IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang menaungi para konsultan pajak dalam meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas di tengah perkembangan dunia perpajakan yang semakin dinamis. Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan anggota, penerapan standar profesi, serta penegakan kode etik guna mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Hal itu disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI Robert Hutapea dalam kegiatan bertajuk “Profesi Konsultan Pajak: Prospek dan Peran terhadap Kepatuhan Wajib Pajak” yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti para pemegang sertifikat Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat A dan B dari berbagai daerah di Indonesia, baik yang telah menjadi anggota IKPI maupun yang baru lulus sertifikasi.
Menurut Robert, IKPI tidak hanya menjadi organisasi profesi, tetapi juga wadah bagi para konsultan pajak untuk terus belajar, mengembangkan kemampuan, memperluas jaringan, serta membangun karier yang lebih kuat di bidang perpajakan. Karena itu, organisasi secara konsisten menerapkan standar kompetensi, standar profesi, standar pengendalian mutu, dan kode etik sebagai landasan utama dalam menjalankan profesi konsultan pajak.
Ia menjelaskan, keberadaan konsultan pajak memiliki peran strategis dalam membantu wajib pajak melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain memberikan jasa konsultasi dan penyusunan laporan perpajakan, konsultan pajak juga berperan memberikan pendampingan kepada wajib pajak dalam pemeriksaan, keberatan, banding, hingga proses penegakan hukum di bidang perpajakan.
Robert menilai, peran tersebut semakin penting seiring meningkatnya jumlah wajib pajak dan kompleksitas regulasi perpajakan. Berdasarkan data yang dipaparkannya, jumlah wajib pajak orang pribadi telah mencapai 80,27 juta dan wajib pajak badan sebanyak 5,54 juta. Sementara jumlah konsultan pajak yang terdaftar mencapai 8.415 orang, dengan 8.162 di antaranya merupakan anggota IKPI.
Sebagai organisasi profesi, IKPI juga terus memperluas kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah, perguruan tinggi, asosiasi profesi, perusahaan teknologi informasi, sektor kesehatan, hingga industri perhotelan guna mendukung pengembangan profesi konsultan pajak. Menurut Robert, kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi dalam meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat peran konsultan pajak dalam ekosistem perpajakan nasional.
Ia menegaskan bahwa profesionalisme dan integritas merupakan fondasi utama yang harus dijaga oleh setiap konsultan pajak. Dengan kualitas sumber daya manusia yang semakin baik, konsultan pajak diharapkan dapat berkontribusi dalam mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang berkeadilan. (bl)
