Kadin Indonesia Sebut Kepastian Restitusi Pajak Tentukan Minat Investasi dan Ekspansi Usaha

IKPI, Jakarta: Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia Ajib Hamdani menegaskan bahwa kepastian dalam proses restitusi pajak merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi keputusan investasi dan ekspansi dunia usaha. Menurutnya, pelaku usaha tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan, tetapi juga kepastian regulasi dan administrasi dalam menjalankan bisnis.

Pernyataan tersebut disampaikan Ajib dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Menurut Ajib, pembahasan mengenai PMK Nomor 28 Tahun 2026 tidak semata-mata berkaitan dengan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Bagi dunia usaha, isu yang lebih besar adalah bagaimana kebijakan tersebut memengaruhi tingkat kepastian dalam menjalankan usaha dan merencanakan investasi jangka panjang.

Ia menjelaskan bahwa dalam mengambil keputusan investasi, pelaku usaha terlebih dahulu melihat tingkat kepastian hukum, kepastian administrasi, dan kepastian arus kas. Sementara tingkat keuntungan atau return on investment baru menjadi pertimbangan berikutnya.

“Investment itu berbicara tentang certainty terlebih dahulu, baru kemudian return. Karena investasi pada dasarnya adalah soal keyakinan terhadap kondisi usaha ke depan,” ujar Ajib.

Menurut dia, dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai kapan restitusi dapat dicairkan, bagaimana prosedur yang harus dijalani, serta bagaimana implementasi aturan dilakukan secara konsisten di seluruh kantor pelayanan pajak.

Ajib menilai salah satu tantangan yang masih dihadapi pelaku usaha adalah adanya perbedaan interpretasi dan pendekatan dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian yang pada akhirnya memengaruhi perencanaan bisnis perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa banyak perusahaan telah memasukkan proyeksi restitusi ke dalam perencanaan arus kas dan strategi pengembangan usaha. Ketika waktu pencairan menjadi sulit diprediksi, perusahaan cenderung lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi maupun ekspansi.

Menurut Ajib, kepastian administrasi perpajakan juga menjadi bagian dari daya saing investasi suatu negara. Dalam situasi persaingan global yang semakin ketat, negara-negara berlomba memberikan kemudahan berusaha (ease of doing business) untuk menarik investasi baru.

“Kepastian restitusi merupakan bagian dari strategi menjaga investasi dan pertumbuhan ekonomi. Ketika dunia usaha memiliki kepastian, mereka akan lebih percaya diri melakukan ekspansi,” katanya.

Meski demikian, Ajib menegaskan bahwa dunia usaha memahami kebutuhan pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan menjaga penerimaan negara. Kadin juga mendukung upaya pencegahan restitusi fiktif serta penguatan tata kelola perpajakan yang lebih baik.

Namun, ia berharap penguatan pengawasan tidak menimbulkan persepsi bahwa restitusi semakin sulit dicairkan. Menurutnya, pengusaha yang selama ini patuh perlu mendapatkan kepastian dan kemudahan yang sejalan dengan tingkat kepatuhan yang telah dibangun.

Ajib menambahkan bahwa keseimbangan antara pengawasan dan kepastian merupakan kunci untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Ketika regulasi dapat diterapkan secara konsisten, transparan, dan berbasis risiko, maka kepercayaan dunia usaha terhadap sistem perpajakan akan semakin meningkat.

“Dunia usaha mendukung pengawasan. Tetapi yang kami harapkan adalah kepastian dan konsistensi. Karena pada akhirnya kepastian itulah yang menjadi fondasi utama investasi,” tegasnya. (bl)

id_ID