Kabar Baik! Tunggakan PBB di Jakarta Lebih dari 5 Tahun Cukup Bayar Setengah

Screenshot

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak daerah. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 371 Tahun 2026, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih dari lima tahun dapat memperoleh keringanan pokok pajak sebesar 50 persen serta pembebasan sanksi administratif.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan PBB-P2 lama dan terkendala untuk melunasinya. Dengan adanya pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda keterlambatan, jumlah yang harus dibayarkan menjadi jauh lebih ringan.

Dalam Kepgub tersebut diatur bahwa keringanan pokok pajak sebesar 50 persen diberikan untuk tunggakan PBB-P2 yang usianya telah melebihi lima tahun dari tahun pajak yang bersangkutan. Selain itu, seluruh sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran atas tunggakan tersebut juga dibebaskan.

Artinya, wajib pajak tidak perlu lagi menanggung beban denda yang selama ini terus bertambah akibat keterlambatan pembayaran. Cukup dengan melunasi sebagian pokok pajak yang masih terutang, kewajiban atas tunggakan lama dapat diselesaikan.

Sebagai contoh, apabila pada tahun 2026 seorang wajib pajak masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2018 sebesar Rp1 juta, maka tunggakan tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif. Dengan adanya keringanan 50 persen, wajib pajak hanya perlu membayar Rp500 ribu, sementara denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan dihapuskan seluruhnya.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kemudahan dalam pelaksanaan program ini. Keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan atau otomatis saat pembayaran dilakukan. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau mengikuti prosedur tambahan untuk memperoleh manfaat tersebut.

Program ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian piutang PBB-P2 yang telah menunggak selama bertahun-tahun sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Semakin banyak tunggakan yang diselesaikan, semakin besar pula kontribusi masyarakat terhadap penerimaan daerah.

Selain memberikan manfaat finansial berupa penghematan pembayaran, pelunasan tunggakan PBB-P2 juga dapat mempermudah berbagai urusan administrasi yang berkaitan dengan objek pajak di kemudian hari. Karena itu, kebijakan ini menjadi kesempatan yang patut dimanfaatkan oleh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan lama. (bl)

id_ID