IKPI Kabupaten Tangerang Bantu Pelaku UMKM Buat SPT hingga Susun Laporan Keuangan

IKPI, Jakarta: Belakangan ini banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) baru bermunculan di berbagai daerah di Indonesia khususnya di Kabupaten Tangerang, Banten. Tentu hal ini dibuktikan dengan data pemerintah yang menyebutkan, bahwa kuatnya perekonomian Indonesia ditopang dari sektor UMKM

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Henri Manalu mengungkapkan, peningkatan jumlah pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Tangerang saat ini telah mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Kabupten Tangerang)

Tentunya lanjut Hendri, untuk mempertahankan bisnisnya, UMKM dan UMK harus mampu untuk terus berinovasi dengan produk atau jasa yang dijualnya. , “Produk pun harus dirancang agar dapat memenuhi standar ekspor,” kata Hendri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Selain itu, mereka juga harus memperhatikan laporan keuangan dan kewajiban perpajakannya dengan baik di setiap transaksi nya. Karena, UMKM memiliki kontribusi PDB yang sangat tinggi. Karenanya, pemerintah mewajibkan bisnis yang tergolong ke dalam UMKM harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) baik secara fisik maupun elektronik (eSPT).

(Foto: Dok. IKPI Cabang Kabupten Tangerang)

Namun kata Hendri, kendalanya adalah pelaku UMKM tidak seluruhnya diisi oleh anak muda yang dapat mengerti teknologi dengan mudah. Banyak juga pelaku UMKM yang berasal dari Gen X (kelahiran 1965-1980) yang mungkin membutuhkan waktu untuk dapat memahami teknologi.

Namun demikian, pemerintah terus memberikan insentif pajak kepada para pelaku UMKM salah satunya adalah mereka bisa menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final (0,5%) terutama untuk mereka yang memiliki penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Sesuai dengan pengumuman No. PENG-10/PJ.09/2020 tarif PPh Final 0,5% ini memiliki masa tenggat. Setelah berakhirnya masa berlaku PPh Final 0,5% tersebut, maka wajib pajak akan kembali menggunakan tarif normal sebagaimana diatur pada pasal 17 UU No. 36.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Kabupten Tangerang)

Maka dari itu, pelaksanaan PPM ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada pelaku bisnis UMKM khususnya UMKM yang belum banyak mengerti terkait pengisian eSPT dan langkah-langkah untuk memanfaatkan tarif 0,5%.

Hendri menegaskan, masalah yang terjadi umumnya para pengusaha mikro kecil ini tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang perpajakan sehingga mereka belum memahami benar perlunya menuntaskan kewajiban perpajakan.

“Selama ini mereka hanya berniaga untuk hari ini saja, tidak memikirkan masa depan bisnis mereka sendiri. Sehingga, banyak pelaku mikro kecil yang tidak membuat laporan keuangan dan menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka,” kata Hendri.

Selain itu, banyak pelaku mikro kecil yang masih belum mengerti bagaimana cara memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% yang disediakan khusus untuk pelaku UMKM dari pemerintah.

Atas dasar permasalahan itu, IKPI Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan konsultasi perpajakan gratis bagi pelaku UMKM. Hal ini sekaligus merupakan langkah proaktif untuk mendukung pertumbuhan UMKM di wilayah tersebut.

Hendri menjelaskan, pada kesempatan itu pelaku UMKM memiliki peluang untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang kewajiban perpajakan serta menerima saran-saran berguna untuk meningkatkan manajemen keuangan mereka dari para anggota IKPI.

“Pengusaha yang datang dan berkonsultasi tidak hanya terbatas pada pengusaha dengan badan usaha, tak jarang pula mereka yang merupakan orang pribadi banyak juga mengajukan pertanyaan seputar pengisian SPT tahunan yang terkait dengan PP 55 Tahun 2022 tersebut,” ujarnya.

Menurut Hendri, langkah ini mencerminkan dedikasi dari IKPI Cabang Kabupaten Tangerang untuk memberikan sumbangan positif bagi kemajuan UMKM di wilayah tersebut. Dengan adanya konsultasi pajak gratis ini, UMKM dapat lebih memahami berbagai aspek perpajakan, termasuk cara mengelola pendapatan, melakukan pembukuan dengan tepat, dan memanfaatkan insentif perpajakan yang ada.

Selain itu, kegiatan ini menunjukkan kerja sama antara sektor swasta dan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Dengan memberikan kesempatan kepada pengusaha UMKM untuk berkonsultasi dengan ahli pajak tanpa biaya, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat dasar bisnis bagi UMKM di Kabupaten Tangerang.

Oleh karena itu, konsultasi perpajakan gratis yang diadakan oleh IKPI Cabang Kabupaten Tangerang bukan hanya memberikan manfaat langsung bagi UMKM dalam memahami perpajakan, tetapi juga menjadi langkah yang positif dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor UMKM secara menyeluruh di wilayah tersebut.

Sekadar informasi, sebagai apresiasi terhadap para pengunjung, IKPI cabang Kabupaten Tangerang juga memberikan souvenir berupa alat tulis dengan harapan pelaku usaha UMKM semakin rajin mencatat data pendukung dalam SPT Tahunannya. (bl)

 

id_ID