IKPI Bersama Kementerian UMKM RI Dorong Pelaku Usaha Tertib Pembukuan dan Pajak

IKPI, Bandung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Kementerian UMKM RI menggelar kegiatan “Edukasi Manajemen Keuangan dan Perpajakan bagi UMKM” di el Hotel Bandung, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Hadir mewakili IKPI, anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) Nur Hidayat yang sekaligus menjadi narasumber dalam workshop tersebut. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pembukuan sebagai dasar utama pengelolaan usaha yang sehat dan terukur.

Nur Hidayat mengatakan pembukuan tidak hanya berfungsi mencatat pemasukan dan pengeluaran usaha, tetapi juga menjadi alat kontrol agar pelaku usaha dapat mengetahui kondisi keuangan secara jelas dan terhindar dari kebocoran keuangan.

“Melalui pembukuan, pelaku usaha bisa mengetahui berapa keuntungan yang diperoleh dalam periode tertentu dan bisa mengendalikan arus keuangan usahanya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembukuan memiliki kaitan erat dengan kewajiban perpajakan. Dengan pencatatan yang baik, pelaku UMKM dapat menghitung dan melaporkan pajak sesuai ketentuan sehingga mengurangi risiko kesalahan maupun sanksi di kemudian hari.

Menurut dia, masih banyak pelaku UMKM yang belum melakukan pencatatan keuangan secara tertib dan masih mencampurkan keuangan usaha dengan kebutuhan pribadi. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu hambatan dalam pengembangan usaha, termasuk saat mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan formal.

Kegiatan tersebut turut menghadirkan sambutan dan keynote speech secara daring dari Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM RI, Ali Manshur. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya manajemen keuangan dan tertib administrasi agar UMKM memiliki akses lebih luas terhadap perbankan dan program pembiayaan formal.

Ali Manshur menyampaikan UMKM memiliki peran besar terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan data tahun 2025, jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 65,5 juta unit usaha dengan kontribusi sekitar 61 hingga 63 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional serta menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.

Meski demikian, pelaku UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pemahaman perpajakan. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024 menunjukkan tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 65,43 persen.

Sementara itu, hasil kajian Bank Indonesia menunjukkan keterbatasan pengelolaan keuangan menjadi salah satu faktor yang menghambat UMKM memperoleh akses pembiayaan dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan ini, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai simulasi perhitungan pajak UMKM serta pelaporan pajak digital melalui sistem Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak.

Workshop yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB tersebut diikuti sekitar 50 pelaku UMKM dari Kota Bandung dan sekitarnya secara langsung, serta ratusan peserta lain dari berbagai daerah melalui Zoom Meeting. Peserta tampak aktif berdiskusi dan berkonsultasi dengan narasumber selama kegiatan berlangsung. (bl)

id_ID