Gandeng PPATK, Purbaya Kejar Wajib Pajak yang Belum Repatriasi

IKPI, Jakarta: Pemerintah meningkatkan tekanan terhadap wajib pajak peserta Tax Amnesty (TA) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum menepati komitmen repatriasi aset dari luar negeri.

Otoritas menegaskan akan beralih dari pendekatan persuasif ke langkah penegakan hukum apabila imbauan tidak diindahkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke Indonesia.

Setiap dana yang kembali ke dalam negeri nantinya akan diperiksa asal-usul dan kepatuhan pajaknya.

“Begitu dana masuk, kami akan bekerja sama dengan PPATK untuk memeriksa kewajiban pajaknya. Tidak ada celah untuk menghindar,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Jumat (24/7).

Menurutnya, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan sejak awal, mulai dari sosialisasi, ajakan, hingga insentif bagi wajib pajak agar segera merepatriasi aset. Namun, masih banyak yang belum memenuhi komitmen tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan batas waktu hingga akhir 2026 bagi peserta TA dan PPS untuk menyelesaikan kewajiban repatriasi maupun pengungkapan harta.

Setelah periode tersebut berakhir, pengawasan akan diperketat dan penelusuran pajak mulai diberlakukan secara penuh pada awal 2027.

Purbaya menegaskan, langkah tegas ini diambil setelah upaya persuasif yang dilakukan selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil optimal.

Pemerintah menilai tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk menunda kepatuhan, mengingat berbagai fasilitas telah disediakan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan kesempatan tambahan bagi peserta program untuk segera membawa pulang asetnya.

Aset yang belum dilaporkan sesuai ketentuan diingatkan tidak dapat dimanfaatkan secara bebas di dalam negeri.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masih terdapat 2.424 wajib pajak yang belum merealisasikan repatriasi aset dengan nilai sekitar Rp 23 triliun.

Selain itu, 35.644 wajib pajak lainnya diduga belum mengungkapkan seluruh hartanya dengan potensi nilai mencapai Rp 383 triliun. (ds)

id_ID