IKPI Kepri Tegaskan Pentingnya Perkuat Sinergi dengan DJP Perkuat Pemahaman Regulasi Pajak

IKPI, Kepri: Ketua IKPI Pengurus Daerah (Pengda) Kepulauan Riau, Ing Ing Cindy Eva, menegaskan pentingnya sinergi antara profesi konsultan pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memahami sekaligus mengimplementasikan regulasi perpajakan terbaru. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Dialog Pajak dan Pengembang Profesi Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI Cabang Batam bersama IKPI Pengda Kepulauan Riau di Harris Hotel Batam Center, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 105 peserta yang terdiri atas anggota IKPI Cabang Batam dan perwakilan dari Bintan. Acara juga dihadiri jajaran Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau serta Kepala KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Utara, dan KPP Pratama Batam Selatan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Kepulauan Riau)

Dalam sambutannya, Ing Ing mengatakan kolaborasi yang terjalin antara IKPI dan DJP menjadi sarana penting untuk menyamakan pemahaman terhadap berbagai ketentuan perpajakan yang baru diterbitkan.

“Melalui dialog seperti ini, kami ingin membangun komunikasi yang terbuka antara konsultan pajak dan otoritas pajak sehingga setiap perubahan regulasi dapat dipahami dengan baik. Dengan demikian, konsultan pajak dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada Wajib Pajak,” ujarnya.

Menurutnya, pembaruan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, memerlukan pemahaman yang komprehensif karena menyangkut pelaksanaan praktik profesi maupun ketentuan perpajakan yang berlaku.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Kepulauan Riau)

Pada sesi Dialog Pajak, peserta bersama jajaran Kanwil DJP Kepulauan Riau membahas berbagai isu teknis dalam PMK 44/2026, mulai dari izin konsultan pajak, pendaftaran Pihak Lain, ketentuan keterlibatan keluarga, masa transisi aturan, implementasi Surat Kuasa Khusus (SKK), hingga larangan dan sanksi hukum.

Sementara itu, pembahasan PP 20/2026 berfokus pada penegasan batasan omzet bagi pelaku usaha serta ketentuan terbaru mengenai pelaksanaan pekerjaan bebas.

Setelah sesi dialog, kegiatan dilanjutkan dengan PPL yang mengulas lebih mendalam implementasi kedua regulasi tersebut. Narasumber yang hadir antara lain Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Mekar Satria Utama, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kepulauan Riau Delfi Azraaf, Supervisor Penyuluh Pajak Dedik Herry Susetyo, serta Fungsional Penyuluh Pajak Ari Asmit dan Muhammad Mahiddin.

Ing Ing berharap kegiatan serupa dapat terus diselenggarakan sebagai bagian dari peningkatan kompetensi anggota IKPI sekaligus memperkuat kemitraan dengan DJP.

“Kami berharap seluruh anggota IKPI semakin siap menghadapi dinamika regulasi perpajakan dan mampu memberikan pendampingan yang profesional kepada Wajib Pajak. Sinergi yang baik dengan DJP juga menjadi kunci dalam menciptakan kepastian dan kepatuhan perpajakan,” katanya. (bl)

id_ID