Jelang Penerapan Pajak Marketplace, Platform Minta Waktu Sebulan Berbenah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai melakukan implementasi pemungutan pajak melalui marketplace pada 1 Juli 2026.

Namun, implementasi kebijakan tersebut diperkirakan belum akan langsung berjalan setelah ketentuan pelaksanaannya diterbitkan.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan platform digital membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk menyesuaikan sistem sebelum mulai menjalankan mekanisme pemungutan.

Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan kebutuhan masa transisi tersebut merupakan hasil pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan para penyelenggara marketplace. Namun, skema tersebut masih menunggu keputusan resmi dari otoritas pajak.

“Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, platform diperkirakan akan diberikan waktu sekitar satu bulan sejak ketentuan pelaksanaan ditetapkan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum mulai menjalankan mekanisme pemungutan. Namun, hal tersebut masih menunggu penetapan secara resmi,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Menurut Budi, hingga kini idEA juga masih menunggu keputusan tertulis dari DJP yang memuat hasil pembahasan bersama platform mengenai berbagai aspek teknis implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Keputusan tersebut dinilai penting agar seluruh marketplace memiliki kepastian mengenai mekanisme yang akan dijalankan.

Di tengah proses tersebut, idEA menegaskan tetap mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui sektor perdagangan digital.

Asosiasi menyatakan seluruh pelaku industri akan mematuhi ketentuan yang berlaku sembari terus berkoordinasi dengan DJP.

“Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual (seller),” kata Budi.

Selain memberikan waktu bagi platform untuk melakukan penyesuaian sistem, idEA juga berharap DJP segera melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak, khususnya para penjual yang bertransaksi melalui marketplace.

Langkah tersebut dinilai penting agar seller memahami hak dan kewajiban perpajakannya sebelum mekanisme pemungutan mulai diterapkan.

Budi menilai keberhasilan implementasi PMK 37/2025 akan sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri.

“Kami meyakini bahwa koordinasi yang erat, petunjuk teknis yang jelas, dan sosialisasi yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan imlementasi kebijakan ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto pedagang dalam negeri.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan sepanjang telah menyerahkan surat pernyataan omzet kepada marketplace. (ds)

id_ID