan celah penghindaran pajak. (ds)

id_ID